Ekonomi

Mendag Pacu Pengesahan FTA Indonesia-EAEU dan Tiga Perjanjian ASEAN

Bagikan:
Menteri Perdagangan Budi Santoso menyampaikan dorongan pengesahan perjanjian perdagangan di DPR RI

Menteri Perdagangan Budi Santoso mendorong pengesahan empat perjanjian perdagangan internasional melalui Peraturan Presiden untuk mempercepat implementasi dan memperluas manfaat bagi ekspor nasional. Pernyataan itu disampaikan usai Komisi VI DPR RI memberikan persetujuan, Selasa, 21 Juli 2026, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

Langkah pengesahan dan tujuan

Pemerintah akan menindaklanjuti persetujuan DPR dengan proses pengesahan melalui Peraturan Presiden. Tujuannya memperluas akses pasar dan memperkuat posisi Indonesia dalam rantai pasok regional serta global.

"Komisi VI DPR RI telah menyetujui pengesahan empat perjanjian perdagangan internasional sehingga pemerintah dapat segera menindaklanjuti proses pengesahannya. Indonesia perlu terus memperluas pasar ekspor, dan perjanjian perdagangan untuk meningkatkan daya saing sekaligus membuka peluang pasar baru," ujar Budi.

Empat perjanjian yang didorong

Keempat perjanjian yang mendapat persetujuan adalah:

  • Indonesia-EAEU Free Trade Agreement (FTA)
  • Second Protocol to Amend the ASEAN Trade in Goods Agreement (ATIGA)
  • ACFTA 3.0 Upgrade Protocol
  • ASEAN Framework Agreement on Food Safety Regulatory Framework (AFSRFA)

Potensi nilai ekspor dan produk unggulan

Budi menyatakan Indonesia-EAEU FTA membuka akses pasar ke lima negara anggota Uni Ekonomi Eurasia dan memperkuat posisi EAEU sebagai hub ekspor ke Asia Tengah, Asia Barat, dan Eropa Timur. Pemerintah menilai potensi peningkatan ekspor mencapai USD 2,87-2,89 miliar.

Produk yang diperkirakan mendapat manfaat meliputi:

  • Minyak sawit dan turunannya
  • Karet alam
  • Kopi
  • Produk perikanan
  • Tekstil dan alas kaki
  • Furnitur dan mesin

"Selain meningkatkan daya saing pelaku usaha kita, perjanjian ini akan membuka peluang produk Indonesia memasuki hub EAEU. Untuk wilayah Asia Tengah, Asia Barat, dan Eropa Timur," kata Budi.

Pembaruan ATIGA dan ACFTA 3.0

Budi menjelaskan Second Protocol ATIGA memperkuat komitmen liberalisasi dan fasilitasi perdagangan ASEAN. Pembaruan juga memasukkan kerja sama ekonomi-teknis dan penguatan UMKM. Pada 2024, tingkat pemanfaatan fasilitas preferensi tarif ATIGA oleh pelaku usaha Indonesia mencapai 82,73 persen.

Sementara itu, ACFTA 3.0 Upgrade Protocol memperluas kerja sama di bidang baru yang mendukung perdagangan modern tanpa mengubah komitmen akses pasar yang sudah berlaku.

"Berdasarkan kajian Kemendag, pengesahan ACFTA 3.0 Upgrade Protocol berpotensi meningkatkan nilai perdagangan Indonesia dengan Tiongkok. Pada 2025, total perdagangan kedua negara mencapai puncaknya dengan perolehan nilai sebesar USD154,6 miliar," ujar Budi.

Keamanan pangan dan dampak ekonomi AFSRFA

AFSRFA ditujukan memperkuat koordinasi kebijakan keamanan pangan di ASEAN. Kerangka ini memberi kepastian lebih bagi pelaku usaha dalam memenuhi persyaratan pasar kawasan.

Kajian Kemendag memperkirakan implementasi AFSRFA dapat meningkatkan neraca perdagangan sektor pangan Indonesia sebesar USD 634,83 juta dan menghasilkan welfare gain nasional sekitar USD 252,17 juta.

"AFSRFA tidak hanya memperkuat sistem keamanan pangan di kawasan ASEAN, tetapi juga memberikan manfaat ekonomi yang nyata. Harmonisasi regulasi akan membantu menurunkan biaya kepatuhan bagi pelaku usaha, mendorong investasi di sektor pangan," kata Budi.

Pemerintah kini fokus merampungkan proses administrasi pengesahan untuk mempercepat implementasi perjanjian. Langkah selanjutnya adalah menetapkan Peraturan Presiden dan memfasilitasi penyesuaian regulasi domestik agar pelaku usaha dapat langsung memanfaatkan fasilitas baru.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait