BGN Kaji Pelibatan Kantin Sekolah untuk Program MBG
Badan Gizi Nasional (BGN) sedang mengkaji pelibatan kantin sekolah sebagai alternatif pelaksanaan Makan Bergizi Gratis (MBG). Pengkajian itu disampaikan Wakil Kepala BGN, Agustina Arumsari, usai mengikuti rapat terbatas dengan Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 15 Juli 2026. Kajian ini merujuk pada Perpres Nomor 115 Tahun 2025 dan mendapat persetujuan awal dari Kepala Negara.
Kajian pelibatan kantin sekolah
BGN menilai kantin sekolah bisa menjadi pilihan pelaksana program MBG selain mekanisme yang sudah diatur. Opsi ini diperkenalkan untuk mencari skema yang lebih efektif dan efisien dalam penyediaan makanan bergizi bagi peserta didik. Pelibatan kantin akan dikaji sebagai bagian dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau sebagai alternatifnya.
Arah kebijakan dari Presiden
Menurut Agustina, Presiden tidak menutup kemungkinan ada skema lain selain pelaksanaan melalui SPPG. Presiden memerintahkan kajian lebih mendalam untuk mengeksplor opsi alternatif yang bisa meningkatkan kualitas dan efisiensi program.
"Kalau menurut Perpres 115, skema pelaksanaannya hanya melalui SPPG, pilihannya hanya itu. Pak presiden pun tadi mengatakan, silakan dikaji kalau ada alternatif yang lain boleh, jadi jangan hanya (SPPG) itu satu-satunya pilihan untuk memberikan skema pelaksanaannya,"
Penentuan sasaran penerima
Presiden juga meminta kajian ulang terkait kriteria penerima manfaat MBG. Tujuannya agar bantuan disalurkan lebih tepat sasaran, terutama untuk daerah tertinggal dan wilayah dengan prevalensi stunting tinggi.
"Beliau bilang, yang perlu diefisiensikan, yang tidak harus menerima lagi program MBG ya silakan, tidak usah menerima lagi. Tetapi mereka yang berada di desil yang di bawah, di daerah yang tertinggal, di daerah yang bervalensi stuntingnya tinggi silakan diberikan,"
Reviu anggaran per porsi
Aspek anggaran juga jadi fokus kajian. Saat rapat, Presiden meminta evaluasi apakah besaran anggaran per porsi MBG yang dipatok saat ini sudah memadai. Angka rujukan yang dibahas yakni sekitar Rp15.000 per porsi.
"Bahkan beliau mengatakan apakah Rp15.000 itu cukup?, silakan kaji. Jika memang tidak cukup, berapa angkanya,"
Langkah selanjutnya
BGN akan menyusun kajian teknis yang mencakup skema operasional, kriteria penerima, dan kalkulasi anggaran. Hasil kajian tersebut diharapkan menjadi dasar kebijakan agar program MBG berjalan lebih efektif, tepat sasaran, dan hemat anggaran.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Kemenbud Usulkan Tari Zapin ke UNESCO untuk Perkuat Pelestarian
Kementerian Kebudayaan mengusulkan Tari Zapin ke UNESCO (29 Sept 2026) untuk memperkuat pelestarian lintas g...
Korlantas Buka Layanan Blokir ETLE di Samsat Seluruh Indonesia
Korlantas membuka layanan pengurusan blokir ETLE langsung di Samsat mulai 30 September 2026 untuk memudahkan...
STNK Digital Resmi Berlaku, Pengendara Tak Perlu Bawa STNK Fisik
Korlantas luncurkan STNK Digital lewat aplikasi Digital Korlantas; dokumen elektronik ini setara hukum denga...
Basarnas Alihkan Pencarian Jurnalis ke Operasi SAR Rutin
Basarnas tetap melanjutkan pencarian lima jurnalis lewat operasi SAR rutin; pencarian berlangsung 24 jam ses...
Wamensos Dorong Pembangunan Sekolah Rakyat di Pekalongan
Wamensos mendorong percepatan pembangunan Sekolah Rakyat di Pekalongan; Pemkab sediakan lahan 8,1 ha untuk m...
Menko Pangan Tawarkan Insentif Karbon untuk Investor Hijau
Menko Pangan Zulkifli Hasan tawarkan insentif pasar karbon untuk tarik investasi hijau di sektor pangan, sam...