Nasional

Komisi III Kawal UU Perampasan Aset agar Tak Disalahgunakan

Bagikan:
Rapat atau pertemuan terkait pembahasan UU Perampasan Aset di DPR

Komisi III DPR RI menegaskan akan mengawal penerapan UU Perampasan Aset agar kewenangan itu tidak disalahgunakan, kata Ketua Komisi III Habiburokhman dalam keterangan tertulis, Senin, 31 Agustus 2026. Pengawasan diarahkan untuk memastikan proses perampasan aset berjalan akuntabel dan tidak merugikan masyarakat.

Cakupan tindak pidana yang diajukan

Komisi III menerima masukan publik terkait luasnya cakupan penerapan perampasan aset. Menurut Habiburokhman, rancangan aturan mengusulkan sampai 13 jenis tindak pidana sebagai objek perampasan aset, bukan hanya korupsi.

Beberapa kategori yang disebutkan meliputi:

  • Korupsi
  • Narkoba dan psikotropika
  • Terorisme
  • Penyelundupan manusia
  • Penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya
  • Kejahatan di bidang kehutanan
  • Pelanggaran lingkungan hidup
  • Dan tindak pidana lainnya yang diusulkan

Kekhawatiran publik dan kebutuhan pengawasan

Komisi III menyatakan kekhawatiran publik menjadi perhatian utama dalam penyusunan dan penerapan aturan ini. Luasnya cakupan dianggap berpotensi memberikan kewenangan yang besar kepada penegak hukum, sehingga dibutuhkan mekanisme pengawasan yang kuat.

"Kemarin, kami banyak mendapat masukan soal pemberlakuan UU Perampasan Aset ternyata bukan hanya untuk tindak pidana korupsi. Sejauh ini ada 13 jenis tindak pidana yang diusulkan untuk dapat dikenakan perampasan aset,"

Habiburokhman menekankan perlunya prosedur yang transparan dan akuntabel dalam pelaksanaan perampasan aset. Tujuannya agar penerapan hukum tetap adil dan tidak menjadi alat kekuasaan yang disalahgunakan.

Prinsip hukum dan kesetaraan

Komisi III juga menegaskan prinsip kesetaraan di muka hukum sebagai landasan utama. Setiap tindakan penegakan hukum harus mengikuti koridor konstitusi dan prinsip persamaan hukum tanpa pandang bulu.

"Tentu kita harus tegaskan bahwa konstitusi kita memperlakukan asas persamaan di muka hukum. Siapapun yang melakukan pelanggaran hukum maka harus mendapat sanksi tanpa memandang latar belakang jabatannya,"

Tindak lanjut dan prospek

Komisi III DPR RI menyatakan akan terus mengawal proses pembahasan dan implementasi UU Perampasan Aset. Pengawasan ini dimaksudkan untuk memastikan kewenangan yang diberikan kepada aparat penegak hukum tetap berada dalam koridor hukum dan tidak menimbulkan kerugian bagi warga yang tidak seharusnya menjadi sasaran penegakan.

Ke depan, publikasi masukan dan dialog lebih lanjut diperkirakan akan menjadi bagian dari proses legislasi untuk menyempurnakan mekanisme pengawasan dan jaminan hukum dalam aturan tersebut.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait