Menteri Jumhur: Warga Lokal Jadi Penerima Utama Manfaat Karbon
Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayatkeadilan iklim dalam regulasi dan penilaian lingkungan.
Keadilan iklim sebagai indikator AMDAL
Jumhur menyatakan bahwa masyarakat yang terdampak proyek berbasis karbon harus menjadi pihak yang paling diuntungkan. Ia menekankan bahwa aspek sosial dan peningkatan kesejahteraan harus masuk dalam kajian AMDAL ke depan.
"Pastikan mereka yang didatangi oleh investor di daerah itu punya kemakmuran yang berlipat-lipat, bukan kemakmuran yang justru menurun. Ini yang nggak boleh,"
Menurutnya, indikator terkait distribusi manfaat akan menjadi bagian penting dalam penilaian AMDAL. Tujuannya adalah mencegah terjadinya ketimpangan sosial akibat investasi berbasis karbon.
Penguatan regulasi lingkungan
Pemerintah sedang menyusun penguatan aturan lingkungan hidup. Opsi yang dibahas antara lain membuat aturan terpisah atau menambah bab baru dalam undang-undang lingkungan hidup yang sudah ada.
"Kita sekarang sedang menyusun, kemungkinan terpisah, kemungkinan juga digabung dengan undang-undang lingkungan hidup yang sudah ada. Itu ditambahkan satu bab penting, atau mungkin beberapa bab, bagian tentang keadilan iklim,"
Penambahan bab tentang keadilan iklim diharapkan memuat ketentuan teknis agar pemeriksaan lingkungan tidak hanya menilai dampak fisik, tetapi juga dampak sosial dan ekonomi bagi komunitas lokal.
Pernyataan pejabat perencanaan
Turut hadir dalam acara tersebut Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, Rachmat Pambudy. Ia menekankan bahwa masalah lingkungan harus menjadi perhatian lintas generasi.
"Menyelesaikan lingkungan di Indonesia cukup 3 saja. Tanahnya disehatkan, sungainya dibersihkan, dan lautnya dijernihkan supaya bebas dari sampah,"
Rachmat merangkum tiga fokus pendekatan lingkungan secara ringkas:
- Memulihkan kesehatan tanah
- Membersihkan sungai
- Menjernihkan laut dari sampah
Langkah-langkah tersebut dipandang penting untuk memastikan bahwa kebijakan lingkungan, termasuk perdagangan karbon, berjalan sejalan dengan upaya pemulihan ekosistem dan kesejahteraan masyarakat.
Ke depan, penggabungan prinsip keadilan iklim ke dalam AMDAL dan regulasi diharapkan memperkuat perlindungan bagi komunitas terdampak sekaligus menjamin manfaat ekonomi yang lebih merata dari investasi berbasis karbon.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Menteri PKP Pacu Pembangunan 2.539 Rumah Subsidi di Tangerang
Kementerian PKP percepat pembangunan 2.539 rumah subsidi di Kabupaten Tangerang 2026, dukung lewat BSPS, KUR...
Tiga Taman Nasional Dapat Status PPK-BLU, Kelola Pendapatan Sendiri
Tiga taman nasional—Bromo Tengger Semeru, Komodo, dan Rinjani—resmi berstatus PPK-BLU untuk kelola pendapata...
Menbud Ajak Anak Lestarikan Permainan Tradisional di Hari Anak
Menbud Fadli Zon mengajak anak melestarikan permainan tradisional saat Festival Generasi Berani untuk kurang...
Prabowo 'Gercep' Revitalisasi SDN Tanggirejo, 131 Siswa Terlayani
Revitalisasi SDN Tanggirejo di Grobogan dimulai 25 Juli 2026; perbaikan menyasar atap, ruang kelas, perpusta...
BULOG Optimis Capai Target 4 Juta Ton Beras
BULOG mencatat pengadaan setara beras 3,5 juta ton hingga 24 Juli 2026; optimistis target 4 juta ton segera...
KUII 2026: Lodewijk Paulus Tegaskan Politik Adalah Ibadah
Lodewijk F. Paulus menyatakan politik sebagai pengabdian, bukan jalan kekuasaan, saat berbicara di KUII VIII...