Komisi II Hormati Putusan MK, Prioritaskan Revisi UU Pemilu
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, menyatakan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan pilkada tetap dilaksanakan secara langsung. Namun Komisi II menegaskan fokus kerja saat ini adalah menyelesaikan pembahasan revisi UU Pemilu yang masuk dalam Prolegnas 2026, kata Bahtra di Gedung DPR, Rabu 1 Juli 2026.
Fokus penyelesaian RUU Pemilu
Komisi II menempatkan RUU Pemilu sebagai prioritas legislatif tahun ini. Pembahasan dijadwalkan selesai sebelum Komisi II membuka pembahasan terhadap RUU lain terkait pemilihan daerah.
"Kami ingin menyampaikan bahwa kami menghormati, menghargai apa yang diputuskan oleh MK. Tetapi fokus kami saat ini di DPR yang masuk Prolegnas 2026 adalah pembahasan RUU Pemilu," ujar Bahtra.
Revisi UU Pilkada ditunda
Revisi Undang-Undang Pilkada belum menjadi prioritas. Bahtra menjelaskan pembahasan RUU Pilkada akan dilakukan setelah RUU Pemilu rampung. Penetapan prioritas ini mengikuti penugasan pimpinan DPR kepada Komisi II untuk menyelesaikan RUU Pemilu terlebih dahulu.
Partisipasi publik dan konsultasi politik
Komisi II telah membuka ruang partisipasi publik dalam rangka penyusunan RUU Pemilu. Sejumlah akademisi, tokoh, dan pegiat kepemiluan telah diundang untuk memberi masukan.
- Undangan kepada akademisi dan aktivis kepemiluan.
- Rencana kunjungan ke partai politik, termasuk partai nonparlemen.
- Upaya mengakomodasi pandangan seluruh pihak terkait proses legislasi.
"Komisi II akan proaktif berkunjung ke partai-partai politik, terutama partai-partai yang nonparlemen. Agar juga bisa kita mengakomodasi apa yang menjadi pandangan semua partai," kata Bahtra.
Putusan MK dan konsekuensinya
Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi Pasal 1 angka 1 UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada. Permohonan diajukan empat mahasiswa yang meminta penegasan bahwa frasa "secara langsung" harus dimaknai sebagai pemilihan langsung oleh rakyat.
Dalam putusannya, MK menyatakan para pemohon gagal membuktikan adanya kerugian hak konstitusional yang nyata atau potensial. MK juga menegaskan bahwa mekanisme pilkada saat ini tetap dilaksanakan secara langsung, sambil tetap menghormati daerah yang memiliki kekhususan atau keistimewaan.
Komisi II menegaskan komitmennya untuk menghasilkan revisi UU Pemilu yang memperkuat kualitas demokrasi. Setelah RUU Pemilu selesai, pembahasan RUU Pilkada akan dilanjutkan sesuai jadwal Prolegnas.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
BMKG: Gelombang Panas Eropa Tak Likely Terjadi di Indonesia
BMKG menilai gelombang panas ekstrem seperti di Eropa kecil peluangnya di Indonesia, namun suhu tinggi tetap...
Pesan Presiden Prabowo untuk Polri pada HUT ke-80 Bhayangkara
Presiden Prabowo minta Polri jaga kepercayaan rakyat, tegakkan hukum adil, kuasai teknologi, dan perkuat sin...
Revitalisasi Sekolah Tingkatkan Mutu Belajar di Wakatobi
Program revitalisasi Kemendikdasmen memperbaiki fasilitas dan keamanan belajar di Wakatobi; SMP Maritim Mola...
BKKBN Perkuat Pelayanan KB Serentak hingga Papua
BKKBN perkuat akses layanan KB serentak di Papua; 14 akseptor menerima kontrasepsi dalam rangka Harganas dan...
Banjir Tapanuli Tengah, YSSC Desak Aksi Rehabilitasi Hutan
YSSC mendesak rehabilitasi hutan pasca banjir Tapanuli Tengah lewat program Spirit Green untuk penanaman poh...
Legislator NasDem: Transformasi Perumnas Tak Cukup Andalkan PMN
Asep Wahyuwijaya minta transformasi Perumnas fokus pada kebijakan, tata kelola, dan budaya organisasi, bukan...