Nasional

KPAI: Kekerasan Digital Ancaman Serius bagi Keselamatan Anak

Bagikan:

KPAI memperingatkan bahwa kekerasan digital masih mengancam keselamatan fisik dan psikologis anak di Indonesia. Komisioner Subklaster Perlindungan Anak di Ruang Digital, Kawiyan, menyebutkan berbagai bentuk ancaman—mulai dari perundungan siber hingga eksploitasi seksual—yang membutuhkan respons cepat dari pemerintah, platform digital, orang tua, dan sekolah.

Ragam ancaman di ruang digital

Kawiyan merinci bahwa kekerasan digital mencakup berbagai tindakan yang membahayakan anak. Bentuk-bentuknya antara lain:

  • Perundungan siber (cyberbullying),
  • Grooming dan eksploitasi seksual,
  • Penyebaran pornografi,
  • Penipuan dan judi daring,
  • Radikalisme dan terorisme melalui platform digital.

Menurut KPAI, ruang digital telah menjadi salah satu konteks utama yang berpotensi mengancam keselamatan anak, baik secara fisik maupun psikologis.

Dampak psikologis

Kawiyan menekankan bahwa dampak kekerasan digital tidak sebatas gangguan emosional sementara. Ia memperingatkan risiko yang lebih serius jika tidak ditangani.

“Cyberbullying (perundungan siber) dapat berdampak serius pada kondisi psikologis anak, mulai dari stress dan depresi. Hingga munculnya keinginan bunuh diri.”

Tuntutan kepada platform dan pemerintah

Kawiyan meminta pemerintah memperkuat regulasi dan mendesak platform digital—termasuk media sosial dan gim online—untuk menerapkan aturan ketat demi melindungi anak. Ia menyebut kewajiban bagi platform untuk memastikan layanan aman dan memberikan edukasi kepada orang tua.

“Kita harus mengawasi sejauh mana platform digital melakukan edukasi dan literasi untuk menciptakan ekosistem aman bagi anak.”

Ia juga menilai perlu adanya respons cepat dari aparat terkait terhadap laporan konten berbahaya, bukan menunggu viral sebagai pemicu tindakan.

“Jangan sampai setelah viral baru ditindaklanjuti. Karena konten digital cepat menyebar dan harus cepat ditangani.”

Peran keluarga dan sekolah

Selain regulasi dan pengawasan platform, Kawiyan mendorong peran aktif orang tua dan sekolah. Ia menyarankan pembatasan penggunaan telepon genggam di lingkungan sekolah untuk memperkuat interaksi sosial dan aktivitas fisik anak. Literasi digital bagi orang tua dan anak juga dianggap vital untuk mengenali modus pelaku di balik layar.

Kesimpulan: KPAI menilai perlindungan anak di ranah digital memerlukan kolaborasi multi-pihak: regulasi yang tegas, kepatuhan platform, pengawasan cepat terhadap konten berbahaya, serta literasi dan pembatasan penggunaan perangkat di lingkungan anak. Langkah-langkah ini dianggap penting untuk mengurangi risiko terhadap keselamatan dan kesehatan mental anak.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait