Pemerintah Belum Putuskan Komcad untuk Narapidana Penerima Amnesti
Pemerintah belum memutuskan kewajiban Komcad bagi narapidana penerima amnesti. Menteri Hukum dan HAM Agus Andrianto menyatakan usulan itu masih dalam tahap pembahasan dan belum diambil keputusan akhir pada Selasa, 7 Juli 2026 di Istana Kepresidenan, Jakarta.
Keputusan masih dalam kajian
Menurut Agus, pemerintah belum menetapkan apakah calon penerima amnesti wajib mengikuti program Komponen Cadangan (Komcad). Ia menyebut rencana itu harus melalui proses pengajuan dan kajian lebih lanjut sebelum diputuskan.
"Belum, nanti kita ajukan dulu usulannya untuk dapatkan amnesti,"
Agus menegaskan keputusan akhir akan ditentukan setelah seluruh pembahasan dan kajian selesai.
"Nanti sesuai rencana apakah dilakukan program itu atau tidak. Pemerintah akan melihat hasil kajian lebih lanjut,"
Kriteria dan tujuan usulan
Usulan program Komcad diarahkan untuk narapidana yang berusia muda dan produktif. Tujuannya adalah mempersiapkan mereka kembali ke masyarakat dengan disiplin dan keterampilan yang lebih baik.
- Prioritas diberikan kepada peserta usia produktif (di bawah 35 tahun).
- Program dimaksudkan sebagai bagian dari proses reintegrasi, bukan pembebasan langsung tanpa syarat.
"Supaya mereka tidak terlena dan siap kembali ke masyarakat,"
Agus sebelumnya menyatakan bahwa amnesti tidak diberikan sebagai pembebasan penuh tanpa syarat. Menurutnya, narapidana penerima amnesti di bawah usia 35 tahun diusulkan mengikuti Komcad untuk membentuk disiplin.
"Amnesti diberikan kepada warga binaan di bawah usia 35 tahun. Tidak langsung bebas tetapi ikut Komcad agar mereka disiplin,"
Latar belakang kebijakan amnesti
Kebijakan amnesti ini disiapkan menjelang peringatan HUT Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Presiden telah merencanakan pemberian amnesti bagi warga binaan sebagai bagian dari kebijakan tersebut, sementara detail pelaksanaannya masih dibahas oleh kementerian terkait.
Proses selanjutnya dan implikasi
Langkah berikutnya menurut pemerintah adalah mengajukan usulan resmi dan menyelesaikan kajian teknis. Hasil kajian itu yang akan menentukan apakah program Komcad akan diwajibkan bagi penerima amnesti atau hanya menjadi opsi pembinaan.
Jika diterapkan, Komcad bagi narapidana usia produktif berpotensi menjadi sarana rehabilitasi dan reintegrasi. Namun keputusan akhir bergantung pada hasil pembahasan dan kajian kebijakan yang masih berlangsung.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Pemerintah Tetapkan Rencana Induk Ekonomi Kreatif 2026-2045
Pemerintah menetapkan Rindekraf 2026-2045 lewat Perpres No.37/2026 untuk memperkuat talenta, daya saing usah...
KLH Targetkan PSEL Selesaikan Sampah di 60–70 Kabupaten/Kota
KLH menargetkan PSEL menyelesaikan persoalan sampah di 60–70 kabupaten/kota melalui 34 aglomerasi; proyek pe...
Dirut RRI: Renstra 2025–2029 Harus Diimplementasikan, Bukan Dokumen
Dirut RRI I Hendrasmo meminta Renstra 2025–2029 diimplementasikan nyata, bukan sekadar dokumen administratif...
PMII Jakarta Pusat Luncurkan Green Movement Hadapi Krisis Iklim
PMII Jakarta Pusat meluncurkan Green Movement 8 Juli 2026 dengan aksi penanaman pohon di Rusun Aspol Menteng...
Jakarta Tuan Rumah FAPC 2026, Tampilkan Wajah Toleransi
Jakarta jadi tuan rumah FAPC 20–26 Juli 2026; acara dipakai untuk menampilkan toleransi dan memperkuat diplo...
Prabowo Sambut Kesepakatan Restorasi Candi Prambanan dengan India
Presiden Prabowo menyambut kesepakatan restorasi Kompleks Candi Prambanan antara Indonesia dan India yang te...