Wanita Diadili Kasus Buang Bayi dalam Kardus di Medan
Medan — Siti Aisah (20) warga Serdang Bedagai mulai diadili di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (10/7). Ia didakwa setelah jasad bayi ditemukan di dalam kardus di belakang rumah majikannya di Kompleks Bilal Prima, Jalan Bilal, Kelurahan Pulo Brayan Darat I, Kecamatan Medan Timur. Jaksa menjeratnya dengan pasal perlindungan anak dan ketentuan KUHP terkait pembuangan jenazah.
Dakwaan jaksa
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Emmy Khairani Siregar menyatakan perbuatan Siti diatur dalam Pasal 80 ayat (4) jo. Pasal 76C UU No. 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah oleh UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Selain itu, jaksa juga menuntut berdasarkan ketentuan KUHP terbaru.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 ayat (4) jo. Pasal 76C Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 sebagaimana diubah menjadi UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,"
Dalam dakwaan terpisah, jaksa menyebutkan Siti juga dijerat dengan Pasal 460 ayat (2) dan atau Pasal 270 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kronologi kelahiran dan pembuangan
Menurut jaksa, kasus bermula saat Siti yang berstatus asisten rumah tangga mengetahui dirinya hamil sekitar Juni 2025. Jaksa menyebut terdakwa mencoba mengakhiri kehamilan dengan cara memakan buah nanas muda.
"Pada Juni 2025, terdakwa mengetahui bahwa dirinya sudah hamil... terdakwa ingin menggugurkan atau menghilangkan nyawa anaknya dengan cara memakan satu buah nanas muda setiap hari hingga keluar gumpalan darah dari alat kelamin..."
Jaksa mengatakan Siti mengira janinnya telah gugur. Namun pada Selasa (10/2/2026) pukul 04.00 WIB, Siti melahirkan seorang bayi laki-laki di kamar mandi rumah majikannya tanpa bantuan siapapun. Bayi itu lahir dalam kondisi tidak bersuara dan tampak pucat, dengan tali pusar masih menempel pada ibu.
Setelah membersihkan dan memotong tali pusar dengan gunting, Siti membungkus bayi menggunakan handuk dan berusaha menepuk untuk membangunkannya. Karena panik dan tidak melihat reaksi, ia akhirnya menaruh bayi tersebut ke dalam sebuah kardus kosong dan meletakkannya di belakang rumah.
Penemuan, penangkapan, dan proses selanjutnya
Jasad bayi ditemukan sehingga menggegerkan warga sekitar. Petugas kepolisian dari Polsek Medan Timur segera menangkap Siti. Perkara kini berlanjut di persidangan PN Medan sesuai dengan dakwaan yang disampaikan jaksa.
Kasus ini menempatkan persoalan perlindungan anak dan prosedur penanganan kehamilan di luar nikah menjadi sorotan. Sidang akan berlanjut untuk menghadirkan bukti dan saksi, serta menentukan konsekuensi hukum bagi terdakwa.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Bupati Hadiri Pelantikan Pengurus PIRA 2026-2029 di Banda Aceh
Bupati Aceh Besar hadiri pelantikan Pengurus PIRA 2026-2029 di Banda Aceh; Zakaria A. Gani ditetapkan Ketua...
Bupati Sergai Ajak FKUB Perkuat Moderasi dan Tangkal Hoaks
Bupati Sergai H. Darma Wijaya mengajak FKUB dan tokoh agama memperkuat moderasi, menjaga toleransi, dan meno...
KKI 2026 Dorong UMKM Bangkit dan Tembus Pasar Global
KKI 2026 'Beudaya Meusare Sare' dorong UMKM bangkit, catat penjualan Rp177,21 miliar dan peluang ekspor lewa...
Kemenag Deliserdang Minta Tindak Lanjut Temuan Monev BOP RA/BOS 2026
Kakan Kemenag Deliserdang minta tindak lanjut temuan monev BOP RA dan BOS Tahap I 2026; temuan termasuk aset...
Supris Resmi Bergabung dengan KOTI Pemuda Pancasila Sumut
Supris, mantan ketua organisasi kepemudaan Binjai, resmi bergabung dengan KOTI MPW Pemuda Pancasila Sumut da...
Konferensi PWI Sumut 21 Nov 2026, Panitia Mulai Verifikasi Pemilih
Panitia PWI Sumut tetapkan konferensi 21 Nov 2026 dan mulai verifikasi data pemilih; anggota reaktivasi belu...