Politik

Kekerasan Seksual Anak di Pamekasan: Tersangka Ayah Kandung Ditangkap

Bagikan:
Ilustrasi perlindungan anak dan penegakan hukum atas kasus kekerasan seksual di Pamekasan

Pamekasan — Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI Hj. Ansari mengecam dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan. Pernyataan itu disampaikan pada Jumat, 21 Agustus 2026, setelah korban berusia 14 tahun terungkap melahirkan seorang bayi yang kemudian meninggal dunia. Pelaku, yang diduga adalah ayah kandung korban berinisial SI (45), ditangkap oleh Tim Satreskrim Polres Pamekasan pada Rabu malam, 19 Agustus 2026.

Kondisi korban dan tuntutan perlindungan

Ansari menekankan prioritas utama adalah keselamatan dan pemulihan mental korban. Korban dilaporkan menanggung trauma berat karena pelaku merupakan anggota keluarga dekat.

Ini sangat memprihatinkan dan saya mengecam keras perilaku keji tersebut. Tetapi yang paling penting sekarang adalah bagaimana anak ini mendapatkan rasa aman.

Ia mengingatkan publik untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sambil menyerahkan proses penanganan kepada aparat penegak hukum. Namun, dia meminta agar identitas dan privasi korban dijaga ketat selama penyidikan berlangsung.

Penegakan hukum harus berjalan, tetapi perlindungan korban jangan sampai terabaikan.

Proses penyidikan dan penangkapan

Kasi Humas Polres Pamekasan, Ipda Yoni Evan Pratama, membenarkan penangkapan tersangka dan menyatakan proses penyidikan di Mapolres masih berjalan intensif. Penangkapan dilakukan setelah keluarga mendesak korban untuk mengungkapkan kejadian yang menimpa dirinya.

Kasus ini terkuak ketika korban, yang masih berstatus siswi SMA, melahirkan di kamar mandi rumahnya. Usai didesak keluarga, korban mengaku menjadi korban persetubuhan oleh ayah kandungnya sendiri.

Seruan layanan pemulihan dan peran lembaga

Ansari mendorong keterlibatan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), serta pemerintah daerah. Ia menekankan perlunya pendampingan medis dan psikologis yang komprehensif hingga proses pemulihan tuntas.

Jangan sampai setelah proses hukum berjalan, korban justru menghadapi trauma sendirian.

Selain itu, ia menyerukan penguatan edukasi parenting dan komunikasi terbuka dalam keluarga agar anak merasa aman untuk bercerita jika menghadapi ancaman. Ansari juga mengingatkan masyarakat untuk tidak menghakimi atau menyalahkan korban atas keterlambatan pengakuan.

Jangan menyalahkan anak. Bisa jadi dia diam karena takut. Negara, keluarga dan masyarakat harus hadir melindungi anak.

Implikasi dan langkah selanjutnya

Kasus ini menyoroti kebutuhan perlindungan anak yang lebih kuat dan koordinasi antarlembaga dalam penanganan korban kekerasan seksual. Proses penyidikan oleh Polres Pamekasan masih berlanjut, sementara dukungan medis dan psikologis terhadap korban menjadi fokus utama pihak terkait.

Bima Prakoso
Penulis
Bima Prakoso

Jurnalis politik dengan fokus pada dinamika partai, kebijakan publik, dan agenda pemerintahan.

Berita Terkait