Wamen PPPA Pastikan Korban Perundungan 6 Tahun Didampingi
Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Wamen PPPA) Veronica Tan memastikan korban perundungan anak berinisial MW, usia enam tahun, mendapat pendampingan komprehensif setelah diduga mengalami koma akibat sengatan listrik di Jakarta Pusat. Pernyataan itu disampaikan Jumat, 12 Juni 2026, menyusul laporan dan asesmen awal atas kondisi fisik dan psikologis korban.
Pelayanan awal dan pendampingan berkelanjutan
Veronica mengatakan korban sudah menerima layanan awal yang mencakup psikoedukasi, pendampingan sosial, dan konsultasi hukum keluarga. Pemerintah daerah melalui Satuan Pelaksana (Satpel) Jakarta Pusat dikoordinasikan untuk memastikan layanan terus tersedia.
"Kami telah berkoordinasi dengan Satpel Jakarta Pusat untuk memastikan korban memperoleh layanan yang dibutuhkan. Pendampingan diberikan melalui layanan psikologis, sosial, dan hukum guna mendukung proses pemulihan korban secara menyeluruh,"
Wamen menegaskan bahwa selain layanan awal, dibutuhkan pendampingan lanjutan untuk memulihkan rasa aman dan kepercayaan diri anak pascakejadian agar pemulihan berlangsung optimal dan berkelanjutan.
Kondisi korban dan dampak psikologis
Berdasarkan asesmen awal, korban mengalami benjolan dan memar di bagian belakang kepala serta luka lecet pada kedua betis. Selain cedera fisik, tim menemukan dampak psikologis berupa ketakutan dan histeria saat bertemu orang di luar anggota keluarga.
Langkah penegakan hukum
Hasil analisis hukum menyatakan dugaan perbuatan dua terlapor dapat dikategorikan sebagai kekerasan fisik dan psikis terhadap anak. Kasus ini telah dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat dan penanganannya mengacu pada aturan peradilan anak.
Data dan perhatian nasional
Veronica mengingatkan bahwa perundungan anak masih menjadi persoalan serius. Data layanan SAPA 129 mencatat 96 anak usia 4 hingga 17 tahun menjadi korban perundungan sepanjang 2025, angka yang menurutnya menunjukkan kebutuhan perhatian dan tindakan terpadu dari berbagai pihak.
"Setiap anak berhak tumbuh dan bermain dalam lingkungan yang aman serta bebas dari segala bentuk kekerasan,"
Impak dan tindak lanjut
Pentingnya koordinasi antarinstansi terus ditegaskan untuk memastikan pemulihan korban, perlindungan keluarga, dan proses hukum berjalan sesuai ketentuan perlindungan anak. Pemerintah juga mendorong layanan psikososial jangka panjang untuk meminimalkan efek traumatis pada korban.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Mendag: Penilaian 'Excess Capacity' Harus Berdasarkan Bukti
Mendag Budi Santoso minta penilaian 'excess capacity' dibuat berbasis bukti sektoral, dibahas dalam G20 TMM...
Pakar: Gugatan Syarat Pendidikan Wapres Seharusnya Ditolak MK
Pakar hukum menilai gugatan soal syarat pendidikan Wapres Gibran seharusnya tak dapat diterima MK karena sub...
Olivia Zalianty Harap Lagu Pancasila Perkuat Nilai Kebangsaan
Olivia Zalianty merilis lagu "Pancasila" untuk membantu masyarakat meresapi nilai negara melalui musik yang...
Kekeringan Meteorologis vs Hidrologis: Apa Bedanya?
BMKG jelaskan perbedaan kekeringan meteorologis dan hidrologis; 25 wilayah Jatim minta bantuan air hingga aw...
Kemenperin Siapkan SDM Kelola Pusat Logistik Industri Bambu
Kemenperin menyiapkan SDM lewat AKB 2026 untuk mengelola Pusat Logistik Industri Bambu, memperkuat rantai pa...
HUT ke-81 TNI: Pengendara Diminta Hindari Kawasan Cilangkap
Pengendara diimbau menghindari kawasan Mabes TNI Cilangkap pada Senin 5 Okt 2026 mulai pukul 06.00 WIB karen...