Imigrasi Ngurah Rai Amankan 13 WNA di Bali
Kantor Imigrasi Ngurah Rai bersama Polda Bali mengamankan 13 warga negara asing (WNA) pada Sabtu, 19 September 2026. Operasi gabungan berlangsung di Umalas, Seminyak, dan Canggu. Tindakan ini menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan izin tinggal untuk kegiatan prostitusi.
Dasar operasi dan pemeriksaan
Operasi dimulai setelah petugas menerima informasi dari masyarakat dan melakukan pendalaman lapangan. Para WNA yang diamankan kini menjalani pemeriksaan lanjutan untuk mengusut pelanggaran administratif dan pidana.
“Saat ini belasan WNA tersebut masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pemeriksaan dilakukan khususnya terhadap dugaan pelanggaran Pasal 75 UU Keimigrasian serta potensi pelanggaran pidana lainnya oleh para WNA,”
Penindakan menitikberatkan pada verifikasi penggunaan izin tinggal terhadap aktivitas di lapangan. Petugas fokus pada status izin dan peran masing-masing yang diduga terlibat.
Hasil per lokasi
Petugas mengamankan sejumlah WNA dengan status dan kewarganegaraan berbeda. Secara rinci, temuan per lokasi adalah sebagai berikut.
- Canggu: seorang perempuan WNA asal Rusia berinisial IP yang diduga menyalahgunakan izin tinggal Remote Worker untuk kegiatan prostitusi. Petugas juga mengamankan seorang pria WNA asal Ukraina berinisial OG yang diduga memfasilitasi kegiatan tersebut.
- Seminyak: tiga perempuan WNA asal Nigeria berinisial JFP, ECM, dan HOU, yang tercatat menggunakan izin tinggal kunjungan Program Magang yang telah habis masa berlakunya.
- Umalas: delapan perempuan WNA yang terdiri dari empat WN Nigeria, tiga WN Rusia, dan satu WN Kazakhstan diamankan oleh petugas.
Data overstay
Tiga WNA asal Nigeria di Seminyak tercatat mengalami overstay. Rinciannya disusun sebagai berikut:
| Inisial | Kewarganegaraan | Jumlah hari overstay |
|---|---|---|
| JFP | Nigeria | 58 hari |
| ECM | Nigeria | 94 hari |
| HOU | Nigeria | 134 hari |
Sanksi dan proses hukum
Petugas menyatakan para WNA terancam sanksi administratif berupa deportasi dan penangkalan selama lima tahun. Selain itu, kasus yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana akan diproses sesuai ketentuan hukum.
“Petugas kemudian mengamankan WNA laki-laki asal Ukraina berinisial OG yang diduga memfasilitasi kegiatan tersebut. IP masih memiliki izin tinggal hingga 8 November 2026, sedangkan ITAS Investor milik OG telah berakhir pada 14 Oktober 2025,”
Tim penyidik akan menuntaskan pemeriksaan administrasi izin tinggal dan menilai adanya unsur pidana. Hasil pemeriksaan akan menentukan langkah selanjutnya, termasuk rekomendasi deportasi atau proses pidana.
Penanganan kasus ini menunjukkan pengawasan yang lebih ketat terhadap pemanfaatan izin tinggal asing, terutama ketika ada indikasi pelanggaran kegiatan komersial yang melanggar hukum.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
RUU PPIB Dorong Teknologi Prediksi Cuaca untuk Antisipasi Anomali
RUU PPIB mendorong pemanfaatan teknologi prediksi cuaca untuk antisipasi El Nino, cegah karhutla, dan pantau...
Prabowo Setuju Pendidikan Negeri Gratis, Akan Gelar Ratas
Presiden Prabowo setuju pendidikan negeri gratis untuk SD-SMA dan universitas, akan menggelar ratas dan meng...
Eddy Soeparno Soroti Dampak Pertambangan dalam RUU Perubahan Iklim
Eddy Soeparno soroti pengaruh pertambangan terhadap pencemaran, krisis air, dan perlunya penegakan hukum dal...
Dua Siswa Korban Keracunan MBG di RSCM Diizinkan Pulang
Dua siswa asal Sumatra Utara, Agnesia dan Febiona, diperbolehkan pulang dari RSCM setelah perawatan akibat d...
Mensos Apresiasi Pidie Jaya Siapkan Data Korban Pascabencana
Mensos puji Pidie Jaya yang menyediakan data korban terverifikasi untuk penyaluran bantuan pascabencana, seb...
Kriyanusa 2026 Tekankan Kerajinan Berwawasan Lingkungan
Kriyanusa 2026 di JCC (26-30 Sept) menempatkan aspek lingkungan sebagai fokus, dorong kerajinan berkelanjuta...