Wamen PPPA Pastikan Korban Perundungan 6 Tahun Didampingi
Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Wamen PPPA) Veronica Tan memastikan korban perundungan anak berinisial MW, usia enam tahun, mendapat pendampingan komprehensif setelah diduga mengalami koma akibat sengatan listrik di Jakarta Pusat. Pernyataan itu disampaikan Jumat, 12 Juni 2026, menyusul laporan dan asesmen awal atas kondisi fisik dan psikologis korban.
Pelayanan awal dan pendampingan berkelanjutan
Veronica mengatakan korban sudah menerima layanan awal yang mencakup psikoedukasi, pendampingan sosial, dan konsultasi hukum keluarga. Pemerintah daerah melalui Satuan Pelaksana (Satpel) Jakarta Pusat dikoordinasikan untuk memastikan layanan terus tersedia.
"Kami telah berkoordinasi dengan Satpel Jakarta Pusat untuk memastikan korban memperoleh layanan yang dibutuhkan. Pendampingan diberikan melalui layanan psikologis, sosial, dan hukum guna mendukung proses pemulihan korban secara menyeluruh,"
Wamen menegaskan bahwa selain layanan awal, dibutuhkan pendampingan lanjutan untuk memulihkan rasa aman dan kepercayaan diri anak pascakejadian agar pemulihan berlangsung optimal dan berkelanjutan.
Kondisi korban dan dampak psikologis
Berdasarkan asesmen awal, korban mengalami benjolan dan memar di bagian belakang kepala serta luka lecet pada kedua betis. Selain cedera fisik, tim menemukan dampak psikologis berupa ketakutan dan histeria saat bertemu orang di luar anggota keluarga.
Langkah penegakan hukum
Hasil analisis hukum menyatakan dugaan perbuatan dua terlapor dapat dikategorikan sebagai kekerasan fisik dan psikis terhadap anak. Kasus ini telah dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat dan penanganannya mengacu pada aturan peradilan anak.
Data dan perhatian nasional
Veronica mengingatkan bahwa perundungan anak masih menjadi persoalan serius. Data layanan SAPA 129 mencatat 96 anak usia 4 hingga 17 tahun menjadi korban perundungan sepanjang 2025, angka yang menurutnya menunjukkan kebutuhan perhatian dan tindakan terpadu dari berbagai pihak.
"Setiap anak berhak tumbuh dan bermain dalam lingkungan yang aman serta bebas dari segala bentuk kekerasan,"
Impak dan tindak lanjut
Pentingnya koordinasi antarinstansi terus ditegaskan untuk memastikan pemulihan korban, perlindungan keluarga, dan proses hukum berjalan sesuai ketentuan perlindungan anak. Pemerintah juga mendorong layanan psikososial jangka panjang untuk meminimalkan efek traumatis pada korban.
Berita Terkait
Pemerintah Distribusikan 288.865 Interactive Flat Panel ke Sekolah
Pemerintah mendistribusikan 288.865 IFP ke sekolah untuk membantu digitalisasi pendidikan dan meningkatkan m...
43 Juta Siswa Minta Program Makan Bergizi Gratis Dilanjutkan
Lebih dari 43 juta siswa telah menerima MBG hingga 10 Juni 2026; mayoritas meminta program dilanjutkan karen...
Tunjangan Guru Naik 2026, ASN dan Non-ASN Dapat Kenaikan
Mendikdasmen Abdul Mu'ti memastikan tunjangan guru ASN dan non-ASN naik pada 2026, dengan penyaluran langsun...
12.500 Guru Akan Diwisuda Lewat Beasiswa RPL
Mendikbud harap Presiden mewisuda 12.500 guru penerima beasiswa D4/S1 lewat skema RPL, bantuan Rp3 juta per...
BPOM Perkuat Pengawasan MBG untuk Dukung Pencegahan Stunting
BPOM memperkuat pengawasan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk dukung pencegahan stunting, didukung dis...
Pemerintah Kembangkan 100 Sekolah Nasional Terintegrasi
Pemerintah targetkan bangun 100 Sekolah Nasional Terintegrasi tahun ini, model unggulan non-berasrama ditamb...