Padangsidimpuan: Kantong Parkir di Jalan Nasional Jadi PAD
Padangsidimpuan — Pemerintah Kota Padangsidimpuan masih menggunakan sejumlah titik jalan nasional sebagai kantong retribusi parkir, meski pemanfaatan badan jalan nasional dan provinsi untuk parkir dilarang oleh undang-undang. Praktik ini terjadi di beberapa ruas Jalan Sisingamangaraja dan jalur lintas menuju Kota Sibolga serta beberapa kelurahan sejak lama, dan menjadi sumber pendapatan daerah.
Larangan hukum
Aturan lalu lintas menyatakan bahwa fasilitas parkir di ruang milik jalan hanya berlaku untuk jalan kabupaten, desa, atau kota. Pasal 43 Ayat (3) UU Nomor 22 Tahun 2009 menegaskan larangan parkir di jalan berstatus nasional dan provinsi. Selain itu, PP Nomor 34 Tahun 2006 Pasal 38 melarang pemanfaatan ruang jalan yang mengganggu fungsi jalan, termasuk pengurangan kapasitas.
Praktik di lapangan
Penggunaan badan jalan untuk parkir tampak di beberapa titik Kota Padangsidimpuan. Titik utama berada di Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, terutama di Kelurahan Sitamiang dan Wek V Siborang. Jalur lintas menuju Kota Sibolga, antara lain di Sadabuan, juga tercatat menjadi lokasi pengutipan retribusi parkir.
Respons Dinas Perhubungan
Pelaksana tugas Kepala Dinas Perhubungan Kota Padangsidimpuan Muhammad Erwin SH, yang baru menjabat dua bulan, mengakui praktik itu dan menjelaskan alasan di baliknya. Menurut Erwin, kantong parkir menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi yang memiliki target penerimaan.
"Kantong parkir merupakan pendapatan asli daerah melalui retribusi parkir dan punya target perolehan," ujar Erwin.
Erwin menyampaikan bahwa permasalahan ini sudah dikomunikasikan ke Dinas Perhubungan Provinsi Sumut. Pihaknya khawatir penghapusan kantong parkir di ruas provinsi akan mempengaruhi pencapaian target PAD tanpa solusi yang jelas.
Rencana tindak lanjut
Untuk mencari jalan keluar, Erwin menyebutkan perlu rapat bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Namun, pengajuan rapat tersebut sempat ditunda karena DPRD sedang membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban. Setelah rapat, Dinas Perhubungan berniat menertibkan pengutipan dengan menyurati petugas parkir di jalan nasional dan provinsi serta menyampaikan temuan ke pihak kepolisian.
"Setelah merapatkan hal tersebut dengan DPRD, Dinas Perhubungan Kota Padangsidimpuan akan menyurati seluruh petugas parkir yang berada di jalan nasional dan provinsi. Kemudian, menyampaikannya kepada kepolisian," kata Erwin.
Kasus ini menempatkan Pemko di persimpangan antara kebutuhan PAD dan kepatuhan terhadap regulasi jalan nasional. Keputusan DPRD dan langkah koordinasi lintas instansi akan menentukan apakah pemanfaatan kantong parkir ini berlanjut, direlokasi, atau dihentikan demi ketaatan pada aturan lalu lintas.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Hakim Bebaskan Mantan Kabag Madina dalam Kasus LKPj 2015
Mantan Kabag Madina Hendra Parwana dinyatakan bebas oleh PN Medan dalam perkara dugaan korupsi LKPj 2015; ha...
KORMI Labuhanbatu Minta Inorga Lengkapi SK Jelang Muskab 20 September
KORMI Labuhanbatu meminta seluruh Inorga melengkapi SK kepengurusan sebelum Muskab ke-2 pada 20 September 20...
Ribuan Hadiri Maulid dan HUT RI ke-81 di Mako Brimob Nagan Raya
Ribuan warga dan Forkopimda hadir di Mako Brimob Nagan Raya untuk peringatan Maulid Nabi dan HUT RI ke-81, m...
Wakil Ketua TP PKK Aceh Besar Kunjungi Lansia di Gampong Piyeung
Wakil Ketua TP PKK Aceh Besar Nurul Fazli mengunjungi lansia Halimah di Gampong Piyeung Kuweu dan menyalurka...
Warga Resah, Dugaan Peredaran Sabu Terbuka di Kampung Tempel
Warga Kampung Tempel, Tanjung Harap, Sergai resah karena dugaan transaksi sabu berlangsung terbuka; polisi a...
Keluarga Apresiasi Penangkapan Pelaku Pembunuhan Sopir Taksi di Deliserdang
Keluarga korban apresiasi penangkapan dua pelaku pembunuhan sopir taksi di Deliserdang; polisi tembak teruku...