Lokal

KDRT di Siantar Barat Dilaporkan ke Mapolres Pematangsiantar

Bagikan:
Ilustrasi polisi menindaklanjuti laporan KDRT di Siantar Barat

Siantar Barat — Sebuah kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dilaporkan ke Mapolres Pematangsiantar setelah pasangan suami istri di Jalan Seram, Gang Swadaya, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, menolak berdamai pada Kamis (6/8). Laporan awal diterima petugas melalui Call Center 110, sehingga personel Polsek Siantar Barat mendatangi lokasi.

Kronologi singkat kejadian

Petugas Polsek tiba di lokasi setelah menerima laporan dari warga melalui Call Center 110. Di lokasi, kedua pihak—suami dan istri—terlibat adu saling tuduh yang menyebabkan warga setempat menghubungi aparat. Karena situasi memerlukan penanganan pihak berwajib, personel langsung mencoba menengahi sengketa tersebut.

Upaya mediasi yang dilakukan

Dalam upaya meredakan konflik, petugas Polsek Siantar Barat menghadirkan orangtua dari pihak perempuan dan Ketua RT setempat sebagai mediator. Namun mediasi tidak berhasil karena kedua belah pihak tetap bersikeras saling menyalahkan dan memilih menempuh jalur hukum.

"Ketika tiba di TKP, personel piket Polsek Siantar Barat mencoba melakukan mediasi dengan menghadirkan orangtua dari pihak perempuan dan Ketua RT setempat, namun kedua belah pihak tetap saling menyalahkan dan mau melaporkan hal itu sesuai hukum yang berlaku," ujar Kapolsek Siantar Barat, Iptu Raja Kaya Haloho.

Tindak lanjut oleh kepolisian

Karena kedua pihak menolak rekonsiliasi, kasus yang awalnya ditangani di tingkat Polsek itu kemudian diserahkan ke Mapolres Pematangsiantar untuk diproses lebih lanjut. Penyerahan ini dilakukan agar kasus dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Peristiwa ini menjadi pengingat bagi masyarakat setempat akan pentingnya peran RT dan keluarga dalam menangani konflik rumah tangga, sekaligus menegaskan bahwa aparat kepolisian akan melanjutkan proses hukum jika korban atau pelapor memilih tidak berdamai. Kasus kini berada di penanganan Mapolres untuk langkah selanjutnya sesuai hukum.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait