Inspektorat Aceh Tenggara Periksa Kendaraan Dinas Pengulu Kute
Inspektorat Aceh Tenggara memulai pemeriksaan kelengkapan surat kendaraan dinas pengulu kute (kepala desa) pada Senin (18/5) di area kantor Camat Kecamatan Badar. Pemeriksaan mencakup BPKB, STNK, serta bukti kepatuhan pembayaran pajak kendaraan (PKB). Kegiatan dipimpin langsung oleh Kepala Inspektorat Drs. Zul Fahmi S.Sos dan wajib dihadiri pengulu kute pemilik kendaraan.
Detail pemeriksaan
Pada pemeriksaan lapangan, tim auditor meminta bukti fisik kendaraan dan dokumen administrasi pendukung. Selain BPKB dan STNK, auditor juga meninjau bukti pembayaran pajak untuk memastikan kepatuhan PKB. Setiap kendaraan dinas harus turut dihadiri oleh pengulu kute saat pemeriksaan berlangsung.
“Pemeriksaan kelengkapan surat kendaraan dinas pengulu kute yang dilaksanakan ini adalah bentuk audit reguler terhadap aset-aset Pemerintah Desa terutama terhadap kendaraan dinas pengulu kute,”
Tujuan dan cakupan
Zul Fahmi mengatakan pemeriksaan ini bertujuan memastikan keberadaan dan legalitas kendaraan dinas, selain sebagai upaya peningkatan penerimaan daerah dari sektor perpajakan. Pemeriksaan difokuskan pada kendaraan dinas berplat merah, khususnya sepeda motor jenis PCK yang digunakan oleh pengulu kute.
“Hari ini perdananya dan akan berkelanjutan ke setiap kecamatan,”
Jadwal dan tindak lanjut
Menurut pimpinan Inspektorat, kegiatan ini merupakan bagian dari program audit berkala dan akan dilaksanakan secara bergilir ke seluruh kecamatan di Aceh Tenggara. Temuan pemeriksaan akan dicatat untuk proses tindak lanjut administrasi dan, bila perlu, koordinasi dengan instansi terkait untuk penyelesaian pajak atau dokumen yang belum lengkap.
“Terutama bertujuan untuk memastikan keberadaan kendaraan dinas pengulu kute. Pemeriksaan ini juga disertai dengan pemeriksaan bukti kepatuhan terhadap pembayaran pajak kendaraan dinas pengulu kute.
“Pemeriksaan ini disesuaikan dengan tugas pokok Tim Auditor Lembaga Pemerintah Pengawasan Internal (Inspektorat),”
Dampak terhadap pendapatan daerah
Inspektorat menilai pemeriksaan ini dapat berkontribusi pada peningkatan pendapatan asli daerah melalui penertiban kepatuhan pajak kendaraan dinas. Penertiban administrasi juga diharapkan menjaga akuntabilitas aset desa dan mencegah penyalahgunaan kendaraan dinas untuk kepentingan non-pemerintahan.
Pelaksanaan pemeriksaan perdana di Kecamatan Badar menjadi langkah awal yang akan dilanjutkan ke kecamatan lain. Audiensi lebih lanjut antara Inspektorat, pemerintah kecamatan, dan aparatur desa akan menentukan langkah perbaikan bila ditemukan ketidaksesuaian dokumen atau tunggakan pajak.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
ASPERA Mini Studio: Transformasi Digital Pembelajaran Speaking SAS
ASPERA Mini Studio hadir sebagai sistem pembelajaran speaking digital di SAS, memadukan studio, multimedia,...
Subulussalam Beringin Menuju Desa Definitif, BIG Lakukan Verifikasi Batas
Desa Persiapan Subulussalam Beringin menjalani verifikasi batas wilayah oleh BIG setelah peroleh kode regist...
Ketua DPRK Banda Aceh Soroti Lonjakan Perceraian dan Kekerasan Anak
Ketua DPRK Banda Aceh kunjungi Mahkamah Syar'iyah, soroti lebih dari 300 perkara perceraian Jan–Sep 2026 dan...
DP3APM Copot 5 Kepling, 2 Lainnya Tunggu Keputusan Ombudsman
DP3APM Tebingtinggi mencopot 5 kepling pada 1 Oktober; dua lainnya menunggu keputusan Ombudsman setelah meng...
Eksekutor Pembakar Mobil Sukur Rambe Ditahan, Polisi Diminta Ungkap Dalang
Tersangka DH ditahan usai mengaku membakar mobil Sukur Rambe atas perintah RPJ; polisi didesak menuntaskan p...
LSM Tuding Gudang di Medan Labuhan Menimbun Solar Subsidi Ilegal
LSM Social Justice laporkan dugaan penimbunan solar subsidi di gudang Medan Labuhan; minta polisi segera ber...