Wamen PPPA Pastikan Korban Perundungan 6 Tahun Didampingi
Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Wamen PPPA) Veronica Tan memastikan korban perundungan anak berinisial MW, usia enam tahun, mendapat pendampingan komprehensif setelah diduga mengalami koma akibat sengatan listrik di Jakarta Pusat. Pernyataan itu disampaikan Jumat, 12 Juni 2026, menyusul laporan dan asesmen awal atas kondisi fisik dan psikologis korban.
Pelayanan awal dan pendampingan berkelanjutan
Veronica mengatakan korban sudah menerima layanan awal yang mencakup psikoedukasi, pendampingan sosial, dan konsultasi hukum keluarga. Pemerintah daerah melalui Satuan Pelaksana (Satpel) Jakarta Pusat dikoordinasikan untuk memastikan layanan terus tersedia.
"Kami telah berkoordinasi dengan Satpel Jakarta Pusat untuk memastikan korban memperoleh layanan yang dibutuhkan. Pendampingan diberikan melalui layanan psikologis, sosial, dan hukum guna mendukung proses pemulihan korban secara menyeluruh,"
Wamen menegaskan bahwa selain layanan awal, dibutuhkan pendampingan lanjutan untuk memulihkan rasa aman dan kepercayaan diri anak pascakejadian agar pemulihan berlangsung optimal dan berkelanjutan.
Kondisi korban dan dampak psikologis
Berdasarkan asesmen awal, korban mengalami benjolan dan memar di bagian belakang kepala serta luka lecet pada kedua betis. Selain cedera fisik, tim menemukan dampak psikologis berupa ketakutan dan histeria saat bertemu orang di luar anggota keluarga.
Langkah penegakan hukum
Hasil analisis hukum menyatakan dugaan perbuatan dua terlapor dapat dikategorikan sebagai kekerasan fisik dan psikis terhadap anak. Kasus ini telah dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat dan penanganannya mengacu pada aturan peradilan anak.
Data dan perhatian nasional
Veronica mengingatkan bahwa perundungan anak masih menjadi persoalan serius. Data layanan SAPA 129 mencatat 96 anak usia 4 hingga 17 tahun menjadi korban perundungan sepanjang 2025, angka yang menurutnya menunjukkan kebutuhan perhatian dan tindakan terpadu dari berbagai pihak.
"Setiap anak berhak tumbuh dan bermain dalam lingkungan yang aman serta bebas dari segala bentuk kekerasan,"
Impak dan tindak lanjut
Pentingnya koordinasi antarinstansi terus ditegaskan untuk memastikan pemulihan korban, perlindungan keluarga, dan proses hukum berjalan sesuai ketentuan perlindungan anak. Pemerintah juga mendorong layanan psikososial jangka panjang untuk meminimalkan efek traumatis pada korban.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Trauma Healing dan Perpustakaan Keliling di Posko Gempa NTT
Pemerintah menggelar trauma healing dan perpustakaan keliling di posko GOR Samador, Sikka pada 19 Agustus 20...
UKWR ke-54: RRI Tingkatkan Profesionalisme Jurnalis
RRI menggelar UKWR ke-54 pada 19-20 Agustus 2026 di Auditorium M untuk meningkatkan profesionalisme 71 jurna...
KRI Bung Hatta Kirim Bantuan Logistik ke Manggarai NTT
KRI Bung Hatta berangkat 18 Agustus 2026 dari Labuhan Bajo ke Reok membawa logistik untuk korban gempa 7,7 d...
Polri Kirim Logistik untuk Korban Gempa Flores, Ini Daftar Bantuannya
Polri mengirim bantuan logistik ke Pulau Flores pada 18–19 Agustus 2026: beras, minyak, sembako, dan mainan...
BGN Siagakan SPPG, Prioritaskan Warga dan Kelompok Rentan di NTT
BGN perintahkan SPPG tingkatkan kesiapsiagaan di NTT agar distribusi makanan dan pemenuhan gizi warga terdam...
TNI AU Kerahkan 6 Pesawat Angkut Kirim Bantuan ke NTT
TNI AU mengerahkan enam pesawat angkut sejak 17 Agustus 2026 untuk mengirim bantuan logistik ke Labuan Bajo...