Lokal

Ribuan Warga Desak Pencairan Bantuan Jadup di Aceh Singkil

Bagikan:
Massa aksi di depan Kantor Bupati Aceh Singkil menuntut pencairan bantuan Jadup

Ribuan warga Aceh Singkil menggelar aksi di depan Kantor Bupati pada Senin (8/6). Mereka menuntut kepastian pencairan bantuan jatah hidup (Jadup) dan kompensasi kerusakan perabot akibat banjir hidrometeorologi November 2025 lalu. Massa menuduh pemerintah kabupaten tidak transparan dalam pendataan penerima bantuan, sementara Pemkab berjanji mempercepat pengusulan ke pusat.

Tuntutan massa dan kronologi aksi

Massa yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Kemukiman Pemuka (Gemuka) mendesak agar daftar penerima bantuan dibuka secara publik. Aksi berlangsung memanas saat massa menuntut Bupati menandatangani dokumen tuntutan.

Seorang perwakilan massa, Budiharjo, menyatakan bahwa data awal usulan penerima sebanyak 3.431 KK menyusut menjadi 605 KK dalam data keluar dari Kementerian Sosial. Keluhan serupa disampaikan koordinator aksi, Buyung, yang meminta kepastian penyaluran karena banyak korban masih kehilangan tempat tinggal dan mata pencaharian.

“Masih banyak korban banjir yang belum menerima haknya akibat persoalan pendataan. Kami datang bukan mengemis. Kami datang menuntut hak kami sebagai korban banjir,”

Respons Pemkab Aceh Singkil

Bupati Safriadi Oyon menanggapi dengan menjanjikan percepatan proses pengusulan bantuan ke pemerintah pusat. Ia menjelaskan bahwa pendataan dilakukan oleh Dinas Sosial bersama pemerintah desa dan bahwa jumlah usulan sempat berubah.

Menurut Bupati, daftar usulan awal tercatat sekitar 3.000 orang dan kemudian meningkat menjadi lebih dari 8.000 orang. Ia menegaskan penyaluran dilakukan bertahap.

“Tahap satu sudah dibayar, yang tidak masuk tahap satu dimasukkan ke tahap dua. Tahap dua sebagian dibayar, nanti dimasukkan ke tahap tiga sampai habis semua,”

“Kami Pemkab Aceh Singkil memohon kesabaran masyarakat. Data sedang kami lengkapi dan kirim ke Jakarta,”

Surat pernyataan dan janji tindak lanjut

Konflik mereda setelah Pemkab mengeluarkan surat pernyataan yang dibacakan Kepala Bagian Hukum. Surat itu berisi komitmen daerah untuk menindaklanjuti penyaluran Jadup tahap II dan III serta tahap berikutnya bagi warga yang belum menerima.

Pemkab menyatakan telah mengusulkan daftar penerima kepada Kementerian Sosial, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dan instansi terkait. Pemerintah daerah juga berjanji menjalankan proses pendataan dan penyaluran secara terbuka, adil, dan tepat sasaran.

Jika bantuan belum dicairkan dalam waktu tiga bulan, Pemkab akan kembali berkoordinasi dengan Kementerian Sosial dan menyampaikan perkembangan kepada publik.

Implikasi dan langkah ke depan

Aksi ini menyoroti ketegangan antara kebutuhan korban bencana dan proses administrasi penyaluran bantuan. Masyarakat menuntut transparansi data, sementara pemerintah menekankan perlunya verifikasi untuk memastikan penyaluran tepat sasaran.

Ke depan, realisasi komitmen tertulis dari Pemkab dan komunikasi berkala kepada warga akan menjadi kunci untuk meredakan protes dan mempercepat distribusi bantuan bagi korban banjir dan tanah longsor.

J
Penulis
John Doe

No bio yet 😊

Berita Terkait