Kejati Sumut Serahkan Penanganan Kasus MBG ke Pidsus Kejagung
Medan – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menyatakan belum membuka penyelidikan terkait dugaan jual-beli titik dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pernyataan itu disampaikan untuk menanggapi desakan Ketua DPRD Sumut agar aparat penegak hukum mengusut dugaan praktik tersebut di wilayah Sumatera Utara.
Status penanganan di Kejaksaan
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, menjelaskan bahwa perkara MBG saat ini masih menjadi kewenangan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Pidsus Kejagung). Oleh karena itu, Kejati Sumut memilih tidak membuka penyelidikan agar tidak terjadi tumpang tindih penanganan.
"MBG sampai saat ini masih ditangani oleh Pidsus Kejagung. Untuk menghindari tumpang tindih, Kejati Sumut belum melakukan penyelidikan terkait MBG tersebut,"
"Iya, masih Kejagung yang menangani, Bang,"
Desakan DPRD dan latar unjuk rasa
Desakan pengusutan muncul setelah aksi unjuk rasa mahasiswa di depan gedung DPRD Sumut yang menyoroti dugaan jual-beli titik dapur MBG. Ketua DPRD Sumut, Erni Ariyanti, meminta penyelidikan dilakukan oleh aparat yang berwenang di tingkat daerah dan pusat.
"Kepala BGN beserta wakil-wakilnya dengan isu ada jual beli titik dapur yang ada di seluruh Indonesia, termasuk mungkin di Sumatera Utara, kami sebagai DPRD ini akan mengawasi dan mencari tahu dan akan meminta kepada pihak berwajib untuk segera mengusut termasuk kepada Polda Sumatera Utara dan juga Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sebagai penegak hukum. Saya akan merekomendasikan itu secara tertulis,"
Perkembangan perkara dan tersangka
Kejaksaan Agung sebelumnya telah menahan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, serta dua mantan wakil kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi tata kelola program MBG.
Sampai saat ini, penyidik di daerah menyebutkan sudah ada enam orang yang ditetapkan tersangka, termasuk beberapa pihak swasta. Penahanan dan penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung menjadi dasar alasan Kejati Sumut menyerahkan penanganan perkara ke Pidsus Kejagung.
Implikasi dan langkah ke depan
Penyerahan penanganan ke Pidsus Kejagung menandakan perkara ini berada dalam penanganan tingkat pusat. DPRD Sumut menyatakan akan terus mengawasi proses penyidikan dan menyiapkan rekomendasi tertulis untuk mempercepat pengusutan di daerah jika bukti baru muncul.
Kasus ini berpotensi memengaruhi kepercayaan publik terhadap program MBG jika dugaan penyalahgunaan kebenaran terbukti. Masyarakat dan pemangku kepentingan menunggu langkah selanjutnya dari Pidsus Kejagung dan kepolisian daerah terkait perkembangan penyidikan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Renovasi Kantor Imigrasi Asahan Dimulai, Bupati Hadiri Doa Bersama
Bupati dan pejabat imigrasi menggelar doa bersama sebelum renovasi Gedung Kantor Imigrasi Asahan dimulai, de...
Komisi III Panggil Polisi dan Keluarga soal Kematian Winda Gowasa
Komisi III DPR panggil Polda Sumut, Polrestabes Medan, dan keluarga terkait kematian Winda Gowasa; dua peris...
Tgk Abimaulana: Perhatikan Sunnah agar Wudhu Lebih Sempurna
Tgk Abimaulana di Langsa mengajak jamaah mengamalkan sunnah wudhu selain kewajiban agar ibadah lebih sempurn...
Komisi III Panggil Polda dan Keluarga Usut Kematian Winda
Komisi III DPR panggil Polda Sumut, Polrestabes Medan, dan keluarga untuk RDPU 11 Agustus usai kematian Wind...
Pria Tewas saat Perbaiki Kendaraan di Siantar Martoba
Polsek Siantar Martoba menemukan seorang pria meninggal di Jalan Darussalam setelah laporan ke Call Center 1...
Sabang Kejar Investasi Maritim, Mubadala Energy Pertimbangkan
Wali Kota Sabang: Mubadala Energy mempertimbangkan Sabang sebagai lokasi operasional; kota genjot layanan bu...