Lokal

Kejari Tapanuli Selatan Ekspos Perkara, Aktivis Anti-Korupsi Apresiasi

Bagikan:
Ruang ekspos perkara Kejari Tapanuli Selatan bersama Kejati Sumut dalam kegiatan koordinasi

Tapanuli Selatan — Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan menggelar ekspos perkara dugaan tindak pidana korupsi bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan jajaran Bidang Tindak Pidana Khusus, Selasa (20/10). Kegiatan itu mendapat apresiasi dari aktivis anti-korupsi yang menuntut penanganan serius, transparan, dan berintegritas.

Isi ekspos dan peserta

Kegiatan ekspos diikuti Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan M. Emri Kurniawan, SH, MH; Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Bowoaro Gulo, SH, MH; tim penyelidik; dan staf Seksi Pidsus Kejari Tapsel. Hadir pula jajaran Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut serta Kajati Sumut Muhibuddin, SH, MH.

Kejari Tapsel menyatakan ekspos menjadi bagian dari penguatan koordinasi dan evaluasi penanganan perkara. Namun, institusi belum merinci objek perkara, nilai dugaan kerugian negara, atau tahapan penyidikan yang diungkap ke publik.

Respons aktivis dan harapan publik

Ketua DPC Horas Bangso Batak (HBB) Tapanuli Selatan, Ahmad Cerem Meha ST, menyampaikan apresiasi atas langkah Kejatisu dan Kejari Tapsel menindaklanjuti laporan dugaan korupsi. Ia menekankan pentingnya transparansi agar kepercayaan publik tetap terjaga.

“Ekspos perkara itu menjadi forum strategis untuk memperkuat koordinasi, mengevaluasi perkembangan penanganan perkara, serta membahas langkah-langkah hukum agar proses penanganan dugaan tindak pidana korupsi berjalan profesional, objektif, cermat, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Cerem Meha di Sipirok.

Apresiasi tersebut mencerminkan harapan masyarakat agar laporan yang masuk tidak sekadar dievaluasi secara internal, melainkan ditindaklanjuti secara konkret apabila bukti cukup.

Keterbukaan informasi dan integritas

Bung Cerem Meha menegaskan bahwa keterbukaan informasi mengenai perkembangan perkara penting untuk menjaga kredibilitas aparat penegak hukum. Menurutnya, pemberantasan korupsi merupakan tolok ukur integritas lembaga penegak hukum.

Kejari Tapsel sendiri menegaskan penanganan perkara korupsi bukan semata proses hukum teknis, melainkan juga upaya mempertahankan integritas dan kepercayaan publik. Prinsip praduga tak bersalah tetap dijunjung selama proses berlangsung.

Perkara yang sedang ditangani

Kejari Tapsel menyatakan akan melanjutkan laporan dugaan korupsi, termasuk laporan HBB terkait dugaan korupsi di Dinas Perumahan dan Permukiman Tapanuli Selatan. Menurut Bidang Pidsus Kejari Tapsel, kasus tersebut sudah di-ekspose ke Kejatisu sebanyak tiga kali.

“Laporan dugaan korupsi kita lanjutkan, termasuk dugaan korupsi Dinas Perkim Tapsel yang dilaporkan HBB Tapsel ke Kejatisu telah tiga kali kami ekspose ke Kejatisu,” ujar Tarmiji Siregar SH.

Implikasi dan langkah ke depan

Publik kini menunggu tindak lanjut dari hasil ekspos, khususnya apabila ditemukan bukti cukup untuk meningkatkan status perkara. Transparansi lebih lanjut mengenai objek dan nilai kerugian negara akan menjadi kunci untuk menilai efektivitas penegakan hukum di Tapanuli Selatan.

Catatan: Kejari Tapsel berkomitmen meneruskan penanganan perkara secara profesional, proporsional, transparan, dan berintegritas sambil tetap menghormati asas praduga tak bersalah.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait