Imigrasi Surabaya Deportasi 3 WN Tiongkok karena Manipulasi Visa
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya mendeportasi tiga warga negara Tiongkok pada Jumat, 19 Juni 2026, setelah terbukti memanipulasi data untuk memperoleh visa kunjungan. Ketiganya juga dijatuhkan sanksi penangkalan selama lima tahun berdasarkan ketentuan keimigrasian yang berlaku.
Temuan awal dan pemeriksaan
Kasus terungkap saat petugas menemukan ketidaksesuaian data penjamin dalam dokumen permohonan visa. Ketidaksesuaian itu menimbulkan kecurigaan sehingga petugas melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap ketiga WNA.
Agus Winarto, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, menyatakan bahwa ada indikasi rekayasa dokumen yang sistematis. Petugas mencatat kesamaan nomor seri materai yang semakin menguatkan dugaan pemalsuan dan manipulasi data.
Ketidaksesuaian data penjamin dalam sistem keimigrasian menjadi indikasi awal adanya kejanggalan dokumen pengajuan visa mereka. Temuan itu kemudian menjadi dasar petugas untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap ketiga WNA tersebut,
Ketiga orang masuk ke Indonesia menggunakan visa jenis C12, C1, dan C2. Setelah ditelusuri, klaim tujuan bisnis dan investasi yang diajukan tidak terbukti dan tidak ada rencana nyata untuk melakukan kegiatan tersebut di Indonesia.
Sanksi dan dasar hukum
Berdasarkan pemeriksaan, Kantor Imigrasi Surabaya menerapkan tindakan administratif berupa pendeportasian serta penangkalan selama lima tahun. Langkah ini diambil karena pelanggaran terhadap ketentuan keimigrasian.
- Pelanggaran tercatat melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
- Pasal terkait yang dipakai petugas antara lain Pasal 122 huruf a dan Pasal 123 huruf b
Kami tidak akan pernah memberikan toleransi terhadap warga negara asing yang mencoba melakukan pelanggaran hukum di Indonesia. Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kami telah menjatuhkan sanksi keimigrasian berupa pendeportasian serta penangkalan selama lima tahun terhadap ketiganya,
Komitmen penegakan dan implikasi
Agus menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan bagian dari komitmen Kantor Imigrasi Surabaya untuk menegakkan hukum keimigrasian dan menjaga kedaulatan negara. Langkah tersebut juga memberi sinyal bahwa setiap upaya manipulasi dokumen akan ditindak.
Imbasnya, warga negara asing yang mengajukan visa di wilayah kerja Kantor Imigrasi Surabaya harus mempersiapkan dokumen yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan. Penegakan ini juga diharapkan memperketat seleksi atas permohonan visa dengan tujuan bisnis atau investasi.
Penutup
Kasus pendeportasian ini menambah daftar penindakan administratif terhadap pelanggaran visa di Indonesia. Ke depan, kantor imigrasi menyatakan akan terus meningkatkan pengawasan untuk mencegah penyalahgunaan izin tinggal dan pemalsuan dokumen.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
PPKI: Langkah Awal Pembentukan Negara Pasca Proklamasi
PPKI menggelar sidang pertama pada 18 Agustus 1945 dan menetapkan UUD 1945, Soekarno-Hatta, serta pembentuka...
18 Agustus: Hari Konstitusi dan Hari Penelitian Kanker Payudara
18 Agustus 2026 diperingati sebagai Hari Konstitusi RI dan World Breast Cancer Research Day, sementara HUT M...
DKI Kirim Tenaga Medis dan Rp3,8 M Bantuan untuk Korban Gempa NTT
Pemprov DKI mengirim tenaga kesehatan dan bantuan Rp3,8 miliar untuk korban gempa NTT; dana dari ASN dan aja...
Basarnas Evakuasi 3 Korban Gempa M7,7 di Manggarai Timur
Basarnas mengevakuasi tiga korban gempa M7,7 di Manggarai Timur pada 18 Agustus 2026; semua korban dirujuk k...
Menpora Maknai HUT ke-81 RI: Keberanian Kibarkan Merah Putih
Menpora Erick Thohir memaknai HUT ke-81 RI sebagai keberanian mengibarkan Merah Putih di panggung internasio...
UMN Latih Wirausaha Muda Sablon di Curug Sangereng
UMN melatih 23 anggota Karang Taruna Desa Curug Sangereng dalam sablon manual dan desain digital berbasis AI...