Medan Beri Keringanan PBB-P2 HUT ke-436, Denda Dibebaskan
Medan — Pemerintah Kota Medan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) meluncurkan program keringanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dalam rangka HUT Kota Medan ke-436. Program bertajuk Gebyar PBB Semarak HUT Kota Medan ke-436 memberi potongan pokok pajak dan pembebasan sanksi administratif untuk tunggakan PBB-P2 periode 1994–2025. Pelaksanaan berlangsung mulai 1 Juli hingga 31 Juli 2026 di seluruh layanan pembayaran resmi.
Skema keringanan dan periode
Program ini berlaku untuk tunggakan PBB-P2 Tahun Pajak 1994 sampai 2025. Ketentuan pengurangan pokok dan pembebasan denda disampaikan Kepala Bapenda Kota Medan, M. Agha Novrian.
- Pengurangan pokok 75% untuk tunggakan Tahun Pajak 1994–2011.
- Pengurangan pokok 50% untuk tunggakan Tahun Pajak 2012–2025 dengan nilai pajak di bawah Rp2.000.000.
- Pembebasan 100% atas seluruh sanksi administratif atau denda PBB-P2.
Syarat, manfaat, dan imbauan
Agha menjelaskan program ini dilandasi keputusan wali kota terkait petunjuk pelaksanaan pemberian pengurangan pokok pajak dan pembebasan sanksi administratif. Ia menegaskan bahwa kesempatan ini dimaksudkan untuk meringankan beban wajib pajak sekaligus meningkatkan kepatuhan.
"Melalui Gebyar PBB Semarak HUT Kota Medan ke-436, Pemerintah Kota Medan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya dengan berbagai keringanan yang sangat menguntungkan," ujar Agha.
Agha mengimbau seluruh wajib pajak yang masih memiliki tunggakan untuk memanfaatkan periode pemberian keringanan ini sebelum berakhir pada 31 Juli 2026. Setelah periode tersebut berakhir, pengurangan pokok dan pembebasan denda tidak dapat diberikan.
Dampak terhadap PAD dan pelayanan publik
Selain membantu masyarakat, program ini juga diharapkan mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Agha menyatakan penerimaan yang meningkat akan digunakan untuk membiayai program pembangunan dan pelayanan publik di Kota Medan.
"Keberhasilan program ini tidak hanya akan memberikan manfaat bagi masyarakat, tetapi juga mendukung optimalisasi PAD yang nantinya akan digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan dan pelayanan publik di Kota Medan," tambah Agha.
Penutup
Gebyar PBB Semarak HUT Kota Medan ke-436 menawarkan kesempatan langka bagi wajib pajak untuk menyelesaikan tunggakan dengan potongan besar dan tanpa denda. Warga yang memiliki tunggakan dianjurkan menuntaskan pembayaran pada rentang 1–31 Juli 2026 agar dapat menikmati keringanan ini dan berkontribusi pada pembiayaan pembangunan kota.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Aceh Buka Pendaftaran PJJ SMA Modal Bangsa 2–30 Juli 2026
Aceh membuka pendaftaran PJJ SMA Modal Bangsa 2–30 Juli 2026 untuk ATS, lulusan yang tak melanjutkan, dan an...
JKN Capai 282,7 Juta Peserta dan 725 Juta Pemanfaatan Layanan
Program JKN 2025 capai 282,7 juta peserta dan 725,3 juta pemanfaatan layanan; aset DJS tercatat Rp30,04 tril...
Baznas Padanglawas Salurkan Bantuan Pendidikan dan Modal Usaha
Baznas Padanglawas menyalurkan bantuan pendidikan, modal usaha, dan dukungan pembangunan di Sibuhuan, termas...
Wali Kota Sabang Hadiri Pembukaan Rakernas APEKSI XVIII di Medan
Wali Kota Sabang Zulkifli H. Adam menghadiri pembukaan Rakernas XVIII APEKSI di Medan untuk menyerap gagasan...
BPK Temukan Kelebihan Bayar Sewa Kendaraan Dinas Aceh Selatan
BPK menemukan kejanggalan dan kelebihan pembayaran Rp208,685 juta pada belanja sewa kendaraan dinas Aceh Sel...
BPK Temukan Masalah Tata Kelola Meski Aceh Selatan Raih Opini WTP
BPK temukan kelemahan pengendalian, proyek bermasalah, dan 144 kendaraan dinas hilang meski Aceh Selatan rai...