Kementan Perketat Impor MBM, Minta 11 Negara Sertakan Uji PCR
Kementerian Pertanian memperketat persyaratan impor Meat Bone Meal (MBM) dengan mewajibkan hasil uji Polymerase Chain Reaction (PCR) dari 11 negara pemasok. Kebijakan itu diumumkan Rabu, 22 Juli 2026, setelah temuan kandungan porcine pada produk MBM asal Brasil yang masuk ke Indonesia.
Kebijakan baru: PCR sebagai syarat tambahan
Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Agung Suganda, menyatakan pemerintah meminta semua pemasok menyertakan hasil uji PCR di samping health certificate. Langkah ini dimaksudkan sebagai upaya pencegahan agar kasus serupa tidak terulang.
"Kami sudah bersurat ke 11 negara yang selama ini menyuplai MBM ke Indonesia untuk menyertakan pengujian PCR di samping health certificate yang menyertai produk yang akan diekspor ke Indonesia," kata Agung dalam konferensi pers di fasilitas PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI), Klapanunggal, Kabupaten Bogor.
Tindakan terhadap pemasok Brasil
Selain menambah persyaratan, Kementan mencabut persetujuan satu unit usaha asal Brasil karena produknya terbukti mengandung unsur babi. Empat unit usaha Brasil lainnya dibekukan sementara hingga otoritas Brasil memberikan penjelasan terkait jaminan non-porcine.
Pemusnahan MBM dan hasil laboratorium
Badan Karantina Indonesia memusnahkan 312 ton MBM asal Brasil senilai sekitar Rp2,4 miliar. Pengujian laboratorium menunjukkan adanya kandungan porcine, meski produk tersebut negatif terhadap penyakit mulut dan kuku (PMK) dan Salmonella.
"Pemusnahan dilakukan sebagai bentuk penegakan aturan sekaligus memberikan efek jera kepada pelaku usaha," tegas Kepala Badan Karantina Indonesia, Abdul Kadir Karding.
Dampak terhadap pasokan dan industri pakan
Agung memastikan langkah ini tidak akan mengganggu pasokan MBM untuk industri pakan ternak di dalam negeri. Ia menyebut kebutuhan MBM nasional relatif kecil dan masih bisa dipenuhi oleh pemasok lain, termasuk unit usaha Brasil yang memenuhi persyaratan baru.
Langkah selanjutnya dan implikasi
Keputusan menambah persyaratan uji PCR bertujuan memperkuat jaminan keamanan produk sebelum dikirim ke Indonesia. Pemerintah juga menegaskan tidak akan memberi toleransi bagi produk impor yang tidak memenuhi ketentuan yang berlaku. Pengawasan dan komunikasi antarnegara pemasok akan menjadi kunci agar rantai pasokan tetap lancar tanpa mengorbankan keamanan pakan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Kemenko PM: Kolaborasi Kunci Pemberdayaan UMKM dan Ekonomi Kreatif
Kemenko PM: kolaborasi pemilik lahan, local champion, dan pemerintah jadi kunci pemberdayaan UMKM dan ekonom...
Zulhas: Pangkas Aturan, RI Berhenti Impor 7 Komoditas Pangan
Zulhas: pemangkasan aturan dorong RI hentikan impor tujuh komoditas, naikkan penyerapan pupuk dan surplus be...
Gempa M 6,1 Guncang Sumba Barat Daya, Sejumlah Rumah Rusak
Gempa M 6,1 mengguncang Sumba Barat Daya pada 4 Okt 2026, merusak sejumlah rumah dan membuat warga batal ber...
APP Group Dorong Transfer Pengetahuan Antar Generasi Pekerja
APP Group mendorong transfer pengetahuan dari karyawan senior ke generasi muda melalui Long Service Award 20...
Kemenperin Dorong IKM Fesyen Baca Pasar lewat Design Canvas
Kemenperin mendorong IKM fesyen gunakan Design Canvas & Maker untuk menciptakan produk sesuai kebutuhan kons...
Basarnas Ungkap Risiko Penyelaman KM Virgo: Gelap & Kontaminasi
Basarnas sebut penyelaman di kecelakaan KM Virgo berisiko tinggi: visibilitas rendah, debris, kontaminasi, d...