KemenPPPA Duga TPPO di Balik Penemuan 11 Bayi di Sleman
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menduga adanya indikasi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terkait penemuan 11 bayi yang ditemukan di Sleman, Yogyakarta. Dugaan itu disampaikan saat KemenPPPA mulai mengumpulkan bukti dan melakukan asesmen lapangan pada Kamis, 14 Mei 2026, dari Jakarta.
Temuan dan dugaan awal
Kasus berawal dari penemuan penampungan bayi yang dinyatakan dikelola oleh seorang bidan. KemenPPPA menyatakan indikasi TPPO perlu ditelusuri untuk memastikan apakah ada unsur komersialisasi atau jaringan yang terlibat. Hingga kini jumlah bayi yang tercatat dalam temuan adalah 11 bayi.
Proses investigasi dan pengumpulan bukti
PLT Sekretaris KemenPPPA, Ratna Susianawati, mengatakan kementerian masih mengumpulkan informasi dan bukti sebelum menentukan langkah lanjutan. Pengumpulan bukti dimaksudkan untuk memastikan fakta objektif dari kasus penampungan tersebut.
"Kami masih mengumpulkan informasi dan bukti untuk memastikan fakta sebenarnya di balik kasus penampungan bayi tersebut. Kementerian PPPA akan melakukan asesmen menyeluruh sebelum menentukan langkah penanganan lanjutan terkait kasus tersebut nantinya,"
Ratna menegaskan asesmen akan dilakukan secara menyeluruh. Pendekatan ini dipandang perlu agar penanganan dapat tepat sasaran dan berbasis bukti.
Koordinasi penanganan dan pencegahan
Kementerian menyampaikan akan berkoordinasi dengan unit pelaksana teknis daerah (UPTD) setempat. Tujuannya memastikan penanganan berjalan komprehensif dan berkelanjutan serta mengutamakan perlindungan anak.
"Kami akan berkoordinasi dengan UPTD setempat agar penanganan kasus berjalan komprehensif dan mengutamakan perlindungan anak. Koordinasi dilakukan untuk memastikan seluruh proses penanganan kasus berjalan tepat serta mencegah peristiwa serupa kembali terulang,"
Selain penanganan kasus saat ini, KemenPPPA juga menyoroti perlunya menelaah apakah modus penampungan ini merupakan pengulangan pola sebelumnya. Jika ada kesamaan modus, investigasi lebih lanjut akan dilakukan untuk mengungkap kemungkinan jaringan atau praktik yang sistemik.
Langkah selanjutnya
KemenPPPA menyebut langkah prioritasnya adalah memastikan kebenaran faktual dan menjamin perlindungan anak. Rangkaian langkah yang akan dijalankan antara lain:
- asesmen lapangan menyeluruh;
- koordinasi dengan UPTD dan instansi terkait;
- pengumpulan bukti untuk keperluan penegakan hukum dan perlindungan anak.
Kasus ini masih dalam tahap awal penyelidikan. Pemeriksaan lebih jauh diperlukan untuk memastikan apakah temuan di Sleman terkait jaringan TPPO yang lebih luas atau merupakan kejadian terpisah.
Berita Terkait
Chatib Basri Wanti-wanti Risiko Pelemahan Rupiah
DEN mengingatkan risiko pelemahan rupiah yang bisa picu kenaikan harga; rekomendasi efisiensi anggaran, peni...
Luhut Laporkan Survei 800 Titik Program MBG ke Presiden
Ketua DEN Luhut melaporkan hasil survei pada 800 titik program MBG kepada Presiden Prabowo, didampingi tiga...
Menimipas Dukung WCCE 2026 dan Pembinaan Kreatif Warga Binaan
Menimipas Agus Andrianto menyatakan dukungan untuk WCCE 2026 dan penguatan pembinaan kreatif warga binaan le...
Bulog Usul Beras Kita Premium, Target Harga Rp14.900/kg
Bulog usulkan program Beras Kita Premium dengan target harga Rp14.900/kg untuk meredam kenaikan harga beras...
KOWANI Dorong Perempuan Jadi Pelopor Pelestarian Lingkungan
KOWANI mendorong perempuan jadi pelopor pelestarian lingkungan lewat pendidikan keluarga, kolaborasi lintas...
RRI Optimalkan Siaran Piala Dunia 2026 untuk Semua Masyarakat
RRI siapkan program pra, saat, dan pasca Piala Dunia 2026 serta kolaborasi dengan TVRI untuk menjangkau daer...