Kemenhub Naikkan Fuel Surcharge Tiket Pesawat Domestik
Kementerian Perhubungan resmi menaikkan fuel surcharge pada tiket pesawat domestik menyusul lonjakan harga avtur menjadi Rp29.116 per liter (per 1 Mei 2026). Kebijakan tercantum dalam KM 1041 Tahun 2026 dan mulai berlaku 13 Mei 2026. Pemerintah menyatakan penyesuaian bertujuan menjaga keberlangsungan operasional maskapai sekaligus melindungi konsumen.
Ringkasan kebijakan
Aturan baru menargetkan penerbangan ekonomi domestik berjadwal nasional. Pemerintah menyatakan kebijakan ini memungkinkan maskapai mengenakan fuel surcharge hingga maksimal 50 persen dari tarif batas atas. Keputusan ini diterbitkan setelah fluktuasi harga avtur membebani biaya operasional maskapai.
Penjelasan resmi dan mekanisme perhitungan
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, menjelaskan bahwa penyesuaian dilakukan menurut mekanisme dan formula yang sudah ditetapkan dalam regulasi. Pemerintah menegaskan perlunya keseimbangan antara keterjangkauan tarif dan kelangsungan layanan penerbangan.
"Penyesuaian fuel surcharge dilakukan berdasarkan mekanisme dan formulasi yang telah ditetapkan dalam regulasi. Pemerintah memastikan kebijakan fuel surcharge tetap melindungi konsumen, menjaga keterjangkauan tarif, dan keberlangsungan operasional maskapai,"
Menurut penjelasan resmi, besaran fuel surcharge dihitung berdasarkan rata-rata harga avtur yang ditetapkan penyedia bahan bakar penerbangan. Dalam keterangan terpisah, Lukman menyebut rentang persentase biaya tambahan yang dapat diberlakukan oleh maskapai.
"Besaran fuel surcharge dihitung berdasarkan rata-rata harga avtur yang ditetapkan penyedia bahan bakar penerbangan. Persentase biaya tambahan berkisar 10 hingga 100 persen dari tarif batas atas,"
Kewajiban maskapai dan pengawasan
Kementerian mewajibkan maskapai mencantumkan komponen fuel surcharge secara terpisah pada tiket dari basic fare. Aturan ini untuk memastikan transparansi biaya bagi penumpang. Selain itu, dengan berlakunya KM 1041 Tahun 2026, Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 83 Tahun 2026 dinyatakan dicabut.
Lukman menegaskan Kemenhub akan mengawasi penerapan kebijakan agar berjalan transparan dan akuntabel. Pemerintah berkomitmen menjaga kepentingan masyarakat pengguna jasa transportasi udara selama penyesuaian biaya berlangsung.
Dampak dan langkah selanjutnya
Penyesuaian ini diposisikan sebagai respons atas kenaikan harga bahan bakar penerbangan. Pemerintah akan terus memantau perkembangan harga avtur dan implementasi kebijakan oleh maskapai. Penumpang diimbau memperhatikan rincian tarif di tiket sebelum melakukan perjalanan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Kemenbud Usulkan Tari Zapin ke UNESCO untuk Perkuat Pelestarian
Kementerian Kebudayaan mengusulkan Tari Zapin ke UNESCO (29 Sept 2026) untuk memperkuat pelestarian lintas g...
Korlantas Buka Layanan Blokir ETLE di Samsat Seluruh Indonesia
Korlantas membuka layanan pengurusan blokir ETLE langsung di Samsat mulai 30 September 2026 untuk memudahkan...
STNK Digital Resmi Berlaku, Pengendara Tak Perlu Bawa STNK Fisik
Korlantas luncurkan STNK Digital lewat aplikasi Digital Korlantas; dokumen elektronik ini setara hukum denga...
Basarnas Alihkan Pencarian Jurnalis ke Operasi SAR Rutin
Basarnas tetap melanjutkan pencarian lima jurnalis lewat operasi SAR rutin; pencarian berlangsung 24 jam ses...
Wamensos Dorong Pembangunan Sekolah Rakyat di Pekalongan
Wamensos mendorong percepatan pembangunan Sekolah Rakyat di Pekalongan; Pemkab sediakan lahan 8,1 ha untuk m...
Menko Pangan Tawarkan Insentif Karbon untuk Investor Hijau
Menko Pangan Zulkifli Hasan tawarkan insentif pasar karbon untuk tarik investasi hijau di sektor pangan, sam...