Imigrasi Surabaya Deportasi 3 WN Tiongkok karena Manipulasi Visa
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya mendeportasi tiga warga negara Tiongkok pada Jumat, 19 Juni 2026, setelah terbukti memanipulasi data untuk memperoleh visa kunjungan. Ketiganya juga dijatuhkan sanksi penangkalan selama lima tahun berdasarkan ketentuan keimigrasian yang berlaku.
Temuan awal dan pemeriksaan
Kasus terungkap saat petugas menemukan ketidaksesuaian data penjamin dalam dokumen permohonan visa. Ketidaksesuaian itu menimbulkan kecurigaan sehingga petugas melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap ketiga WNA.
Agus Winarto, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, menyatakan bahwa ada indikasi rekayasa dokumen yang sistematis. Petugas mencatat kesamaan nomor seri materai yang semakin menguatkan dugaan pemalsuan dan manipulasi data.
Ketidaksesuaian data penjamin dalam sistem keimigrasian menjadi indikasi awal adanya kejanggalan dokumen pengajuan visa mereka. Temuan itu kemudian menjadi dasar petugas untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap ketiga WNA tersebut,
Ketiga orang masuk ke Indonesia menggunakan visa jenis C12, C1, dan C2. Setelah ditelusuri, klaim tujuan bisnis dan investasi yang diajukan tidak terbukti dan tidak ada rencana nyata untuk melakukan kegiatan tersebut di Indonesia.
Sanksi dan dasar hukum
Berdasarkan pemeriksaan, Kantor Imigrasi Surabaya menerapkan tindakan administratif berupa pendeportasian serta penangkalan selama lima tahun. Langkah ini diambil karena pelanggaran terhadap ketentuan keimigrasian.
- Pelanggaran tercatat melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
- Pasal terkait yang dipakai petugas antara lain Pasal 122 huruf a dan Pasal 123 huruf b
Kami tidak akan pernah memberikan toleransi terhadap warga negara asing yang mencoba melakukan pelanggaran hukum di Indonesia. Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kami telah menjatuhkan sanksi keimigrasian berupa pendeportasian serta penangkalan selama lima tahun terhadap ketiganya,
Komitmen penegakan dan implikasi
Agus menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan bagian dari komitmen Kantor Imigrasi Surabaya untuk menegakkan hukum keimigrasian dan menjaga kedaulatan negara. Langkah tersebut juga memberi sinyal bahwa setiap upaya manipulasi dokumen akan ditindak.
Imbasnya, warga negara asing yang mengajukan visa di wilayah kerja Kantor Imigrasi Surabaya harus mempersiapkan dokumen yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan. Penegakan ini juga diharapkan memperketat seleksi atas permohonan visa dengan tujuan bisnis atau investasi.
Penutup
Kasus pendeportasian ini menambah daftar penindakan administratif terhadap pelanggaran visa di Indonesia. Ke depan, kantor imigrasi menyatakan akan terus meningkatkan pengawasan untuk mencegah penyalahgunaan izin tinggal dan pemalsuan dokumen.
Berita Terkait
Didit Prabowo Silahturahmi dengan Jokowi di Solo
Didit Prabowo menemui Jokowi di Solo pada 18 Juni 2026; Mensesneg menyatakan pertemuan hanya bersifat silatu...
Kemendag Dorong Transformasi Pasar Rakyat lewat SNI 8152:2025
Kemendag dorong pasar rakyat ber-SNI 8152:2025 untuk bersih, aman, dan kompetitif; 124 pasar telah tersertif...
Bendungan Bulango Ulu Ditargetkan Rampung Akhir 2026, Wapres Kawal Percepatan
Wapres Gibran meninjau Bendungan Bulango Ulu di Gorontalo; progres 94,99% dan target rampung akhir 2026 deng...
Pelindo Tanjung Priok Gandeng Kejaksaan Jakut Perkuat Hukum
Pelindo Tanjung Priok menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara pada 19 Juni 2026 untuk duku...
Wapres Gibran Tinjau SDN 07 Bulango yang Pernah Terbakar
Wapres Gibran meninjau SDN 07 Bulango, Bone Bolango, 19 Juni 2026, untuk memastikan pemulihan pascakebakaran...
Kepercayaan Investor Global pada Indonesia Meningkat
Permintaan obligasi internasional capai US$4,6 miliar, mencerminkan kepercayaan investor global terhadap pro...