Lokal

Komisi III Panggil Polda dan Keluarga Usut Kematian Winda

Bagikan:
Gedung DPR dan proses penyelidikan kasus kematian Winda Lorenza Gowasa

Jakarta — Komisi III DPR akan memanggil Polda Sumut, Polrestabes Medan, dan keluarga untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Selasa, 11 Agustus 2026. Pemanggilan itu menyusul kematian Winda Lorenza Gowasa (35) yang menembak kepala sendiri memakai senjata milik mantan suaminya di Kompleks Perumahan Bumi Asri, Medan, dan adanya keraguan keluarga terhadap keterangan awal polisi.

Komisi III jadwalkan RDPU

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyatakan pemanggilan dilakukan sebagai bagian fungsi pengawasan untuk memastikan penyebab kematian Winda. Dia meminta keterbukaan penyelidikan dari semua pihak yang menangani perkara tersebut.

"Sebagai bagian dari fungsi pengawasan, Komisi III DPR RI akan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan menghadirkan pihak kepolisian dan keluarga korban untuk memastikan penyebab kematian wanita WLG,"

Habiburokhman menegaskan Komisi III mendesak penyidik di Polda Sumut dan Polrestabes Medan untuk mengusut tuntas kasus secara transparan dan berbasis bukti ilmiah.

Keterangan polisi: saksi, TKP, dan autopsi

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, mengatakan penyidik telah memeriksa beberapa saksi utama, melakukan olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan laboratorium forensik, dan autopsi untuk memastikan penyebab kematian.

"Kami sudah memeriksa beberapa saksi utama. Pertama adalah saksi dengan inisial IH. Kemudian yang kedua adalah saksi anaknya M sembilan tahun,"

Menurut keterangan polisi, sebelum kejadian korban berada dalam satu kamar bersama saksi IH dan anaknya. Saksi IH sempat keluar, lalu kembali dan menemukan tas korban terbuka serta adanya senjata api. Polisi menyatakan ditemukan satu tembakan di kepala dan tidak ada tanda-tanda kekerasan lain berdasarkan pemeriksaan forensik.

Keluarga lapor dugaan pembunuhan

Keluarga almarhum menilai kematian itu janggal dan melapor ke Polda Sumut pada Kamis malam, 6 Agustus 2026. Laporan diterima dengan nomor registrasi LP/B/1286/VIII/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA atas dugaan tindak pidana pembunuhan.

Kuasa hukum keluarga, Paul Junisu Jethro Tambunan, mengatakan kondisi jenazah saat tiba di rumah duka menimbulkan kecurigaan karena terdapat bekas kekerasan fisik yang dianggap tidak wajar.

"Atas pengaduan resmi ini pihak keluarga berharap Kapolda Sumut dan jajaran penyidik dapat mengusut tuntas kasus tersebut secara transparan, menguji seluruh bukti material, serta memberikan keadilan seadil-adilnya bagi almarhumah Winda Lorenza Gowasa,"

Langkah berikutnya

Komisi III menyatakan akan terus mengawal proses penyelidikan dan penyidikan. RDPU dijadwalkan menjadi wadah klarifikasi dari kepolisian dan keluarga untuk menghadirkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan. Semua pihak diminta menunggu hasil penyidikan resmi dan mengedepankan proses hukum berbasis bukti.

Kasus ini masih dalam penyelidikan. RDPU pada 11 Agustus akan menjadi momen penting untuk mengungkap kronologi dan menentukan langkah penindakan selanjutnya oleh aparat penegak hukum.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait