KemenPPPA Duga TPPO di Balik Penemuan 11 Bayi di Sleman
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menduga adanya indikasi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terkait penemuan 11 bayi yang ditemukan di Sleman, Yogyakarta. Dugaan itu disampaikan saat KemenPPPA mulai mengumpulkan bukti dan melakukan asesmen lapangan pada Kamis, 14 Mei 2026, dari Jakarta.
Temuan dan dugaan awal
Kasus berawal dari penemuan penampungan bayi yang dinyatakan dikelola oleh seorang bidan. KemenPPPA menyatakan indikasi TPPO perlu ditelusuri untuk memastikan apakah ada unsur komersialisasi atau jaringan yang terlibat. Hingga kini jumlah bayi yang tercatat dalam temuan adalah 11 bayi.
Proses investigasi dan pengumpulan bukti
PLT Sekretaris KemenPPPA, Ratna Susianawati, mengatakan kementerian masih mengumpulkan informasi dan bukti sebelum menentukan langkah lanjutan. Pengumpulan bukti dimaksudkan untuk memastikan fakta objektif dari kasus penampungan tersebut.
"Kami masih mengumpulkan informasi dan bukti untuk memastikan fakta sebenarnya di balik kasus penampungan bayi tersebut. Kementerian PPPA akan melakukan asesmen menyeluruh sebelum menentukan langkah penanganan lanjutan terkait kasus tersebut nantinya,"
Ratna menegaskan asesmen akan dilakukan secara menyeluruh. Pendekatan ini dipandang perlu agar penanganan dapat tepat sasaran dan berbasis bukti.
Koordinasi penanganan dan pencegahan
Kementerian menyampaikan akan berkoordinasi dengan unit pelaksana teknis daerah (UPTD) setempat. Tujuannya memastikan penanganan berjalan komprehensif dan berkelanjutan serta mengutamakan perlindungan anak.
"Kami akan berkoordinasi dengan UPTD setempat agar penanganan kasus berjalan komprehensif dan mengutamakan perlindungan anak. Koordinasi dilakukan untuk memastikan seluruh proses penanganan kasus berjalan tepat serta mencegah peristiwa serupa kembali terulang,"
Selain penanganan kasus saat ini, KemenPPPA juga menyoroti perlunya menelaah apakah modus penampungan ini merupakan pengulangan pola sebelumnya. Jika ada kesamaan modus, investigasi lebih lanjut akan dilakukan untuk mengungkap kemungkinan jaringan atau praktik yang sistemik.
Langkah selanjutnya
KemenPPPA menyebut langkah prioritasnya adalah memastikan kebenaran faktual dan menjamin perlindungan anak. Rangkaian langkah yang akan dijalankan antara lain:
- asesmen lapangan menyeluruh;
- koordinasi dengan UPTD dan instansi terkait;
- pengumpulan bukti untuk keperluan penegakan hukum dan perlindungan anak.
Kasus ini masih dalam tahap awal penyelidikan. Pemeriksaan lebih jauh diperlukan untuk memastikan apakah temuan di Sleman terkait jaringan TPPO yang lebih luas atau merupakan kejadian terpisah.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Mentan Perintahkan Usut Dugaan Pungutan Alsintan Rp150 Juta
Menteri Pertanian perintahkan polisi usut dugaan pungutan Rp150 juta pada penyaluran alsintan di Banggai, 10...
Mentan Copot Manajer Pupuk Banggai karena Tak Bantu Petani
Mentan Amran mencopot manajer pupuk di Banggai setelah menemukan petani kesulitan akses pupuk bersubsidi kar...
Kementerian PKP Kolaborasi Usaha dan Kampus Kaji Sektor Properti
Kementerian PKP bekerjasama dengan dunia usaha dan kampus untuk mengkaji kontribusi sektor properti; pembaha...
PFIJ Tunggu Hasil Pencarian 5 Jurnalis di Gunung Anak Krakatau
PFIJ menunggu informasi resmi hasil pencarian lima jurnalis hilang di Gunung Anak Krakatau dan memantau perk...
Kemkomdigi Prihatin: Lima Jurnalis Hilang Kontak di Selat Sunda
Kemkomdigi prihatin atas hilangnya kontak speedboat berisi lima jurnalis di Selat Sunda sejak 7 September; o...
Jurnalis Gelar Doa untuk Lima Rekan yang Hilang di Anak Krakatau
Jurnalis Indonesia mengadakan doa bersama di Bundaran HI untuk lima rekan yang hilang saat meliput Gunung An...