Nasional

Wamen PPPA Pastikan Korban Perundungan 6 Tahun Didampingi

Bagikan:
Wamen PPPA Veronica Tan pastikan pendampingan korban perundungan di Jakarta Pusat

Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Wamen PPPA) Veronica Tan memastikan korban perundungan anak berinisial MW, usia enam tahun, mendapat pendampingan komprehensif setelah diduga mengalami koma akibat sengatan listrik di Jakarta Pusat. Pernyataan itu disampaikan Jumat, 12 Juni 2026, menyusul laporan dan asesmen awal atas kondisi fisik dan psikologis korban.

Pelayanan awal dan pendampingan berkelanjutan

Veronica mengatakan korban sudah menerima layanan awal yang mencakup psikoedukasi, pendampingan sosial, dan konsultasi hukum keluarga. Pemerintah daerah melalui Satuan Pelaksana (Satpel) Jakarta Pusat dikoordinasikan untuk memastikan layanan terus tersedia.

"Kami telah berkoordinasi dengan Satpel Jakarta Pusat untuk memastikan korban memperoleh layanan yang dibutuhkan. Pendampingan diberikan melalui layanan psikologis, sosial, dan hukum guna mendukung proses pemulihan korban secara menyeluruh,"

Wamen menegaskan bahwa selain layanan awal, dibutuhkan pendampingan lanjutan untuk memulihkan rasa aman dan kepercayaan diri anak pascakejadian agar pemulihan berlangsung optimal dan berkelanjutan.

Kondisi korban dan dampak psikologis

Berdasarkan asesmen awal, korban mengalami benjolan dan memar di bagian belakang kepala serta luka lecet pada kedua betis. Selain cedera fisik, tim menemukan dampak psikologis berupa ketakutan dan histeria saat bertemu orang di luar anggota keluarga.

Langkah penegakan hukum

Hasil analisis hukum menyatakan dugaan perbuatan dua terlapor dapat dikategorikan sebagai kekerasan fisik dan psikis terhadap anak. Kasus ini telah dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat dan penanganannya mengacu pada aturan peradilan anak.

Data dan perhatian nasional

Veronica mengingatkan bahwa perundungan anak masih menjadi persoalan serius. Data layanan SAPA 129 mencatat 96 anak usia 4 hingga 17 tahun menjadi korban perundungan sepanjang 2025, angka yang menurutnya menunjukkan kebutuhan perhatian dan tindakan terpadu dari berbagai pihak.

"Setiap anak berhak tumbuh dan bermain dalam lingkungan yang aman serta bebas dari segala bentuk kekerasan,"

Impak dan tindak lanjut

Pentingnya koordinasi antarinstansi terus ditegaskan untuk memastikan pemulihan korban, perlindungan keluarga, dan proses hukum berjalan sesuai ketentuan perlindungan anak. Pemerintah juga mendorong layanan psikososial jangka panjang untuk meminimalkan efek traumatis pada korban.

J
Penulis
John Doe

No bio yet 😊

Berita Terkait