Kekerasan Seksual Anak di Pamekasan: Tersangka Ayah Kandung Ditangkap
Pamekasan — Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI Hj. Ansari mengecam dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan. Pernyataan itu disampaikan pada Jumat, 21 Agustus 2026, setelah korban berusia 14 tahun terungkap melahirkan seorang bayi yang kemudian meninggal dunia. Pelaku, yang diduga adalah ayah kandung korban berinisial SI (45), ditangkap oleh Tim Satreskrim Polres Pamekasan pada Rabu malam, 19 Agustus 2026.
Kondisi korban dan tuntutan perlindungan
Ansari menekankan prioritas utama adalah keselamatan dan pemulihan mental korban. Korban dilaporkan menanggung trauma berat karena pelaku merupakan anggota keluarga dekat.
Ini sangat memprihatinkan dan saya mengecam keras perilaku keji tersebut. Tetapi yang paling penting sekarang adalah bagaimana anak ini mendapatkan rasa aman.
Ia mengingatkan publik untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sambil menyerahkan proses penanganan kepada aparat penegak hukum. Namun, dia meminta agar identitas dan privasi korban dijaga ketat selama penyidikan berlangsung.
Penegakan hukum harus berjalan, tetapi perlindungan korban jangan sampai terabaikan.
Proses penyidikan dan penangkapan
Kasi Humas Polres Pamekasan, Ipda Yoni Evan Pratama, membenarkan penangkapan tersangka dan menyatakan proses penyidikan di Mapolres masih berjalan intensif. Penangkapan dilakukan setelah keluarga mendesak korban untuk mengungkapkan kejadian yang menimpa dirinya.
Kasus ini terkuak ketika korban, yang masih berstatus siswi SMA, melahirkan di kamar mandi rumahnya. Usai didesak keluarga, korban mengaku menjadi korban persetubuhan oleh ayah kandungnya sendiri.
Seruan layanan pemulihan dan peran lembaga
Ansari mendorong keterlibatan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), serta pemerintah daerah. Ia menekankan perlunya pendampingan medis dan psikologis yang komprehensif hingga proses pemulihan tuntas.
Jangan sampai setelah proses hukum berjalan, korban justru menghadapi trauma sendirian.
Selain itu, ia menyerukan penguatan edukasi parenting dan komunikasi terbuka dalam keluarga agar anak merasa aman untuk bercerita jika menghadapi ancaman. Ansari juga mengingatkan masyarakat untuk tidak menghakimi atau menyalahkan korban atas keterlambatan pengakuan.
Jangan menyalahkan anak. Bisa jadi dia diam karena takut. Negara, keluarga dan masyarakat harus hadir melindungi anak.
Implikasi dan langkah selanjutnya
Kasus ini menyoroti kebutuhan perlindungan anak yang lebih kuat dan koordinasi antarlembaga dalam penanganan korban kekerasan seksual. Proses penyidikan oleh Polres Pamekasan masih berlanjut, sementara dukungan medis dan psikologis terhadap korban menjadi fokus utama pihak terkait.
Jurnalis politik dengan fokus pada dinamika partai, kebijakan publik, dan agenda pemerintahan.
Berita Terkait
Bali Tundukkan Banteng Jatim 1-0, Lolos ke Final Soekarno Cup
Bali menang 1-0 atas Banteng Jatim di semifinal Soekarno Cup 2026 berkat gol cepat I Putu Kenzie pada detik...
Bangkalan Kaji Sumber Air Pamorah untuk Irigasi dan Air Bersih
Pemkab Bangkalan meninjau sumber air Pamorah (21/8/2026) untuk dikembangkan jadi sumber irigasi dan air bers...
Sumenep Dorong Penguatan Transportasi Laut dan Bahas Izin DBS III
Pemkab Sumenep audiensi ke Kemenhub (21/8/2026) untuk optimalisasi Pelabuhan Kalianget, pelabuhan rakyat, da...
Ngawi Gelar Apel Kesiapsiagaan Hadapi Potensi Karhutla
Wabup Ngawi memimpin apel kesiapsiagaan di Sengon Hill, 20 Agustus 2026; 26 kelompok relawan, TNI/Polri, dan...
Surabaya Verifikasi Semua Panti dan Tutup Panti Tak Berizin
Pemkot Surabaya verifikasi seluruh panti asuhan dan tutup panti tak berizin; anak korban mendapat pendamping...
Ketua DPRD Madiun: Orang Tua Harus Kenalkan Tradisi pada Gen Z
Ketua DPRD Madiun minta orang tua aktif kenalkan tradisi seperti Nyadran kepada anak dan Gen Z agar warisan...