Lokal

Bupati Langkat Temui Warga Sambirejo, Janji Perbaiki Jalan Rp31 Miliar

Bagikan:
Bupati Langkat bertemu warga Sambirejo membahas perbaikan jalan

Langkat — Bupati Langkat H. Syah Afandin turun langsung menerima aspirasi warga Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, terkait kondisi jalan rusak yang dinilai berbahaya pada Jumat (29/5). Pertemuan berlangsung di Aula Kantor Desa Sambirejo dan menjadi forum dialog antara pemerintah daerah dan masyarakat setempat.

Aspirasi warga: kerusakan jalan, debu, dan keselamatan

Warga menyampaikan keluhan soal kerusakan parah yang sering menyebabkan kecelakaan dan korban jiwa. Selain itu, debu dari permukaan jalan yang rusak mengganggu aktivitas sehari-hari, khususnya pedagang yang berjualan di sepanjang ruas jalan.

Masyarakat juga meminta penertiban kendaraan pengangkut material galian C, termasuk kepatuhan jam operasional dan pembatasan muatan, serta perbaikan penerangan jalan untuk meningkatkan keselamatan malam hari.

  • Percepatan perbaikan jalan
  • Penyiraman rutin untuk mengurangi debu
  • Penertiban kendaraan pengangkut material
  • Pembenahan lampu penerangan jalan

Respons bupati dan rencana perbaikan

Menanggapi keluhan, Bupati Syah Afandin menyampaikan permohonan maaf atas kondisi infrastruktur yang belum memadai dan memastikan Jalan Sambirejo sudah menjadi prioritas pemerintah kabupaten.

"Kita ketahui bersama, hampir 50 persen jalan di Kabupaten Langkat mengalami kerusakan. Jalan Sambirejo ini juga sudah masuk agenda perbaikan tahun ini,"

Afandin menjelaskan perbaikan jalan tersebut menjadi salah satu proyek infrastruktur terbesar pada 2026 dengan anggaran sekitar Rp31 miliar.

"Jalan ini salah satu yang akan mengucurkan dana terbesar, sekitar Rp31 miliar. Kita sama-sama berdoa agar proses perbaikannya segera terealisasi,"

Langkah cepat: penyiraman dan batasan jam truk

Sebagai respons langsung terhadap keluhan debu, Bupati meminta Kepala Dinas Lingkungan Hidup untuk melakukan penyiraman rutin di ruas jalan yang rusak guna mengurangi debu yang berterbangan.

Terkait kendaraan pengangkut material, Afandin menegaskan kendaraan galian tidak diperbolehkan melintas pada pukul 06.00 WIB hingga 08.00 WIB untuk melindungi pengguna jalan saat jam sibuk, termasuk anak sekolah.

Untuk pembatasan tonase kendaraan, pemerintah kabupaten akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara karena kewenangan pengaturan aktivitas galian C berada di tingkat provinsi.

Tindak lanjut dan implikasi

Afandin menyatakan akan segera berkoordinasi dengan instansi terkait untuk pembenahan lampu penerangan jalan dan pelaksanaan perbaikan. Pertemuan ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah untuk mendengar aspirasi warga dan mempercepat penanganan persoalan infrastruktur.

Warga menunggu realisasi perbaikan dan penegakan aturan lalu lintas angkutan material sebagai langkah pengurangan risiko kecelakaan dan gangguan kesehatan akibat debu.

J
Penulis
John Doe

No bio yet 😊

Berita Terkait