Nasional

Komisi II Hormati Putusan MK, Prioritaskan Revisi UU Pemilu

Bagikan:
Wakil Ketua Komisi II DPR Bahtra Banong menyampaikan penjelasan soal revisi UU Pemilu dan putusan MK

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, menyatakan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan pilkada tetap dilaksanakan secara langsung. Namun Komisi II menegaskan fokus kerja saat ini adalah menyelesaikan pembahasan revisi UU Pemilu yang masuk dalam Prolegnas 2026, kata Bahtra di Gedung DPR, Rabu 1 Juli 2026.

Fokus penyelesaian RUU Pemilu

Komisi II menempatkan RUU Pemilu sebagai prioritas legislatif tahun ini. Pembahasan dijadwalkan selesai sebelum Komisi II membuka pembahasan terhadap RUU lain terkait pemilihan daerah.

"Kami ingin menyampaikan bahwa kami menghormati, menghargai apa yang diputuskan oleh MK. Tetapi fokus kami saat ini di DPR yang masuk Prolegnas 2026 adalah pembahasan RUU Pemilu," ujar Bahtra.

Revisi UU Pilkada ditunda

Revisi Undang-Undang Pilkada belum menjadi prioritas. Bahtra menjelaskan pembahasan RUU Pilkada akan dilakukan setelah RUU Pemilu rampung. Penetapan prioritas ini mengikuti penugasan pimpinan DPR kepada Komisi II untuk menyelesaikan RUU Pemilu terlebih dahulu.

Partisipasi publik dan konsultasi politik

Komisi II telah membuka ruang partisipasi publik dalam rangka penyusunan RUU Pemilu. Sejumlah akademisi, tokoh, dan pegiat kepemiluan telah diundang untuk memberi masukan.

  • Undangan kepada akademisi dan aktivis kepemiluan.
  • Rencana kunjungan ke partai politik, termasuk partai nonparlemen.
  • Upaya mengakomodasi pandangan seluruh pihak terkait proses legislasi.

"Komisi II akan proaktif berkunjung ke partai-partai politik, terutama partai-partai yang nonparlemen. Agar juga bisa kita mengakomodasi apa yang menjadi pandangan semua partai," kata Bahtra.

Putusan MK dan konsekuensinya

Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi Pasal 1 angka 1 UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada. Permohonan diajukan empat mahasiswa yang meminta penegasan bahwa frasa "secara langsung" harus dimaknai sebagai pemilihan langsung oleh rakyat.

Dalam putusannya, MK menyatakan para pemohon gagal membuktikan adanya kerugian hak konstitusional yang nyata atau potensial. MK juga menegaskan bahwa mekanisme pilkada saat ini tetap dilaksanakan secara langsung, sambil tetap menghormati daerah yang memiliki kekhususan atau keistimewaan.

Komisi II menegaskan komitmennya untuk menghasilkan revisi UU Pemilu yang memperkuat kualitas demokrasi. Setelah RUU Pemilu selesai, pembahasan RUU Pilkada akan dilanjutkan sesuai jadwal Prolegnas.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait