Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pimpinan BGN Tersangka Korupsi MBG
Jakarta — Kejaksaan Agung menetapkan tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengelolaan program makan bergizi gratis (MBG) tahun 2025–2026. Penetapan diumumkan dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Rabu (3/6), terkait dugaan penyalahgunaan mitra yayasan dan pengadaan barang yang merugikan negara.
Siapa yang Ditersangkakan dan Tuduhan Pokok
Tiga eks pimpinan BGN yang ditetapkan tersangka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Irjen Pol. (Purn) Sony Sonjaya, dan mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan Lodewyk Pusung. Mereka disangkakan melanggar ketentuan pidana dalam pengelolaan program MBG.
Skala Dana dan Mekanisme Program
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus menyatakan program MBG mulai berjalan sejak 6 Januari 2025. Dana APBN yang dialokasikan mencapai Rp85,27 triliun untuk 2025 dan Rp268 triliun untuk 2026. Program seharusnya dikelola lewat yayasan mitra pada setiap sekolah.
Modus: Yayasan Mitra dan Verifikasi
Dalam penjelasan penyidik, yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra ternyata tidak memenuhi syarat dan diduga terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN. Ada pengaturan verifikasi pada portal mitra yang memungkinkan yayasan yang bermasalah tetap ditunjuk.
Namun pada faktanya, yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG merupakan yayasan yang dijadikan sarana untuk kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG
Pengadaan Diduga Bermasalah
Penyidik menyebut adanya intervensi terhadap pejabat pembuat komitmen (PPK) dan pengadaan barang/jasa yang tidak sesuai kebutuhan riil serta diduga mengalami mark up harga. Beberapa pengadaan yang disebut bermasalah antara lain:
- 21.801 unit motor listrik, total pengadaan sekitar Rp1 triliun
- 32.000 pasang sepatu
- Lebih dari 31.000 unit tablet
- 5.400 unit televisi
Penyidik menyatakan praktek ini menimbulkan kerugian keuangan negara dan tidak mendukung operasional MBG secara efektif.
Rangkaian Hukum dan Penahanan
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Saat ini ketiganya ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sambil proses penyidikan dilanjutkan.
Dampak dan Tindak Lanjut
Kejadian ini menimbulkan pertanyaan mengenai pengawasan mitra yayasan dan tata kelola pengadaan di program berbasis anggaran besar. Penyidikan masih berjalan untuk mengungkap aliran dana, keterlibatan pihak lain, dan besaran kerugian negara. Hasil pemeriksaan selanjutnya akan menentukan langkah penuntutan dan pemulihan aset negara.
Berita Terkait
Polsek Gunung Malela Tangkap Pelaku Pencurian di Rumah Dinas Guru
Polsek Gunung Malela menangkap MI (30) terkait pencurian di rumah dinas guru SD di Simalungun. Penangkapan b...
Bupati Hadiri Peluncuran Buku 'Polda Aceh Meutuah' di Banda Aceh
Bupati Aceh Besar hadir pada peluncuran buku 'Polda Aceh Meutuah' di Banda Aceh; buku merekam visi Kapolda t...
Polresta Deliserdang Tangkap 277 Pelaku Narkoba dalam 5 Bulan
Polresta Deliserdang menangkap 277 pelaku narkoba dari 230 kasus Jan–Mei 2026, dengan barang bukti sabu 90,8...
Polres Humbahas Ungkap 5 Kasus Narkoba, 9 Tersangka Ditangkap
Polres Humbahas ungkap 5 kasus narkoba selama Operasi Antik Toba (13 Mei–2 Juni 2026), menangkap 9 tersangka...
Kejari Medan Dakwa 3 WNA Sri Lanka dalam Kasus Penyelundupan ke Reunion
Kejari Medan mendakwa tiga WNA Sri Lanka atas dugaan penyelundupan manusia ke Pulau Reunion; sidang dilanjut...
Polrestabes Tetapkan 2 Tersangka Peredaran Narkoba di THM Phantom Medan
Polrestabes Medan menetapkan dua tersangka atas peredaran pil ekstasi di THM Phantom Jalan Adam Malik; enam...