Narkoba Sumut: Prevalensi 6,5% dan Hambatan Pemberantasan
MEDAN — Ketua Gerakan Nasional Anti Narkoba (Gannas Annar) MUI Sumatera Utara, Dr. Zulkarnain Nasution MA ICAP, menyatakan peredaran narkoba di Sumut masih sangat marak meski aparat semakin aktif membongkar kasus, Rabu (22/7). Ia memuji keberhasilan kepolisian menangkap jaringan lokal hingga internasional, namun mengingatkan angka penyalahgunaan menurut data BNN masih tinggi.
Data BNN: Sumut tertinggi dengan prevalensi 6,5%
Dr. Zulkarnain mengutip rilisan Badan Narkotika Nasional yang menunjukkan Provinsi Sumatera Utara menempati peringkat pertama nasional. Angka prevalensi pengguna mencapai 6,5 persen dari total penduduk.
Menurutnya, besarnya angka ini menandakan dampak luas yang sudah ditimbulkan terhadap masyarakat dan menunjukkan bahwa penindakan saat ini baru menjangkau sebagian kecil dari volume peredaran di lapangan.
Faktor penghambat pemberantasan
Dr. Zulkarnain merinci beberapa penyebab utama sulitnya memberantas peredaran narkoba di Sumut. Ia menilai masalahnya tidak hanya soal penindakan, melainkan juga kelemahan sistemik yang mendukung kelangsungan jaringan gelap tersebut.
- Aparat penegak hukum belum bekerja secara totalitas hingga ke akar masalah.
- Masih terdapat oknum aparat yang terlibat, baik langsung maupun tidak langsung.
- Belum ada efek jera yang nyata; hukuman dinilai belum setimpal dengan kerugian sosial yang ditimbulkan. Selain itu, narapidana kasus narkoba kerap mendapat hak istimewa di lembaga pemasyarakatan, sehingga mereka bisa terus mengendalikan jaringan dari balik jeruji karena kerja sama dengan oknum sipir.
- Masyarakat enggan melapor karena belum mendapatkan jaminan perlindungan hukum yang jelas.
- Alokasi anggaran untuk pencegahan dan rehabilitasi masih minim di tingkat pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota.
Dampak dan langkah yang diperlukan
Menurut Dr. Zulkarnain, kondisi ini berakibat pada ketidakseimbangan antara jumlah kasus yang diungkap dan volume peredaran di masyarakat. Ia menekankan perlunya pendekatan komprehensif yang menggabungkan penindakan, pencegahan, perlindungan pelapor, dan rehabilitasi.
Ia berharap pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga pemasyarakatan, dan masyarakat dapat segera memperkuat kerja sama. Upaya itu diperlukan demi menyelamatkan generasi muda dan menekan angka prevalensi ke tingkat yang lebih aman.
Catatan: Pernyataan di atas disampaikan Dr. Zulkarnain pada 22 Juli dan mengacu pada data yang dirilis oleh BNN.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Kurir Ojol Korban Ledakan Grand Polonia Dirawat, Biaya Ditanggung BPJS
Kurir ojol bernama Yudha terluka akibat ledakan di Grand Polonia, Medan; kini dirawat di RS Siloam dan biaya...
Mantan Kadis DLH Tebingtinggi Diadili: Dugaan Korupsi BBM Rp863 Juta
Mantan Kadis DLH Tebingtinggi diadili di Medan atas dugaan korupsi BBM bersubsidi 2024 yang merugikan negara...
Hakim Vonis 8 Tahun 6 Bulan untuk Istri Pelaku Pembunuhan di Medan
PN Medan memvonis Yuyun Kristina 8 tahun 6 bulan penjara atas pembunuhan suami; hakim sebut ada faktor merin...
Puluhan Siswa MTs Dolok Masihul Tinjau Proses MBG di SPPG
Puluhan siswa MTs Negeri Dolok Masihul meninjau dapur SPPG Dolok Manampang pada 22 Juli untuk melihat proses...
Ledakan di Medan Polonia: 3 Tewas, 3 Luka Termasuk Balita
Ledakan di Kompleks Grand Polonia, Medan, menewaskan tiga orang dan melukai tiga lainnya, termasuk balita; p...
Wagub Aceh Silaturahmi ke Dayah Abu Paya Pasi, Serahkan Bantuan
Wagub Aceh Fadhlullah silaturahmi ke Dayah Abu Paya Pasi (22/7), tinjau musala dan serahkan sarung, sajadah,...