Politik

DPRD Batu Panggil Pengembang Proyek Wisata di Sumberbrantas

Bagikan:
Kawasan hulu DAS Brantas dan resapan air di Desa Sumberbrantas

Kota Batu — Komisi B DPRD Kota Batu akan memanggil pihak terkait proyek pembangunan wisata di Desa Sumberbrantas untuk mengklarifikasi legalitas izin, kelengkapan dokumen AMDAL, dan urgensi pembangunan di kawasan resapan air hulu. Langkah ini diambil menyusul inspeksi mendadak dan keluhan warga perihal pengangkutan material berat serta dugaan pengeboran sumur dalam, Senin (5/10/2026).

Alasan pemanggilan dan ruang lingkup klarifikasi

Pemanggilan difokuskan pada tiga hal utama: keabsahan perizinan, ketersediaan kajian lingkungan, dan alasan teknis pembangunan di area yang berfungsi sebagai resapan air. Komisi B menilai klarifikasi perlu agar setiap proyek sejalan dengan kelestarian ekosistem hulu DAS Brantas dan tidak mengancam pasokan air untuk wilayah lebih luas.

Temuan sidak dan kekhawatiran warga

Inspeksi lapangan menemukan adanya pembangunan infrastruktur berskala besar dekat kawasan resapan air. Komisi B mencatat penggunaan konstruksi fondasi paku bumi dalam jumlah besar, serta aktivitas pengangkutan material berat yang menimbulkan keresahan warga.

"Kami pastikan kelestarian ekosistem lingkungan Kota Batu harus kita kawal demi masa depan anak cucu kita," ujar Ketua Komisi B, Asmadi.

Dampak terhadap sumber air dan ekosistem

Menurut Komisi B, perubahan struktur tanah akibat paku bumi berpotensi menutup celah alami tempat aliran air bawah tanah, sehingga mengurangi debit mata air. Beberapa titik sumber lokal dilaporkan mengalami penurunan debit, termasuk Sumber Genitri yang disebut kini mengering.

"Sederhananya, ketika ada paku bumi, struktur tanah ini kan terpengaruh, menjadi rapat menutup celah alami tempat air mengalir sebelumnya. Sudah mata airnya berkurang, kena paku bumi malah hilang," kata Asmadi.

Komisi B mengingatkan bahwa dampak di Sumberbrantas tidak hanya bersifat lokal karena kawasan ini berada pada hulu DAS Brantas, yang menopang kebutuhan air dan pertanian di sejumlah daerah Jawa Timur.

Kritik terhadap mekanisme perizinan

Asmadi mengkritik pola sentralisasi perizinan pengelolaan sumber daya alam yang dominan di tingkat pusat dan provinsi. Dia menilai pemerintah daerah dan masyarakat semestinya dilibatkan sejak perencanaan hingga pengawasan supaya aspek geografis dan risiko lokal terakomodasi.

"Seolah-olah perizinan tinggal cek data citra satelit, investasi juga di pusat, nah nanti kalau ada kejadian imbasnya, daerah yang menangani," ujarnya.

Langkah selanjutnya

Komisi B akan memanggil pengembang dan instansi terkait untuk meminta penjelasan menyeluruh tentang perizinan, dokumen kajian lingkungan, dan alasan penempatan konstruksi di kawasan resapan air. Langkah ini juga menjadi upaya memastikan pembangunan dan investasi di Kota Batu tetap memperhatikan keberlanjutan ekologis.

Komisi B menegaskan bahwa pembangunan tidak boleh hanya dinilai dari sisi investasi dan infrastruktur, tetapi juga harus menjaga fungsi ekologis kawasan hulu demi keberlanjutan pasokan air dan lingkungan hidup di masa depan.

Bima Prakoso
Penulis
Bima Prakoso

Jurnalis politik dengan fokus pada dinamika partai, kebijakan publik, dan agenda pemerintahan.

Berita Terkait