Lokal

Mantan Kadis DLH Tebingtinggi Diadili: Dugaan Korupsi BBM Rp863 Juta

Bagikan:
Sidang mantan Kadis DLH Tebingtinggi terkait dugaan korupsi BBM subsidi di PN Medan

MEDAN — Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tebingtinggi, Muhammad Hasbie Ashshiddiqi, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (22/7). Jaksa menuduh Hasbie melakukan korupsi dalam pengelolaan anggaran belanja bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi untuk kendaraan operasional persampahan Tahun Anggaran 2024 yang merugikan negara sebesar Rp863.016.444.

Dakwaan Jaksa

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Danang Dermawan menyatakan terdakwa diduga berkolusi dengan Meifiansyah (Bendahara Pengeluaran) dan Zul Hadin (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan/PPTK). Ketiga nama ini disebut melakukan tindakan melawan hukum dalam pengelolaan anggaran BBM bersubsidi sepanjang 2024.

"Terdakwa memerintahkan pembelian BBM bersubsidi bagi kendaraan operasional persampahan di sejumlah SPBU di Kota Tebing Tinggi. Selanjutnya, terdakwa bersama PPTK dan Bendahara Pengeluaran diduga bersepakat menunjuk seorang pengawas BBM untuk mengawasi pengisian bahan bakar kendaraan operasional serta melakukan pembelian BBM di SPBU,"

Modus yang Dituduhkan

Jaksa mengatakan Hasbie diduga mengetahui dan menyetujui pembuatan struk pembelian BBM yang tidak sesuai dengan transaksi sebenarnya. Bahkan, terdakwa disebut memerintahkan penyediaan printer thermal untuk mencetak struk palsu sebagai bukti pertanggungjawaban.

"Terdakwa juga diduga menyetujui Nota Dinas Permintaan Pembayaran Belanja BBM, kuitansi, Surat Pertanggungjawaban (SPJ), hingga menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) yang menjadi dasar pencairan dana tanpa melakukan pemeriksaan atas kebenaran transaksi pembelian BBM,"

Anggaran dan Bukti Audit

Pada awal 2024, anggaran BBM untuk operasional persampahan DLH Kota Tebingtinggi dialokasikan sebesar Rp1.124.930.000. Setelah perubahan anggaran, nilai itu naik menjadi Rp1.421.810.000. Sepanjang tahun diterbitkan puluhan nota, kuitansi, SPP, SPM, hingga SP2D yang menjadi dasar pencairan dana.

Hasil audit BPKP Perwakilan Sumatera Utara menyatakan negara mengalami kerugian Rp863.016.444. Pemeriksaan BPK menemukan beberapa faktur pembelian BBM yang dipertanggungjawabkan tidak diterbitkan oleh SPBU terkait. Bentuk dan format faktur berbeda, serta nama operator pada dokumen bukan pegawai SPBU yang dimaksud.

Data transaksi dari PT Pertamina Patra Niaga turut menunjukkan nilai pembelian sebenarnya jauh lebih kecil dibandingkan angka yang dipertanggungjawabkan dalam dokumen pencairan anggaran.

Pasal yang Dikenakan dan Proses Persidangan

Jaksa menuntut Hasbie dengan rujukan pasal atas pelanggaran yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi, termasuk rujukan pada ketentuan KUHP dan undang-undang terkait pemberantasan korupsi sebagaimana disebutkan dalam surat dakwaan.

Majelis hakim menunda kelanjutan persidangan hingga pekan mendatang dengan agenda lanjutan. Perkembangan pemeriksaan dan pembuktian di pengadilan akan menentukan langkah selanjutnya dalam kasus ini.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait