Ribuan Warga Desak Pencairan Bantuan Jadup di Aceh Singkil
Ribuan warga Aceh Singkil menggelar aksi di depan Kantor Bupati pada Senin (8/6). Mereka menuntut kepastian pencairan bantuan jatah hidup (Jadup) dan kompensasi kerusakan perabot akibat banjir hidrometeorologi November 2025 lalu. Massa menuduh pemerintah kabupaten tidak transparan dalam pendataan penerima bantuan, sementara Pemkab berjanji mempercepat pengusulan ke pusat.
Tuntutan massa dan kronologi aksi
Massa yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Kemukiman Pemuka (Gemuka) mendesak agar daftar penerima bantuan dibuka secara publik. Aksi berlangsung memanas saat massa menuntut Bupati menandatangani dokumen tuntutan.
Seorang perwakilan massa, Budiharjo, menyatakan bahwa data awal usulan penerima sebanyak 3.431 KK menyusut menjadi 605 KK dalam data keluar dari Kementerian Sosial. Keluhan serupa disampaikan koordinator aksi, Buyung, yang meminta kepastian penyaluran karena banyak korban masih kehilangan tempat tinggal dan mata pencaharian.
“Masih banyak korban banjir yang belum menerima haknya akibat persoalan pendataan. Kami datang bukan mengemis. Kami datang menuntut hak kami sebagai korban banjir,”
Respons Pemkab Aceh Singkil
Bupati Safriadi Oyon menanggapi dengan menjanjikan percepatan proses pengusulan bantuan ke pemerintah pusat. Ia menjelaskan bahwa pendataan dilakukan oleh Dinas Sosial bersama pemerintah desa dan bahwa jumlah usulan sempat berubah.
Menurut Bupati, daftar usulan awal tercatat sekitar 3.000 orang dan kemudian meningkat menjadi lebih dari 8.000 orang. Ia menegaskan penyaluran dilakukan bertahap.
“Tahap satu sudah dibayar, yang tidak masuk tahap satu dimasukkan ke tahap dua. Tahap dua sebagian dibayar, nanti dimasukkan ke tahap tiga sampai habis semua,”
“Kami Pemkab Aceh Singkil memohon kesabaran masyarakat. Data sedang kami lengkapi dan kirim ke Jakarta,”
Surat pernyataan dan janji tindak lanjut
Konflik mereda setelah Pemkab mengeluarkan surat pernyataan yang dibacakan Kepala Bagian Hukum. Surat itu berisi komitmen daerah untuk menindaklanjuti penyaluran Jadup tahap II dan III serta tahap berikutnya bagi warga yang belum menerima.
Pemkab menyatakan telah mengusulkan daftar penerima kepada Kementerian Sosial, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dan instansi terkait. Pemerintah daerah juga berjanji menjalankan proses pendataan dan penyaluran secara terbuka, adil, dan tepat sasaran.
Jika bantuan belum dicairkan dalam waktu tiga bulan, Pemkab akan kembali berkoordinasi dengan Kementerian Sosial dan menyampaikan perkembangan kepada publik.
Implikasi dan langkah ke depan
Aksi ini menyoroti ketegangan antara kebutuhan korban bencana dan proses administrasi penyaluran bantuan. Masyarakat menuntut transparansi data, sementara pemerintah menekankan perlunya verifikasi untuk memastikan penyaluran tepat sasaran.
Ke depan, realisasi komitmen tertulis dari Pemkab dan komunikasi berkala kepada warga akan menjadi kunci untuk meredakan protes dan mempercepat distribusi bantuan bagi korban banjir dan tanah longsor.
Berita Terkait
Bupati Aceh Besar Optimalkan Aset Gampong di Kuta Baro
Bupati Aceh Besar minta pengelolaan dan pendataan aset gampong profesional untuk tingkatkan Pendapatan Asli...
Aceh Besar Integrasikan Kitab Kuning ke Kurikulum SD-SMP
Dr. Dicky memuji langkah Bupati Aceh Besar memasukkan kajian kitab kuning ke kurikulum SD-SMP, dengan pengaj...
IKA SMAN 7 Medan Gelar Kongres IV dan Reuni Akbar 2 Agustus 2026
IKA SMAN 7 Medan akan menggelar Kongres IV dan Reuni Akbar pada 2 Agustus 2026 di Hotel Madani Medan, dihadi...
Patroli R4 Sat Samapta Polres Pematangsiantar untuk Cegah Kejahatan 3C
Sat Samapta Polres Pematangsiantar patroli dan atur lalu lintas pakai R4 pada 7 Juni untuk cegah kejahatan 3...
Polsek Siantar Barat Lakukan Blue Light Patrol di Objek Vital
Polsek Siantar Barat menggelar Blue Light Patrol pada 7 Juni pukul 23.00 WIB untuk mengamankan objek vital d...
Polsek Siantar Timur Gelar Sapa Lingkungan untuk Cegah Kejahatan
Polsek Siantar Timur menggelar Sapa Lingkungan (Saling) di Pos Satkamling SBC pada 7 Juni untuk mencegah Gua...