Nasional

Imigrasi Ngurah Rai Amankan 13 WNA di Bali

Bagikan:
Petugas Imigrasi mengamankan WNA dalam operasi gabungan di Bali

Kantor Imigrasi Ngurah Rai bersama Polda Bali mengamankan 13 warga negara asing (WNA) pada Sabtu, 19 September 2026. Operasi gabungan berlangsung di Umalas, Seminyak, dan Canggu. Tindakan ini menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan izin tinggal untuk kegiatan prostitusi.

Dasar operasi dan pemeriksaan

Operasi dimulai setelah petugas menerima informasi dari masyarakat dan melakukan pendalaman lapangan. Para WNA yang diamankan kini menjalani pemeriksaan lanjutan untuk mengusut pelanggaran administratif dan pidana.

“Saat ini belasan WNA tersebut masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pemeriksaan dilakukan khususnya terhadap dugaan pelanggaran Pasal 75 UU Keimigrasian serta potensi pelanggaran pidana lainnya oleh para WNA,”

Penindakan menitikberatkan pada verifikasi penggunaan izin tinggal terhadap aktivitas di lapangan. Petugas fokus pada status izin dan peran masing-masing yang diduga terlibat.

Hasil per lokasi

Petugas mengamankan sejumlah WNA dengan status dan kewarganegaraan berbeda. Secara rinci, temuan per lokasi adalah sebagai berikut.

  • Canggu: seorang perempuan WNA asal Rusia berinisial IP yang diduga menyalahgunakan izin tinggal Remote Worker untuk kegiatan prostitusi. Petugas juga mengamankan seorang pria WNA asal Ukraina berinisial OG yang diduga memfasilitasi kegiatan tersebut.
  • Seminyak: tiga perempuan WNA asal Nigeria berinisial JFP, ECM, dan HOU, yang tercatat menggunakan izin tinggal kunjungan Program Magang yang telah habis masa berlakunya.
  • Umalas: delapan perempuan WNA yang terdiri dari empat WN Nigeria, tiga WN Rusia, dan satu WN Kazakhstan diamankan oleh petugas.

Data overstay

Tiga WNA asal Nigeria di Seminyak tercatat mengalami overstay. Rinciannya disusun sebagai berikut:

Inisial Kewarganegaraan Jumlah hari overstay
JFP Nigeria 58 hari
ECM Nigeria 94 hari
HOU Nigeria 134 hari

Sanksi dan proses hukum

Petugas menyatakan para WNA terancam sanksi administratif berupa deportasi dan penangkalan selama lima tahun. Selain itu, kasus yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana akan diproses sesuai ketentuan hukum.

“Petugas kemudian mengamankan WNA laki-laki asal Ukraina berinisial OG yang diduga memfasilitasi kegiatan tersebut. IP masih memiliki izin tinggal hingga 8 November 2026, sedangkan ITAS Investor milik OG telah berakhir pada 14 Oktober 2025,”

Tim penyidik akan menuntaskan pemeriksaan administrasi izin tinggal dan menilai adanya unsur pidana. Hasil pemeriksaan akan menentukan langkah selanjutnya, termasuk rekomendasi deportasi atau proses pidana.

Penanganan kasus ini menunjukkan pengawasan yang lebih ketat terhadap pemanfaatan izin tinggal asing, terutama ketika ada indikasi pelanggaran kegiatan komersial yang melanggar hukum.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait