KemenHAM: Program MBG Wujud Pemenuhan HAM, Bukan Pelanggaran
Kementerian Hak Asasi Manusia menegaskan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) adalah bentuk pemenuhan hak asasi, bukan pelanggaran HAM. Pernyataan disampaikan Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM, Munafrizal Manan, di Jakarta pada Sabtu, 20 Juni 2026, menanggapi temuan Komnas HAM tentang indikasi pelanggaran dalam pelaksanaan program.
Posisi Kementerian: MBG sebagai pemenuhan hak
Menurut Munafrizal, Program MBG menempatkan negara dalam peran aktif untuk menjamin hak-hak dasar warga. Program disebut bertujuan mengurangi stunting dan malnutrisi, serta meningkatkan kualitas hidup generasi mendatang.
"Program MBG merupakan wujud pemenuhan hak asasi manusia, termasuk hak atas pangan dan kehidupan layak. Program MBG juga mencakup hak bebas dari kelaparan serta peningkatan kualitas hidup masyarakat,"
Dia menegaskan bahwa kebijakan tersebut termasuk dalam ranah hak ekonomi dan sosial yang memerlukan keterlibatan negara, atau yang disebut positive rights.
Tanggapan atas kesimpulan Komnas HAM
Munafrizal mengatakan kesimpulan Komnas HAM yang menyatakan adanya indikasi pelanggaran HAM tidak tepat secara substansial. Dia mengingatkan bahwa kekurangan atau penyimpangan dalam implementasi tidak otomatis sama dengan pelanggaran HAM.
"Karena itu, tidak tepat menyimpulkan telah terjadi pelanggaran HAM dalam Program MBG. Sebab program ini justru memuat misi pemenuhan HAM,"
Lebih jauh, Munafrizal mencatat Komnas HAM memang meminta evaluasi menyeluruh, namun tidak meminta program dihentikan.
"Komnas HAM sendiri tidak meminta agar Program MBG dihentikan, melainkan meminta dilakukan evaluasi menyeluruh,"
Metodologi penilaian dan fungsi lembaga
Direktur Jenderal juga mengkritik pendekatan yang dipakai Komnas HAM dalam keterangan persnya. Menurutnya, tulisan yang disampaikan cenderung bersifat kajian dan penelitian, bukan hasil pemantauan yang melalui penyelidikan dan pemeriksaan.
"Dalam fungsi pengkajian dan penelitian, tidak tepat jika disertai kesimpulan telah terjadi pelanggaran HAM. Penilaian mengenai pelanggaran HAM lebih tepat dilakukan melalui fungsi pemantauan yang mencakup penyelidikan dan pemeriksaan terhadap suatu peristiwa,"
Respons internasional dan implikasi kebijakan
Munafrizal menyebut Program MBG mendapat respons positif pada side event Sidang Dewan HAM PBB di Jenewa. Beberapa organisasi internasional dan perwakilan negara menilai MBG sebagai investasi berbasis hak asasi manusia.
"Program MBG mendapat apresiasi dari berbagai pihak internasional, termasuk FAO, WFP, serta perwakilan sejumlah negara. Program semacam ini merupakan bagian dari kewajiban negara dalam mengupayakan pemenuhan hak atas pangan bagi warga negaranya,"
Meski menyambut baik dorongan evaluasi, Kementerian menekankan perlunya memperbaiki tata kelola tanpa serta-merta menghentikan program yang dianggap strategis untuk menurunkan stunting dan malnutrisi.
Kesimpulannya, Kementerian HAM mendorong evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan MBG untuk memperbaiki tata kelola. Namun, kementerian mempertahankan bahwa tujuan dan substansi program tetap merupakan bagian dari pemenuhan hak asasi yang harus dilanjutkan dan diperkuat.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Mendag: Penilaian 'Excess Capacity' Harus Berdasarkan Bukti
Mendag Budi Santoso minta penilaian 'excess capacity' dibuat berbasis bukti sektoral, dibahas dalam G20 TMM...
Pakar: Gugatan Syarat Pendidikan Wapres Seharusnya Ditolak MK
Pakar hukum menilai gugatan soal syarat pendidikan Wapres Gibran seharusnya tak dapat diterima MK karena sub...
Olivia Zalianty Harap Lagu Pancasila Perkuat Nilai Kebangsaan
Olivia Zalianty merilis lagu "Pancasila" untuk membantu masyarakat meresapi nilai negara melalui musik yang...
Kekeringan Meteorologis vs Hidrologis: Apa Bedanya?
BMKG jelaskan perbedaan kekeringan meteorologis dan hidrologis; 25 wilayah Jatim minta bantuan air hingga aw...
Kemenperin Siapkan SDM Kelola Pusat Logistik Industri Bambu
Kemenperin menyiapkan SDM lewat AKB 2026 untuk mengelola Pusat Logistik Industri Bambu, memperkuat rantai pa...
HUT ke-81 TNI: Pengendara Diminta Hindari Kawasan Cilangkap
Pengendara diimbau menghindari kawasan Mabes TNI Cilangkap pada Senin 5 Okt 2026 mulai pukul 06.00 WIB karen...