Hakim Vonis 8 Tahun 6 Bulan untuk Istri Pelaku Pembunuhan di Medan
Medan — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan memvonis Yuyun Kristina Br Sirait (25) dengan hukuman 8 tahun 6 bulan (102 bulan) penjara atas pembunuhan terhadap suaminya, Irfansyah Hutagalung, pada Rabu (22/7). Perbuatan terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 458 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Putusan dan pertimbangan hakim
Majelis hakim yang diketuai Zufida Hanum menyatakan perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan. Dalam pertimbangan, hakim menyebut faktor yang meringankan dan memberatkan sebelum menjatuhkan hukuman.
"Hal meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya, mengakui, sopan dalam persidangan, dan belum pernah dihukum,"
Sementara hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa mengakibatkan korban kehilangan nyawa. Setelah membacakan putusan, hakim memberi kesempatan kepada terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum untuk pikir-pikir menerima atau mengajukan banding.
Kronologi kejadian
Jaksa menjelaskan peristiwa berlangsung di Jalan Flamboyan Raya, Gang Sejati, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan. Kejadian bermula saat korban baru pulang bekerja dan melihat terdakwa sedang mengenakan riasan wajah, yang memicu adu mulut cukup lama.
Perselisihan berlanjut di dalam kamar. Jaksa menyebut korban sempat memeluk terdakwa di atas kasur, namun terdakwa melawan dan berhasil membalik posisi tubuh korban.
"Udah mak edo, sesak kali ku rasa,"
— kata korban dalam kondisi lemah, sebelum akhirnya tidak berdaya. Jaksa menerangkan terdakwa mencekik leher korban dengan kedua tangan dan mencakar. Seorang anak terdakwa sempat melihat ke dalam kamar namun diusir.
Setelah itu, jaksa menyebut terdakwa mengambil kain sarung, mengikatkannya pada jeruji jendela, lalu melilitkannya ke leher korban sebelum meninggalkan rumah. Sekitar dua jam kemudian terdakwa kembali dan mendapati korban sudah meninggal dunia.
Dakwaan
Atas perbuatannya, Yuyun didakwa melanggar Pasal 458 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Jaksa sebelumnya menuntut pidana penjara selama 10 tahun, sehingga vonis hakim lebih ringan dari tuntutan awal.
Proses hukum selanjutnya
Hakim memberi waktu kepada kedua pihak untuk mempertimbangkan menerima putusan atau mengajukan banding. Jika salah satu pihak merasa keberatan, prosedur banding dapat ditempuh sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Mantan Kadis DLH Tebingtinggi Diadili: Dugaan Korupsi BBM Rp863 Juta
Mantan Kadis DLH Tebingtinggi diadili di Medan atas dugaan korupsi BBM bersubsidi 2024 yang merugikan negara...
Puluhan Siswa MTs Dolok Masihul Tinjau Proses MBG di SPPG
Puluhan siswa MTs Negeri Dolok Masihul meninjau dapur SPPG Dolok Manampang pada 22 Juli untuk melihat proses...
Ledakan di Medan Polonia: 3 Tewas, 3 Luka Termasuk Balita
Ledakan di Kompleks Grand Polonia, Medan, menewaskan tiga orang dan melukai tiga lainnya, termasuk balita; p...
Wagub Aceh Silaturahmi ke Dayah Abu Paya Pasi, Serahkan Bantuan
Wagub Aceh Fadhlullah silaturahmi ke Dayah Abu Paya Pasi (22/7), tinjau musala dan serahkan sarung, sajadah,...
Kejari Simeulue Musnahkan Sabu dan Ganja dalam Rangka Hari Bhakti
Kejari Simeulue memusnahkan sabu 29,18 g dan ganja 1.068 g pada 22 Juli; juga akan melelang aset rampasan pe...
Visitasi PKN II: Transformasi Mitigasi Bencana Berbasis Data
Peserta PKN II kunjungi BPBD Tapanuli Selatan (21/7) untuk merumuskan rekomendasi SIKAT, pembaruan KRB, dan...