Lokal

Hakim Vonis 8 Tahun 6 Bulan untuk Istri Pelaku Pembunuhan di Medan

Bagikan:
Sidang vonis Yuyun Kristina di Pengadilan Negeri Medan

Medan — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan memvonis Yuyun Kristina Br Sirait (25) dengan hukuman 8 tahun 6 bulan (102 bulan) penjara atas pembunuhan terhadap suaminya, Irfansyah Hutagalung, pada Rabu (22/7). Perbuatan terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 458 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Putusan dan pertimbangan hakim

Majelis hakim yang diketuai Zufida Hanum menyatakan perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan. Dalam pertimbangan, hakim menyebut faktor yang meringankan dan memberatkan sebelum menjatuhkan hukuman.

"Hal meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya, mengakui, sopan dalam persidangan, dan belum pernah dihukum,"

Sementara hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa mengakibatkan korban kehilangan nyawa. Setelah membacakan putusan, hakim memberi kesempatan kepada terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum untuk pikir-pikir menerima atau mengajukan banding.

Kronologi kejadian

Jaksa menjelaskan peristiwa berlangsung di Jalan Flamboyan Raya, Gang Sejati, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan. Kejadian bermula saat korban baru pulang bekerja dan melihat terdakwa sedang mengenakan riasan wajah, yang memicu adu mulut cukup lama.

Perselisihan berlanjut di dalam kamar. Jaksa menyebut korban sempat memeluk terdakwa di atas kasur, namun terdakwa melawan dan berhasil membalik posisi tubuh korban.

"Udah mak edo, sesak kali ku rasa,"

— kata korban dalam kondisi lemah, sebelum akhirnya tidak berdaya. Jaksa menerangkan terdakwa mencekik leher korban dengan kedua tangan dan mencakar. Seorang anak terdakwa sempat melihat ke dalam kamar namun diusir.

Setelah itu, jaksa menyebut terdakwa mengambil kain sarung, mengikatkannya pada jeruji jendela, lalu melilitkannya ke leher korban sebelum meninggalkan rumah. Sekitar dua jam kemudian terdakwa kembali dan mendapati korban sudah meninggal dunia.

Dakwaan

Atas perbuatannya, Yuyun didakwa melanggar Pasal 458 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Jaksa sebelumnya menuntut pidana penjara selama 10 tahun, sehingga vonis hakim lebih ringan dari tuntutan awal.

Proses hukum selanjutnya

Hakim memberi waktu kepada kedua pihak untuk mempertimbangkan menerima putusan atau mengajukan banding. Jika salah satu pihak merasa keberatan, prosedur banding dapat ditempuh sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait