Kemenhut Kejar Aliran Uang di Perdagangan Satwa Liar Ilegal
Kementerian Kehutanan memperbarui strategi penegakan hukum untuk membongkar perdagangan tumbuhan dan satwa liar (TSL) ilegal dengan membidik aliran uang dan aktor di balik jaringan. Pernyataan itu disampaikan Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, pada 8 Agustus 2026 saat menjelaskan perlunya pendekatan lintas sektoral untuk menumpas kejahatan yang kini berkarakter terorganisasi dan lintas wilayah.
Mengapa fokus ke aliran uang?
Dwi mengatakan pola kejahatan telah bergeser sehingga penindakan yang hanya menghukum pelaku lapangan dianggap tidak cukup. Penindakan perlu membongkar struktur ekonomi yang memberi insentif bisnis ilegal agar kejahatan tidak berulang.
"Pendekatan multidoor menjadi semakin penting. Berbagai instrumen hukum yang tersedia perlu dimanfaatkan secara optimal,"
Ia menekankan pentingnya asset recovery untuk memutus aliran keuntungan dan peran sains forensik dalam membangun pembuktian yang presisi.
"Penegakan hukum yang efektif tidak hanya diukur dari jumlah pelaku yang dipidana. Melainkan dari kemampuan negara membangun pembuktian presisi berbasis ilmiah dan menghilangkan motivasi ekonomi kejahatan tersebut,"
Langkah konkret: Satgas dan penelusuran aset
Dalam forum yang diselenggarakan Ditjen Penegakan Hukum Kehutanan bersama program LEVERAGE, dirumuskan empat langkah strategis untuk memperkuat penanganan TSL ilegal. Salah satu langkah yang ditegaskan adalah mendorong pembentukan Satgas Penegakan Hukum Terpadu untuk kasus berisiko tinggi dan berskala besar.
- Pembentukan Satgas Penegakan Hukum Terpadu;
- Penelusuran aset dan pengungkapan dugaan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang);
- Peningkatan kapasitas sumber daya manusia dan penguatan wadah komunikasi PPNS;
- Penyusunan kajian tantangan penyidikan sebagai acuan penindakan.
Direktur Penindakan Pidana Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu, menegaskan bahwa penelusuran aset dan pengusutan TPPU menjadi bagian penting dalam membongkar jaringan yang lebih luas.
"Keterpaduan ini harus diwujudkan melalui peningkatan kapasitas SDM yang berkelanjutan, penguatan wadah komunikasi PPNS. Hingga pembentukan Tim Satgas Khusus penanganan TPPU dan penelusuran aset,"
Dukungan kajian dan prospek penindakan
Kemenhut bersama LEVERAGE akan menerbitkan kajian tentang tantangan penyidikan tindak pidana perdagangan TSL ilegal. Kajian ini direncanakan menjadi rujukan bersama untuk memperkuat strategi penindakan dan memutus rantai ekonomi di balik perdagangan satwa liar ilegal.
Dengan menggabungkan instrumen hukum kehutanan, perpajakan, kepabeanan, tindak pidana korupsi, dan sektor jasa keuangan, Kementerian berharap selain menangkap pelaku, negara mampu meniadakan motif ekonomi yang mendorong perdagangan ilegal tersebut.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Kemenbud Usulkan Tari Zapin ke UNESCO untuk Perkuat Pelestarian
Kementerian Kebudayaan mengusulkan Tari Zapin ke UNESCO (29 Sept 2026) untuk memperkuat pelestarian lintas g...
Korlantas Buka Layanan Blokir ETLE di Samsat Seluruh Indonesia
Korlantas membuka layanan pengurusan blokir ETLE langsung di Samsat mulai 30 September 2026 untuk memudahkan...
STNK Digital Resmi Berlaku, Pengendara Tak Perlu Bawa STNK Fisik
Korlantas luncurkan STNK Digital lewat aplikasi Digital Korlantas; dokumen elektronik ini setara hukum denga...
Basarnas Alihkan Pencarian Jurnalis ke Operasi SAR Rutin
Basarnas tetap melanjutkan pencarian lima jurnalis lewat operasi SAR rutin; pencarian berlangsung 24 jam ses...
Wamensos Dorong Pembangunan Sekolah Rakyat di Pekalongan
Wamensos mendorong percepatan pembangunan Sekolah Rakyat di Pekalongan; Pemkab sediakan lahan 8,1 ha untuk m...
Menko Pangan Tawarkan Insentif Karbon untuk Investor Hijau
Menko Pangan Zulkifli Hasan tawarkan insentif pasar karbon untuk tarik investasi hijau di sektor pangan, sam...