Nasional

Menkomdigi Kukuhkan Komisioner Komisi Informasi Pusat 2026–2030

Bagikan:
Pengukuhan komisioner Komisi Informasi Pusat 2026-2030 di Ruang Media Center Kementerian Komunikasi dan Digital

Menkomunikasi dan Digital Meutya Hafid mengukuhkan tujuh anggota Komisi Informasi (KI) Pusat periode 2026–2030 di Ruang Media Center Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta, Senin, 3 Agustus 2026. Pengangkatan ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 77/P Tahun 2026 dan menandai awal kepemimpinan baru untuk memperkuat keterbukaan informasi publik.

Dasar pengangkatan dan mandat

Keputusan Presiden tersebut resmi memberhentikan dan mengangkat anggota KI Pusat periode 2026–2030. Kepengurusan baru dituntut melanjutkan tugas kelembagaan yang mencakup penyelesaian sengketa informasi, penyusunan kebijakan teknis, dan penguatan akses publik terhadap informasi.

Tugas prioritas dan target kinerja

Menkomdigi menegaskan beberapa prioritas kerja untuk komisioner baru, termasuk peningkatan kualitas penyelesaian sengketa informasi dan mendorong badan publik lebih transparan. Pemerintah menargetkan Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) mencapai skor 75 pada tahun mendatang sebagai tolok ukur kemajuan.

  • Penyelesaian sengketa informasi secara adil dan transparan
  • Penyusunan kebijakan teknis terkait keterbukaan
  • Peningkatan akses informasi publik di era digital

Kementerian Komunikasi dan Digital juga menyatakan kesiapan menjadi mitra strategis KI Pusat untuk memperkuat pemenuhan hak atas informasi publik.

Kepemimpinan kolektif dan agenda strategis

Ketua KI Pusat terpilih, Handoko Agung Saputro, menyatakan kepemimpinannya menekankan prinsip kolektif kolegial dan semangat gotong royong. Ia menilai kekompakan diperlukan untuk melanjutkan berbagai agenda strategis lembaga.

Komisi Informasi periode 2026–2030 membutuhkan kekompakan untuk melanjutkan revisi Undang-Undang KIP dan penyelesaian sengketa informasi. Kami juga akan mengawal keterbukaan informasi program strategis pemerintah serta penyelenggaraan Pemilu 2029

Handoko menambahkan bahwa KI harus menghadirkan kontribusi nyata bagi bangsa dan negara dengan memperkuat transparansi badan publik melalui pelayanan informasi yang lebih baik.

Pesan Menkomdigi dan langkah selanjutnya

Meutya Hafid mengingatkan bahwa peran KI Pusat penting di tengah arus informasi digital dan maraknya disinformasi. Ia meminta agar penyelesaian sengketa dilakukan dengan prinsip keadilan dan keterbukaan, serta menekankan perlunya penguatan fondasi yang dibangun pendahulu.

Komisi Informasi Pusat memiliki tanggung jawab besar karena masyarakat menaruh perhatian dan harapan yang tinggi terhadap lembaga ini. Di tengah era digital dan maraknya fake news, Komisi Informasi harus memastikan masyarakat memperoleh informasi yang benar dan menjadi hak publik

Pengukuhan ini menjadi titik awal pelaksanaan amanah untuk memperkuat keterbukaan informasi publik. Ke depan, KI Pusat akan fokus pada revisi Undang-Undang KIP, peningkatan mekanisme penyelesaian sengketa, dan pengawasan keterbukaan informasi pada penyelenggaraan kegiatan negara, termasuk Pemilu 2029.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait