KPAI: Kekerasan Digital Ancaman Serius bagi Keselamatan Anak
KPAI memperingatkan bahwa kekerasan digital masih mengancam keselamatan fisik dan psikologis anak di Indonesia. Komisioner Subklaster Perlindungan Anak di Ruang Digital, Kawiyan, menyebutkan berbagai bentuk ancaman—mulai dari perundungan siber hingga eksploitasi seksual—yang membutuhkan respons cepat dari pemerintah, platform digital, orang tua, dan sekolah.
Ragam ancaman di ruang digital
Kawiyan merinci bahwa kekerasan digital mencakup berbagai tindakan yang membahayakan anak. Bentuk-bentuknya antara lain:
- Perundungan siber (cyberbullying),
- Grooming dan eksploitasi seksual,
- Penyebaran pornografi,
- Penipuan dan judi daring,
- Radikalisme dan terorisme melalui platform digital.
Menurut KPAI, ruang digital telah menjadi salah satu konteks utama yang berpotensi mengancam keselamatan anak, baik secara fisik maupun psikologis.
Dampak psikologis
Kawiyan menekankan bahwa dampak kekerasan digital tidak sebatas gangguan emosional sementara. Ia memperingatkan risiko yang lebih serius jika tidak ditangani.
“Cyberbullying (perundungan siber) dapat berdampak serius pada kondisi psikologis anak, mulai dari stress dan depresi. Hingga munculnya keinginan bunuh diri.”
Tuntutan kepada platform dan pemerintah
Kawiyan meminta pemerintah memperkuat regulasi dan mendesak platform digital—termasuk media sosial dan gim online—untuk menerapkan aturan ketat demi melindungi anak. Ia menyebut kewajiban bagi platform untuk memastikan layanan aman dan memberikan edukasi kepada orang tua.
“Kita harus mengawasi sejauh mana platform digital melakukan edukasi dan literasi untuk menciptakan ekosistem aman bagi anak.”
Ia juga menilai perlu adanya respons cepat dari aparat terkait terhadap laporan konten berbahaya, bukan menunggu viral sebagai pemicu tindakan.
“Jangan sampai setelah viral baru ditindaklanjuti. Karena konten digital cepat menyebar dan harus cepat ditangani.”
Peran keluarga dan sekolah
Selain regulasi dan pengawasan platform, Kawiyan mendorong peran aktif orang tua dan sekolah. Ia menyarankan pembatasan penggunaan telepon genggam di lingkungan sekolah untuk memperkuat interaksi sosial dan aktivitas fisik anak. Literasi digital bagi orang tua dan anak juga dianggap vital untuk mengenali modus pelaku di balik layar.
Kesimpulan: KPAI menilai perlindungan anak di ranah digital memerlukan kolaborasi multi-pihak: regulasi yang tegas, kepatuhan platform, pengawasan cepat terhadap konten berbahaya, serta literasi dan pembatasan penggunaan perangkat di lingkungan anak. Langkah-langkah ini dianggap penting untuk mengurangi risiko terhadap keselamatan dan kesehatan mental anak.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Imigrasi Ngurah Rai Amankan 13 WNA di Bali
Imigrasi Ngurah Rai bersama Polda Bali mengamankan 13 WNA di Umalas, Seminyak, dan Canggu terkait dugaan pen...
JARI 98 Desak Konsistensi Penegakan Hukum Kasus Febrie Adriansyah
JARI 98 mendesak konsistensi dan transparansi penegakan hukum kasus Febrie Adriansyah, termasuk kejelasan te...
RUU PPIB Dorong Teknologi Prediksi Cuaca untuk Antisipasi Anomali
RUU PPIB mendorong pemanfaatan teknologi prediksi cuaca untuk antisipasi El Nino, cegah karhutla, dan pantau...
Prabowo Setuju Pendidikan Negeri Gratis, Akan Gelar Ratas
Presiden Prabowo setuju pendidikan negeri gratis untuk SD-SMA dan universitas, akan menggelar ratas dan meng...
Eddy Soeparno Soroti Dampak Pertambangan dalam RUU Perubahan Iklim
Eddy Soeparno soroti pengaruh pertambangan terhadap pencemaran, krisis air, dan perlunya penegakan hukum dal...
Dua Siswa Korban Keracunan MBG di RSCM Diizinkan Pulang
Dua siswa asal Sumatra Utara, Agnesia dan Febiona, diperbolehkan pulang dari RSCM setelah perawatan akibat d...