Menko Polkam: Jaga Perdamaian Aceh dan Kondusivitas Papua
Menko Polkam Djamari Chaniago meminta masyarakat menjaga perdamaian Aceh dan kondusivitas Papua. Pernyataan itu disampaikan melalui Karo Humas dan Data Informasi Kemenko Polkam, Brigjen TNI Hobi Havana, pada Minggu, 16 Agustus 2026. Djamari menekankan penghormatan terhadap simbol negara dan penyampaian aspirasi yang damai dan sesuai hukum.
Ajakan menjaga perdamaian Aceh
Djamari mengingatkan bahwa kekhususan Aceh tetap dihormati sesuai aturan yang berlaku. Perdamaian yang telah terpelihara lebih dari dua dekade harus terus dirawat melalui dialog dan persaudaraan.
Perdamaian Aceh harus kita jaga bersama. Bendera Merah Putih dan Garuda Pancasila sebagai simbol negara wajib kita hormati.
Ia menegaskan bahwa penghormatan terhadap lambang negara masuk ranah hukum dan perlu ditelusuri bila muncul dugaan pelanggaran.
Status hukum lambang negara
Djamari menyebut perlindungan lambang negara diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009. Oleh karenanya, dugaan pelepasan bendera atau perusakan lambang harus diinvestigasi secara objektif.
Apabila ditemukan unsur tindak pidana, pelakunya harus diproses secara tegas dan adil. Hal sama berlaku terhadap setiap tindakan kekerasan dan perusakan.
Pernyataan ini menunjukkan pemerintah menghendaki penegakan hukum yang proporsional, namun tetap menjunjung prinsip keadilan.
Kondusivitas Papua dan penyampaian aspirasi
Soal Papua, Djamari menegaskan hak menyampaikan aspirasi secara damai dijamin konstitusi. Namun kebebasan itu tidak boleh disertai kekerasan, perusakan, provokasi, atau pelanggaran hukum.
Pemerintah menyayangkan kericuhan dalam aksi di Papua Tengah yang dilaporkan menyebabkan sejumlah aparat terluka. Aparat diminta menindak pelanggaran berdasarkan ketentuan hukum.
Penyampaian aspirasi harus dilakukan secara damai dan kondusif. Jangan mudah terprovokasi.
Koordinasi lintas lembaga dan pencegahan eskalasi
Karo Humas menyampaikan Menko Polkam terus memantau perkembangan Aceh dan Papua melalui koordinasi lintas lembaga. Koordinasi itu melibatkan TNI, Polri, pemerintah daerah, serta kementerian dan lembaga terkait.
Langkah koordinatif ditujukan mencegah eskalasi, menjaga keselamatan warga, dan memelihara stabilitas keamanan. Masyarakat juga diimbau tidak mudah terprovokasi oleh hoaks atau informasi belum terverifikasi.
Penanganan pelanggaran hukum
Pemerintah meminta setiap dugaan pelanggaran hukum diserahkan kepada aparat berwenang. Penanganan diharapkan tetap mengedepankan hukum, keamanan, perdamaian, serta kepentingan masyarakat.
Dengan pendekatan hukum dan dialog, pemerintah berharap situasi di Aceh dan Papua tetap kondusif untuk menjaga keselamatan dan kesejahteraan warga.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Fleksibilitas Kerja 18 Agustus 2026: Imbauan Pemerintah untuk HUT ke-81
Pemerintah mengimbau fleksibilitas kerja pada 18 Agustus 2026 untuk menyemarakkan HUT ke-81, dengan catatan...
Menko PMK Minta Pemda NTT Percepat Pendataan Korban Gempa
Menko PMK Pratikno minta Pemda NTT percepat pendataan korban gempa agar penanganan dan rehab-rekon bisa dila...
Guru Besar ITB: Waspadai Potensi Gempa Besar di Barat Flores
Prof. Irwan Meilano mengingatkan potensi gempa besar di barat Flores berdasar riset Flores Back Thrust dan a...
Menperin: Industrialisasi Diperkuat demi Kemandirian Ekonomi
Menperin Agus Gumiwang: penguatan industrialisasi diarahkan untuk nilai tambah, lapangan kerja, dan kemandir...
Menko PMK: Pemerintah Bergerak Cepat Tangani Dampak Gempa di NTT
Menko PMK Pratikno pastikan pemerintah bergerak cepat dan terpadu menanggulangi dampak gempa di NTT dengan p...
Taman Polkam Merdeka 81 Hiasi Medan Merdeka Barat Jelang HUT RI
Taman Polkam Merdeka 81 di Medan Merdeka Barat ditata sejak 14 Agustus 2026 untuk memeriahkan HUT ke-81 RI d...