Lokal

Komisi III Gelar RDP Tertutup soal Kematian Winda Lorenza

Bagikan:
Ruang rapat Komisi III DPR saat menerima keluarga korban Winda Lorenza di Kompleks Parlemen

Komisi III DPR menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) tertutup pada Selasa, 11 Agustus 2026, untuk menerima laporan keluarga Winda Lorenza Gowasa (WL). Rapat dilakukan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, menyusul dugaan kejanggalan atas kematian WL yang terjadi di Medan pada 2 Agustus 2026.

Wakil Komisi III, Hinca Panjaitan, mengatakan rapat bersifat tertutup karena proses penyidikan masih berjalan dan untuk menjaga kemanusiaan keluarga korban. Komisi meminta penanganan kasus berjalan transparan dan profesional.

Peserta rapat tertutup

Rapat menghadirkan perwakilan keluarga korban dan sejumlah unsur kepolisian dari Polrestabes Medan dan Polda Sumatera Utara. Dari pihak keluarga hadir ibu korban, adik korban, serta dua kuasa hukum. Dari Polrestabes Medan dan Polda Sumut hadir pihak penyidik dan tim forensik.

  • Ibu korban: Yestina Laya
  • Adik korban: Grace Veronika Gowasa
  • Dua kuasa hukum keluarga korban
  • Dari Polrestabes Medan: Kapolresta, Kasat Reskrim, Kanit Pidum, Operator
  • Dari Polda Sumut: Kasubdit Jatanras, Operator Ditreskrimum, Kabid Labfor, ahli balistik, ahli digital forensik/ahli kimia biologi, dokter forensik, dokter kejiwaan, UPTD PPA Provinsi Sumut, peksos, psikolog anak, operator psikolog anak

Kesimpulan rapat: empat poin

Hinca menyebut rapat menghasilkan empat kesimpulan penting yang akan menjadi dasar pengawasan Komisi III. Intinya, Komisi meminta pengusutan yang tuntas dan pengawalan proses oleh lembaga legislatif.

  1. Usut tuntas: Komisi III meminta Polrestabes Medan mengusut tuntas kematian WL berdasarkan LP/A/748/VIII/2026/SPKT/Sat Reskrim/Polrestabes Medan tanggal 2 Agustus 2026 secara profesional, transparan, objektif, dan akuntabel.
  2. Supervisi Polda: Dirreskrimum Polda Sumut diminta melakukan supervisi terhadap penanganan perkara agar sesuai perundang-undangan.
  3. Akses keluarga: Polrestabes Medan diminta memberi akses kepada keluarga untuk meminta atau menerima informasi perkara, sehingga tidak muncul spekulasi.
  4. Pengawalan kasus: Komisi III akan mengawal proses pengungkapan yang dilakukan Polda Sumut dan Polrestabes Medan.

Kami mohon maaf kepada rekan-rekan media dan publik kenapa ini sifatnya tertutup. Pertama, memang proses penyidikannya masih terus berlangsung, dan tentu kita tidak ingin mengintervensi lebih jauh soal penyidikan ini supaya tuntas. Yang kedua, tentu ini kita harus menjaga rasa kemanusiaan keluarga korban.

Kronologi menurut kepolisian

Polda Sumut sebelumnya mengungkap bahwa seorang perempuan berinisial L (35) ditemukan meninggal di sebuah rumah di kawasan Medan Helvetia pada Minggu, 2 Agustus 2026. Polisi menyatakan korban datang ke rumah mantan suaminya, Brigadir IH, untuk meminta rujuk.

Menurut keterangan yang disampaikan, setelah pulang dinas, Brigadir IH meletakkan tas berisi senjata api dinas di atas meja sebelum beristirahat. Penyebab pasti kematian masih dalam penyelidikan Polrestabes Medan. Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumut juga mendalami rangkaian peristiwa yang melibatkan Brigadir IH.

Langkah selanjutnya

Komisi III menekankan pentingnya transparansi dan profesionalisme dalam penyidikan. Komisi akan terus memantau perkembangan dan menuntut kepastian hukum bagi keluarga korban sampai proses penyidikan selesai.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait