Politik

Ponorogo Kantongi Izin Perhutani 9,4 Ha untuk TPA Mrican

Bagikan:
Peta lokasi TPA Mrican Desa Mrican Kecamatan Jenangan Ponorogo

Ponorogo — Pemerintah Kabupaten Ponorogo memperoleh izin penggunaan kawasan hutan milik Perum Perhutani seluas 9,4 hektare untuk pembangunan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) baru di Desa Mrican, Kecamatan Jenangan. Surat Keputusan penetapan area kerja ditandatangani oleh Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian Kehutanan atas nama Menteri Kehutanan pada 22 Oktober 2026.

Izin resmi dan dampak pada proses lelang

Izin ini menjadi terobosan setelah proses lelang untuk pembangunan TPA Mrican sebelumnya dibatalkan lantaran belum keluarnya SK penggunaan kawasan hutan. Dengan terbitnya SK, Pemkab bisa melanjutkan tahapan perencanaan dan lelang yang sempat tertunda.

Jadwal pelaksanaan

Anggota DPRD Ponorogo dari Fraksi PDI Perjuangan, Agung Priyanto, mengatakan perizinan kawasan hutan harus diselesaikan sampai tingkat pusat sehingga pembangunan tidak bisa dibiayai melalui APBD 2026.

“Setelah izin turun, pasti akan ditindaklanjuti pada 2027 karena waktunya sudah sangat terbatas,”

Agung memperkirakan pengerjaan fisik dan tindak lanjut administratif akan dilaksanakan pada 2027 menyusul keluarnya SK.

Konsep pengelolaan sampah yang diharapkan

Selain fisik, Agung menekankan perlunya konsep pengelolaan sampah yang berbeda dari TPA sebelumnya. Ia menyoroti pentingnya pengurangan sampah sejak sumber melalui pemilahan tingkat masyarakat sehingga yang masuk ke TPA hanya residu yang tidak bisa diolah lagi.

“Harapan saya, bagaimana konsep TPA yang baru jangan seperti yang lama. Artinya, pemerintah daerah mendorong supaya pemilahan sampah mulai dari bawah, sehingga residu-residu yang memang tidak bisa diolah saja yang masuk ke TPA,”

Dana RT dan dukungan untuk bank sampah

Agung mendorong pengaktifan kembali dana RT untuk menggerakkan partisipasi warga. Menurutnya, peran aktif masyarakat diperlukan untuk menekan volume sampah yang harus ditangani pemerintah.

“Agar dana RT untuk dimaksimalkan kembali supaya peran aktif masyarakat bisa mengurangi beban sampah. Ini juga perlu adanya pemerintah untuk bantu fasilitas bagi desa-desa yang sudah punya bank sampah,”

Ia menilai bantuan fasilitas akan memperkuat kegiatan pemilahan dan pengolahan sampah di tingkat desa.

Skema insentif dan sanksi

Untuk mendorong komitmen, Agung mengusulkan skema reward and punishment bagi desa yang menjalankan atau tidak menjalankan pemilahan sampah.

“Bagaimana ada reward and punishment bagi desa yang sudah melaksanakan pemilahan sampah. Karena kalau terus begini tidak akan selesai. Jangan sampai sampah menjadi musibah,”

Penutup: tanggung jawab bersama

Agung menekankan bahwa penanganan sampah tidak bisa hanya dibebankan pada pemerintah daerah. Diperlukan perubahan pola pikir bahwa pengelolaan sampah adalah tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat. Dengan adanya izin penggunaan kawasan hutan, fokus sekarang bergeser pada implementasi pengelolaan dan keterlibatan masyarakat untuk mengurangi beban TPA baru.

Bima Prakoso
Penulis
Bima Prakoso

Jurnalis politik dengan fokus pada dinamika partai, kebijakan publik, dan agenda pemerintahan.

Berita Terkait