Bupati Langkat Temui Warga Sambirejo, Janji Perbaiki Jalan Rp31 Miliar
Langkat — Bupati Langkat H. Syah Afandin turun langsung menerima aspirasi warga Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, terkait kondisi jalan rusak yang dinilai berbahaya pada Jumat (29/5). Pertemuan berlangsung di Aula Kantor Desa Sambirejo dan menjadi forum dialog antara pemerintah daerah dan masyarakat setempat.
Aspirasi warga: kerusakan jalan, debu, dan keselamatan
Warga menyampaikan keluhan soal kerusakan parah yang sering menyebabkan kecelakaan dan korban jiwa. Selain itu, debu dari permukaan jalan yang rusak mengganggu aktivitas sehari-hari, khususnya pedagang yang berjualan di sepanjang ruas jalan.
Masyarakat juga meminta penertiban kendaraan pengangkut material galian C, termasuk kepatuhan jam operasional dan pembatasan muatan, serta perbaikan penerangan jalan untuk meningkatkan keselamatan malam hari.
- Percepatan perbaikan jalan
- Penyiraman rutin untuk mengurangi debu
- Penertiban kendaraan pengangkut material
- Pembenahan lampu penerangan jalan
Respons bupati dan rencana perbaikan
Menanggapi keluhan, Bupati Syah Afandin menyampaikan permohonan maaf atas kondisi infrastruktur yang belum memadai dan memastikan Jalan Sambirejo sudah menjadi prioritas pemerintah kabupaten.
"Kita ketahui bersama, hampir 50 persen jalan di Kabupaten Langkat mengalami kerusakan. Jalan Sambirejo ini juga sudah masuk agenda perbaikan tahun ini,"
Afandin menjelaskan perbaikan jalan tersebut menjadi salah satu proyek infrastruktur terbesar pada 2026 dengan anggaran sekitar Rp31 miliar.
"Jalan ini salah satu yang akan mengucurkan dana terbesar, sekitar Rp31 miliar. Kita sama-sama berdoa agar proses perbaikannya segera terealisasi,"
Langkah cepat: penyiraman dan batasan jam truk
Sebagai respons langsung terhadap keluhan debu, Bupati meminta Kepala Dinas Lingkungan Hidup untuk melakukan penyiraman rutin di ruas jalan yang rusak guna mengurangi debu yang berterbangan.
Terkait kendaraan pengangkut material, Afandin menegaskan kendaraan galian tidak diperbolehkan melintas pada pukul 06.00 WIB hingga 08.00 WIB untuk melindungi pengguna jalan saat jam sibuk, termasuk anak sekolah.
Untuk pembatasan tonase kendaraan, pemerintah kabupaten akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara karena kewenangan pengaturan aktivitas galian C berada di tingkat provinsi.
Tindak lanjut dan implikasi
Afandin menyatakan akan segera berkoordinasi dengan instansi terkait untuk pembenahan lampu penerangan jalan dan pelaksanaan perbaikan. Pertemuan ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah untuk mendengar aspirasi warga dan mempercepat penanganan persoalan infrastruktur.
Warga menunggu realisasi perbaikan dan penegakan aturan lalu lintas angkutan material sebagai langkah pengurangan risiko kecelakaan dan gangguan kesehatan akibat debu.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Pelajar Tewas Ditabrak Truk di Jalinsum Sergai, Pengemudi Kabur
Pelajar tewas setelah sepeda motor ditabrak truk di Jalinsum KM 62–63, Sergai. Pengemudi truk melarikan diri...
Sidang Kasus Sabu 1,09 Kg di Medan, Hakim Ragukan Kesaksian Terdakwa
PN Medan lanjutkan sidang kasus sabu 1,09 kg dan 118 ekstasi; hakim meragukan pengakuan Komala dan menunda s...
Pelaku Bongkar Rumah di Medan Ditembak Saat Ditangkap
Pelaku pembongkaran rumah di Medan ditembak saat ditangkap setelah berusaha melawan. Pelaku mengaku sudah tu...
Kelangkaan Semen di Sumut: Harga Melonjak hingga Rp85 Ribu
Kelangkaan semen di Sumut berlangsung dua bulan; harga meroket hingga Rp85 ribu per sak dan mengganggu proye...
Hakim Minta Pimpinan Bank Mandiri Hadir di Sidang Kasus Korupsi Samosir
Majelis hakim PN Medan minta Pimpinan Bank Mandiri hadir dalam sidang dugaan korupsi bantuan ekonomi Samosir...
Korban Tuntut Keadilan: Dugaan Pelecehan oleh PPPK di Padang Lawas
Seorang magang di Padang Lawas laporkan dugaan pelecehan oleh oknum PPPK; kasus dipindah ke Polda Sumut usai...