Eddy Soeparno Soroti Dampak Pertambangan dalam RUU Perubahan Iklim
Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno menyoroti dampak kegiatan pertambangan terhadap pencemaran lingkungan, krisis air, dan kaitannya dengan RUU Pengendalian Perubahan Iklim. Pernyataan itu disampaikan usai Dialog Publik RUU Perubahan Iklim di Plataran Menteng, Jakarta Pusat, Jumat, 18 September 2026. Ia menekankan perlunya penegakan hukum dan pengawasan agar pertambangan tidak memperparah perubahan iklim maupun kerusakan lingkungan.
Pertambangan, Pencemaran, dan Krisis Air
Eddy menjelaskan bahwa perubahan iklim dan pencemaran lingkungan saling memengaruhi kondisi wilayah. Aktivitas pertambangan, khususnya yang tidak bertanggung jawab, kerap menjadi penyebab pencemaran air dan degradasi ekosistem. Dampak pencemaran itu menurutnya bisa meluas, termasuk mengalir hingga ke laut dan memengaruhi kehidupan masyarakat pesisir.
"Spektrumnya luas dan saling berkait, dalam artian ada yang menjadi sebab, dan kemudian ada yang menjadi akibatnya juga. Dalam hal ini, saya melihat pencemaran di berbagai wilayah akibat pertambangan, terutama pertambangan yang tidak bertanggung jawab tersebut,"
Penegakan Hukum dan Kewajiban Produsen
Eddy menilai penegakan hukum yang tegas diperlukan untuk mendorong perbaikan pengelolaan lingkungan oleh pelaku usaha. Ia meminta agar produsen memastikan sumber bahan tambang memenuhi kaidah-kaidah pertambangan yang baik. Dengan demikian, dampak terhadap lingkungan dan pasokan air masyarakat dapat ditekan.
"Pencemaran akibat kegiatan pertambangan dapat mengalir ke laut dan tentu akan memengaruhi ekosistem serta lingkungan masyarakat sekitarnya. Setiap produsen sekarang harus wajib menaati kaidah-kaidah pertambangan yang baik untuk bisa melaksanakan kegiatan tersebut secara bertanggung jawab,"
Rekomendasi Praktis
Dalam forum publik, Eddy mengusulkan beberapa langkah konkret agar pertambangan berjalan berkelanjutan. Langkah itu mencakup perbaikan regulasi, pengawasan lapangan, dan sanksi tegas bagi pelanggar. Ia juga menekankan pentingnya keterpaduan kewenangan antara aturan perubahan iklim dan lingkungan hidup.
- Perkuat penegakan hukum terhadap pelanggaran lingkungan akibat pertambangan.
- Peningkatan pengawasan operasional tambang di lapangan.
- Kewajiban produsen memastikan bahan tambang sesuai standar pertambangan baik.
Target Pembahasan RUU
RUU Pengendalian Perubahan Iklim yang Berkeadilan (RUU PPIB) ditargetkan mulai dibahas resmi di parlemen sebelum akhir 2026. Eddy berharap pembahasan yang cepat bisa memperkuat kebijakan pengendalian perubahan iklim secara adil dan komprehensif. Pembahasan itu juga diharapkan mengintegrasikan aspek pengelolaan lingkungan dan kewenangan terkait pertambangan.
Pembaruan kebijakan ini dipandang penting untuk menekan risiko pencemaran dan menjaga ketersediaan air bagi masyarakat. Jika aturan baru berjalan efektif, diharapkan praktik pertambangan bisa berubah menuju pengelolaan yang lebih bertanggung jawab dan berkelanjutan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Prabowo Setuju Pendidikan Negeri Gratis, Akan Gelar Ratas
Presiden Prabowo setuju pendidikan negeri gratis untuk SD-SMA dan universitas, akan menggelar ratas dan meng...
Dua Siswa Korban Keracunan MBG di RSCM Diizinkan Pulang
Dua siswa asal Sumatra Utara, Agnesia dan Febiona, diperbolehkan pulang dari RSCM setelah perawatan akibat d...
Mensos Apresiasi Pidie Jaya Siapkan Data Korban Pascabencana
Mensos puji Pidie Jaya yang menyediakan data korban terverifikasi untuk penyaluran bantuan pascabencana, seb...
Kriyanusa 2026 Tekankan Kerajinan Berwawasan Lingkungan
Kriyanusa 2026 di JCC (26-30 Sept) menempatkan aspek lingkungan sebagai fokus, dorong kerajinan berkelanjuta...
Komisi VII Bahas Pasokan Gas PGN untuk Atasi Hambatan Produksi
Komisi VII akan membahas pasokan gas dengan PGN setelah menemukan kapasitas produksi industri keramik hanya...
Sekolah Rakyat Perluas Akses Pendidikan Gratis untuk 44.000 Anak
Pemerintah memperluas Sekolah Rakyat, memberi pendidikan gratis bagi lebih dari 44.000 anak SD–SMA melalui 1...