Pemerintah Belum Putuskan Komcad untuk Narapidana Penerima Amnesti
Pemerintah belum memutuskan kewajiban Komcad bagi narapidana penerima amnesti. Menteri Hukum dan HAM Agus Andrianto menyatakan usulan itu masih dalam tahap pembahasan dan belum diambil keputusan akhir pada Selasa, 7 Juli 2026 di Istana Kepresidenan, Jakarta.
Keputusan masih dalam kajian
Menurut Agus, pemerintah belum menetapkan apakah calon penerima amnesti wajib mengikuti program Komponen Cadangan (Komcad). Ia menyebut rencana itu harus melalui proses pengajuan dan kajian lebih lanjut sebelum diputuskan.
"Belum, nanti kita ajukan dulu usulannya untuk dapatkan amnesti,"
Agus menegaskan keputusan akhir akan ditentukan setelah seluruh pembahasan dan kajian selesai.
"Nanti sesuai rencana apakah dilakukan program itu atau tidak. Pemerintah akan melihat hasil kajian lebih lanjut,"
Kriteria dan tujuan usulan
Usulan program Komcad diarahkan untuk narapidana yang berusia muda dan produktif. Tujuannya adalah mempersiapkan mereka kembali ke masyarakat dengan disiplin dan keterampilan yang lebih baik.
- Prioritas diberikan kepada peserta usia produktif (di bawah 35 tahun).
- Program dimaksudkan sebagai bagian dari proses reintegrasi, bukan pembebasan langsung tanpa syarat.
"Supaya mereka tidak terlena dan siap kembali ke masyarakat,"
Agus sebelumnya menyatakan bahwa amnesti tidak diberikan sebagai pembebasan penuh tanpa syarat. Menurutnya, narapidana penerima amnesti di bawah usia 35 tahun diusulkan mengikuti Komcad untuk membentuk disiplin.
"Amnesti diberikan kepada warga binaan di bawah usia 35 tahun. Tidak langsung bebas tetapi ikut Komcad agar mereka disiplin,"
Latar belakang kebijakan amnesti
Kebijakan amnesti ini disiapkan menjelang peringatan HUT Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Presiden telah merencanakan pemberian amnesti bagi warga binaan sebagai bagian dari kebijakan tersebut, sementara detail pelaksanaannya masih dibahas oleh kementerian terkait.
Proses selanjutnya dan implikasi
Langkah berikutnya menurut pemerintah adalah mengajukan usulan resmi dan menyelesaikan kajian teknis. Hasil kajian itu yang akan menentukan apakah program Komcad akan diwajibkan bagi penerima amnesti atau hanya menjadi opsi pembinaan.
Jika diterapkan, Komcad bagi narapidana usia produktif berpotensi menjadi sarana rehabilitasi dan reintegrasi. Namun keputusan akhir bergantung pada hasil pembahasan dan kajian kebijakan yang masih berlangsung.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
HKAN 2026: Ambulans Satwa Perkuat Penanganan Gajah di Indonesia
HKAN 2026 hadirkan lima ambulans satwa dan vaksin EEHV untuk memperkuat respons darurat dan perlindungan gaj...
Irigasi 2,4 Km Perkuat Pasokan Air Petani di Cirebon
Kementan membangun irigasi perpipaan 2,4 km di Desa Susukan, Cirebon, untuk menjamin pasokan air dan menjaga...
BNPB: Jangan Saling Menyalahkan soal Asap Karhutla
BNPB minta negara tetangga tak saling menyalahkan soal asap karhutla dan dorong kerja sama untuk pengendalia...
DPR Minta Dana Rekonstruksi Faskes di Manggarai Pasca Gempa
Komisi IX DPR minta alokasi anggaran rekonstruksi faskes di Manggarai pascagempa 21 Agustus 2026; 384 fasili...
Anak Muda Bandung Perkuat Gerakan Selamatkan Pangan
35 pemuda Bandung ikuti pelatihan penyelamatan pangan bersama Hareudang Bandung untuk kurangi pemborosan dan...
KLH Minta Swasta Bangun Sekat Kanal Atasi Karhutla Gambut Kalbar
KLH minta perusahaan swasta bangun sekat kanal di konsesi untuk atasi kebakaran lahan gambut Kalbar dan memp...