Nasional

Kemenhut Kejar Aliran Uang di Perdagangan Satwa Liar Ilegal

Bagikan:
Ilustrasi penegakan hukum dan satwa liar untuk penelusuran aset perdagangan ilegal

Kementerian Kehutanan memperbarui strategi penegakan hukum untuk membongkar perdagangan tumbuhan dan satwa liar (TSL) ilegal dengan membidik aliran uang dan aktor di balik jaringan. Pernyataan itu disampaikan Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, pada 8 Agustus 2026 saat menjelaskan perlunya pendekatan lintas sektoral untuk menumpas kejahatan yang kini berkarakter terorganisasi dan lintas wilayah.

Mengapa fokus ke aliran uang?

Dwi mengatakan pola kejahatan telah bergeser sehingga penindakan yang hanya menghukum pelaku lapangan dianggap tidak cukup. Penindakan perlu membongkar struktur ekonomi yang memberi insentif bisnis ilegal agar kejahatan tidak berulang.

"Pendekatan multidoor menjadi semakin penting. Berbagai instrumen hukum yang tersedia perlu dimanfaatkan secara optimal,"

Ia menekankan pentingnya asset recovery untuk memutus aliran keuntungan dan peran sains forensik dalam membangun pembuktian yang presisi.

"Penegakan hukum yang efektif tidak hanya diukur dari jumlah pelaku yang dipidana. Melainkan dari kemampuan negara membangun pembuktian presisi berbasis ilmiah dan menghilangkan motivasi ekonomi kejahatan tersebut,"

Langkah konkret: Satgas dan penelusuran aset

Dalam forum yang diselenggarakan Ditjen Penegakan Hukum Kehutanan bersama program LEVERAGE, dirumuskan empat langkah strategis untuk memperkuat penanganan TSL ilegal. Salah satu langkah yang ditegaskan adalah mendorong pembentukan Satgas Penegakan Hukum Terpadu untuk kasus berisiko tinggi dan berskala besar.

  • Pembentukan Satgas Penegakan Hukum Terpadu;
  • Penelusuran aset dan pengungkapan dugaan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang);
  • Peningkatan kapasitas sumber daya manusia dan penguatan wadah komunikasi PPNS;
  • Penyusunan kajian tantangan penyidikan sebagai acuan penindakan.

Direktur Penindakan Pidana Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu, menegaskan bahwa penelusuran aset dan pengusutan TPPU menjadi bagian penting dalam membongkar jaringan yang lebih luas.

"Keterpaduan ini harus diwujudkan melalui peningkatan kapasitas SDM yang berkelanjutan, penguatan wadah komunikasi PPNS. Hingga pembentukan Tim Satgas Khusus penanganan TPPU dan penelusuran aset,"

Dukungan kajian dan prospek penindakan

Kemenhut bersama LEVERAGE akan menerbitkan kajian tentang tantangan penyidikan tindak pidana perdagangan TSL ilegal. Kajian ini direncanakan menjadi rujukan bersama untuk memperkuat strategi penindakan dan memutus rantai ekonomi di balik perdagangan satwa liar ilegal.

Dengan menggabungkan instrumen hukum kehutanan, perpajakan, kepabeanan, tindak pidana korupsi, dan sektor jasa keuangan, Kementerian berharap selain menangkap pelaku, negara mampu meniadakan motif ekonomi yang mendorong perdagangan ilegal tersebut.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait