Kekerasan Digital terhadap Anak di Ruang Siber Masih Didominasi Seksual
Save the Children dan pengamat media menyatakan kekerasan terhadap anak di ruang siber masih didominasi oleh kekerasan seksual. Pernyataan itu disampaikan oleh Andri Yoga Utami, Senior Advocacy Manager Save the Children Indonesia, dan Ismail Fahmi, Founder Drone Emprit, yang menyoroti bentuk-bentuk terbaru ancaman digital serta peran berbagai pihak dalam perlindungan anak.
Bentuk kekerasan dan spektrum risiko
Andri menjelaskan bahwa kekerasan digital terhadap anak kini semakin beragam. Selain perundungan dan eksploitasi seksual, anak juga terancam hoaks, ekstremisme, penipuan, serta penyalahgunaan teknologi.
- Perundungan (cyberbullying)
- Eksploitasi dan perdagangan konten seksual anak
- Penyebaran hoaks dan konten ekstrem
- Penipuan dan manipulasi melalui platform digital
- Penyalahgunaan teknologi seperti pemanipulasian foto/video dengan artificial intelligence
Menurut Andri, penggunaan ruang digital membuka jalan bagi pelaku untuk memengaruhi dan mengeksploitasi anak secara lebih luas, karena anak berinteraksi dengan berbagai konten dan pola komunikasi di platform online.
Peran keluarga dan literasi digital
Andri menekankan pentingnya penguatan kapasitas anak sekaligus keterlibatan keluarga. Ia menyarankan orang tua memahami teknologi, membuat batasan bersama anak, dan memanfaatkan fitur pengawasan yang tersedia.
"Isu ini tidak bisa kita kerjakan secara parsial dan sendiri-sendiri. Diperlukan kolaborasi berbagai pihak dalam melindungi anak,"
Ia juga menggarisbawahi tantangan literasi digital orang tua akibat kesenjangan informasi dan kemampuan dalam memanfaatkan teknologi.
Platform tertutup dan peran pelaku
Ismail Fahmi mengungkap jaringan penyebaran pornografi anak yang banyak bergerak di ruang digital tertutup. Ia menyoroti penggunaan platform yang menyediakan kelompok berbayar untuk memperjualbelikan konten ilegal.
"Jaringan itu memanfaatkan ruang terbuka untuk mendekati anak. Lalu memindahkan komunikasi ke ruang privat yang sulit dipantau,"
Ismail menambahkan pelaku sering memanfaatkan minat anak pada permainan daring untuk membangun hubungan lebih dulu, lalu memanipulasi foto atau video anak menggunakan teknologi untuk diperjualbelikan.
Peran negara, platform, dan langkah ke depan
Ismail menyambut kebijakan pembatasan akses media sosial untuk anak di bawah umur yang dikeluarkan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Namun ia menekankan perlindungan efektif harus melibatkan keluarga, sekolah, platform digital, dan negara secara konsisten.
Kesimpulannya, upaya menekan kekerasan digital terhadap anak memerlukan kombinasi kebijakan, pengawasan platform, peningkatan literasi digital orang tua dan anak, serta kerja sama lintas pemangku kepentingan untuk menjaga ruang siber tetap aman bagi anak.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Imigrasi Ngurah Rai Amankan 13 WNA di Bali
Imigrasi Ngurah Rai bersama Polda Bali mengamankan 13 WNA di Umalas, Seminyak, dan Canggu terkait dugaan pen...
JARI 98 Desak Konsistensi Penegakan Hukum Kasus Febrie Adriansyah
JARI 98 mendesak konsistensi dan transparansi penegakan hukum kasus Febrie Adriansyah, termasuk kejelasan te...
RUU PPIB Dorong Teknologi Prediksi Cuaca untuk Antisipasi Anomali
RUU PPIB mendorong pemanfaatan teknologi prediksi cuaca untuk antisipasi El Nino, cegah karhutla, dan pantau...
Prabowo Setuju Pendidikan Negeri Gratis, Akan Gelar Ratas
Presiden Prabowo setuju pendidikan negeri gratis untuk SD-SMA dan universitas, akan menggelar ratas dan meng...
Eddy Soeparno Soroti Dampak Pertambangan dalam RUU Perubahan Iklim
Eddy Soeparno soroti pengaruh pertambangan terhadap pencemaran, krisis air, dan perlunya penegakan hukum dal...
Dua Siswa Korban Keracunan MBG di RSCM Diizinkan Pulang
Dua siswa asal Sumatra Utara, Agnesia dan Febiona, diperbolehkan pulang dari RSCM setelah perawatan akibat d...