Nasional

Kekerasan Digital terhadap Anak di Ruang Siber Masih Didominasi Seksual

Bagikan:
Ilustrasi anak menggunakan perangkat digital dan risiko kekerasan siber

Save the Children dan pengamat media menyatakan kekerasan terhadap anak di ruang siber masih didominasi oleh kekerasan seksual. Pernyataan itu disampaikan oleh Andri Yoga Utami, Senior Advocacy Manager Save the Children Indonesia, dan Ismail Fahmi, Founder Drone Emprit, yang menyoroti bentuk-bentuk terbaru ancaman digital serta peran berbagai pihak dalam perlindungan anak.

Bentuk kekerasan dan spektrum risiko

Andri menjelaskan bahwa kekerasan digital terhadap anak kini semakin beragam. Selain perundungan dan eksploitasi seksual, anak juga terancam hoaks, ekstremisme, penipuan, serta penyalahgunaan teknologi.

  • Perundungan (cyberbullying)
  • Eksploitasi dan perdagangan konten seksual anak
  • Penyebaran hoaks dan konten ekstrem
  • Penipuan dan manipulasi melalui platform digital
  • Penyalahgunaan teknologi seperti pemanipulasian foto/video dengan artificial intelligence

Menurut Andri, penggunaan ruang digital membuka jalan bagi pelaku untuk memengaruhi dan mengeksploitasi anak secara lebih luas, karena anak berinteraksi dengan berbagai konten dan pola komunikasi di platform online.

Peran keluarga dan literasi digital

Andri menekankan pentingnya penguatan kapasitas anak sekaligus keterlibatan keluarga. Ia menyarankan orang tua memahami teknologi, membuat batasan bersama anak, dan memanfaatkan fitur pengawasan yang tersedia.

"Isu ini tidak bisa kita kerjakan secara parsial dan sendiri-sendiri. Diperlukan kolaborasi berbagai pihak dalam melindungi anak,"

Ia juga menggarisbawahi tantangan literasi digital orang tua akibat kesenjangan informasi dan kemampuan dalam memanfaatkan teknologi.

Platform tertutup dan peran pelaku

Ismail Fahmi mengungkap jaringan penyebaran pornografi anak yang banyak bergerak di ruang digital tertutup. Ia menyoroti penggunaan platform yang menyediakan kelompok berbayar untuk memperjualbelikan konten ilegal.

"Jaringan itu memanfaatkan ruang terbuka untuk mendekati anak. Lalu memindahkan komunikasi ke ruang privat yang sulit dipantau,"

Ismail menambahkan pelaku sering memanfaatkan minat anak pada permainan daring untuk membangun hubungan lebih dulu, lalu memanipulasi foto atau video anak menggunakan teknologi untuk diperjualbelikan.

Peran negara, platform, dan langkah ke depan

Ismail menyambut kebijakan pembatasan akses media sosial untuk anak di bawah umur yang dikeluarkan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Namun ia menekankan perlindungan efektif harus melibatkan keluarga, sekolah, platform digital, dan negara secara konsisten.

Kesimpulannya, upaya menekan kekerasan digital terhadap anak memerlukan kombinasi kebijakan, pengawasan platform, peningkatan literasi digital orang tua dan anak, serta kerja sama lintas pemangku kepentingan untuk menjaga ruang siber tetap aman bagi anak.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait