Lokal

Desak Polda Periksa Ketum KPUM soal Dugaan Penggelapan Dana

Bagikan:
Pertemuan kuasa hukum dan anggota KPUM di kantor koperasi membahas dugaan penyimpangan dana

MEDAN — Tim kuasa hukum anggota Koperasi Pengangkutan Umum Medan (KPUM) mendesak Polda Sumatera Utara memeriksa Ketua Umum KPUM, Mohon Diri Hasibuan, terkait dugaan penyimpangan dana anggota. Desakan muncul setelah ditemukan perbedaan angka pada laporan Rapat Anggota Tahunan (RAT) 2024 dan 2025 saat pengecekan dokumen di kantor KPUM, Selasa (20/10).

Desakan pemeriksaan ketua umum

Pemimpin tim kuasa hukum, Benson Casanova Gurusinga, mengatakan tim bersama perwakilan anggota mendatangi kantor KPUM sebagai tindak lanjut mediasi di Dinas Koperasi UKM dan Perindag Kota Medan. Tujuan kunjungan adalah memeriksa rinci tujuh rekening bank yang disebut sebagai rekening kas koperasi.

"Dugaan kuat penggelapan dana milik anggota koperasi yang umumnya merupakan sopir angkot oleh Ketum KPUM Mohon Diri Hasibuan ini karena saat kami mengunjungi kantor KPUM hari ini... mereka tidak bisa menunjukkan secara rinci uang kas koperasi sebagaimana yang dituliskan di buku RAT 2024 dan RAT 2025,"

Temuan perbedaan angka dan rekening

Benson menjelaskan setelah menelaah buku laporan RAT 2024 dan 2025, tim menemukan selisih angka yang perlu klarifikasi. Perbedaan tercatat terkait rekening di BRI, Bank Mestika, Bank Danamon, dan Bank Mandiri.

Menurutnya, buku RAT menyajikan konsolidasi semua rekening unit usaha tanpa menjabarkan saldo per rekening. Situasi ini menyulitkan verifikasi aliran kas dan menimbulkan kecurigaan anggota.

Tuntutan audit independen

Tim kuasa hukum juga menyorot bahwa laporan RAT 2024 disebut tidak diaudit oleh akuntan publik. Mereka meminta audit independen untuk memastikan angka dalam laporan sesuai kondisi keuangan koperasi.

"Untuk kelanjutan dugaan penggelapan ini, mungkin akuntan publik yang bisa menjelaskan kenapa ada selisih angka yang ada di dalam buku RAT 2024 dan 2025,"

Respons pengawas KPUM

Anggota Pengawas KPUM, Simanjuntak, yang menerima kedatangan perwakilan anggota menyatakan pengawas bersedia membantu menindaklanjuti persoalan. Ia meminta anggota menyampaikan keberatan bila menemukan kerugian atau ketidaksesuaian pada laporan RAT 2025.

"Jadi orang bapak gak usah sanksi kami akan menutupi, kami akan bantu pak. Apa yang diminta akan kami kasih,"

Langkah selanjutnya dan implikasi

Kuasa hukum berharap keterbukaan dokumen keuangan dan audit independen dapat menjelaskan perbedaan angka serta memberi kepastian hak anggota. Mereka juga mendesak proses yang transparan agar jika ada penyimpangan, tindakan hukum dapat segera diambil.

Kasus ini berpotensi mempengaruhi kepercayaan anggota, khususnya para sopir angkot yang menjadi kontributor utama kas koperasi, sehingga penelusuran cepat dan jelas dinilai penting untuk menjaga keberlanjutan operasional KPUM.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait