Lokal

Padangsidimpuan: Kantong Parkir di Jalan Nasional Jadi PAD

Bagikan:
Petugas parkir di badan jalan nasional Padangsidimpuan

Padangsidimpuan — Pemerintah Kota Padangsidimpuan masih menggunakan sejumlah titik jalan nasional sebagai kantong retribusi parkir, meski pemanfaatan badan jalan nasional dan provinsi untuk parkir dilarang oleh undang-undang. Praktik ini terjadi di beberapa ruas Jalan Sisingamangaraja dan jalur lintas menuju Kota Sibolga serta beberapa kelurahan sejak lama, dan menjadi sumber pendapatan daerah.

Larangan hukum

Aturan lalu lintas menyatakan bahwa fasilitas parkir di ruang milik jalan hanya berlaku untuk jalan kabupaten, desa, atau kota. Pasal 43 Ayat (3) UU Nomor 22 Tahun 2009 menegaskan larangan parkir di jalan berstatus nasional dan provinsi. Selain itu, PP Nomor 34 Tahun 2006 Pasal 38 melarang pemanfaatan ruang jalan yang mengganggu fungsi jalan, termasuk pengurangan kapasitas.

Praktik di lapangan

Penggunaan badan jalan untuk parkir tampak di beberapa titik Kota Padangsidimpuan. Titik utama berada di Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, terutama di Kelurahan Sitamiang dan Wek V Siborang. Jalur lintas menuju Kota Sibolga, antara lain di Sadabuan, juga tercatat menjadi lokasi pengutipan retribusi parkir.

Respons Dinas Perhubungan

Pelaksana tugas Kepala Dinas Perhubungan Kota Padangsidimpuan Muhammad Erwin SH, yang baru menjabat dua bulan, mengakui praktik itu dan menjelaskan alasan di baliknya. Menurut Erwin, kantong parkir menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi yang memiliki target penerimaan.

"Kantong parkir merupakan pendapatan asli daerah melalui retribusi parkir dan punya target perolehan," ujar Erwin.

Erwin menyampaikan bahwa permasalahan ini sudah dikomunikasikan ke Dinas Perhubungan Provinsi Sumut. Pihaknya khawatir penghapusan kantong parkir di ruas provinsi akan mempengaruhi pencapaian target PAD tanpa solusi yang jelas.

Rencana tindak lanjut

Untuk mencari jalan keluar, Erwin menyebutkan perlu rapat bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Namun, pengajuan rapat tersebut sempat ditunda karena DPRD sedang membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban. Setelah rapat, Dinas Perhubungan berniat menertibkan pengutipan dengan menyurati petugas parkir di jalan nasional dan provinsi serta menyampaikan temuan ke pihak kepolisian.

"Setelah merapatkan hal tersebut dengan DPRD, Dinas Perhubungan Kota Padangsidimpuan akan menyurati seluruh petugas parkir yang berada di jalan nasional dan provinsi. Kemudian, menyampaikannya kepada kepolisian," kata Erwin.

Kasus ini menempatkan Pemko di persimpangan antara kebutuhan PAD dan kepatuhan terhadap regulasi jalan nasional. Keputusan DPRD dan langkah koordinasi lintas instansi akan menentukan apakah pemanfaatan kantong parkir ini berlanjut, direlokasi, atau dihentikan demi ketaatan pada aturan lalu lintas.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait