Lokal

Medan Beri Keringanan PBB-P2 HUT ke-436, Denda Dibebaskan

Bagikan:
Petugas Bapenda melayani pembayaran PBB-P2 di kantor pemerintahan Medan

Medan — Pemerintah Kota Medan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) meluncurkan program keringanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dalam rangka HUT Kota Medan ke-436. Program bertajuk Gebyar PBB Semarak HUT Kota Medan ke-436 memberi potongan pokok pajak dan pembebasan sanksi administratif untuk tunggakan PBB-P2 periode 1994–2025. Pelaksanaan berlangsung mulai 1 Juli hingga 31 Juli 2026 di seluruh layanan pembayaran resmi.

Skema keringanan dan periode

Program ini berlaku untuk tunggakan PBB-P2 Tahun Pajak 1994 sampai 2025. Ketentuan pengurangan pokok dan pembebasan denda disampaikan Kepala Bapenda Kota Medan, M. Agha Novrian.

  • Pengurangan pokok 75% untuk tunggakan Tahun Pajak 1994–2011.
  • Pengurangan pokok 50% untuk tunggakan Tahun Pajak 2012–2025 dengan nilai pajak di bawah Rp2.000.000.
  • Pembebasan 100% atas seluruh sanksi administratif atau denda PBB-P2.

Syarat, manfaat, dan imbauan

Agha menjelaskan program ini dilandasi keputusan wali kota terkait petunjuk pelaksanaan pemberian pengurangan pokok pajak dan pembebasan sanksi administratif. Ia menegaskan bahwa kesempatan ini dimaksudkan untuk meringankan beban wajib pajak sekaligus meningkatkan kepatuhan.

"Melalui Gebyar PBB Semarak HUT Kota Medan ke-436, Pemerintah Kota Medan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya dengan berbagai keringanan yang sangat menguntungkan," ujar Agha.

Agha mengimbau seluruh wajib pajak yang masih memiliki tunggakan untuk memanfaatkan periode pemberian keringanan ini sebelum berakhir pada 31 Juli 2026. Setelah periode tersebut berakhir, pengurangan pokok dan pembebasan denda tidak dapat diberikan.

Dampak terhadap PAD dan pelayanan publik

Selain membantu masyarakat, program ini juga diharapkan mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Agha menyatakan penerimaan yang meningkat akan digunakan untuk membiayai program pembangunan dan pelayanan publik di Kota Medan.

"Keberhasilan program ini tidak hanya akan memberikan manfaat bagi masyarakat, tetapi juga mendukung optimalisasi PAD yang nantinya akan digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan dan pelayanan publik di Kota Medan," tambah Agha.

Penutup

Gebyar PBB Semarak HUT Kota Medan ke-436 menawarkan kesempatan langka bagi wajib pajak untuk menyelesaikan tunggakan dengan potongan besar dan tanpa denda. Warga yang memiliki tunggakan dianjurkan menuntaskan pembayaran pada rentang 1–31 Juli 2026 agar dapat menikmati keringanan ini dan berkontribusi pada pembiayaan pembangunan kota.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait