Lokal

Inspektorat Aceh Tenggara Periksa Kendaraan Dinas Pengulu Kute

Bagikan:
Petugas Inspektorat memeriksa dokumen kendaraan dinas pengulu kute di Aceh Tenggara

Inspektorat Aceh Tenggara memulai pemeriksaan kelengkapan surat kendaraan dinas pengulu kute (kepala desa) pada Senin (18/5) di area kantor Camat Kecamatan Badar. Pemeriksaan mencakup BPKB, STNK, serta bukti kepatuhan pembayaran pajak kendaraan (PKB). Kegiatan dipimpin langsung oleh Kepala Inspektorat Drs. Zul Fahmi S.Sos dan wajib dihadiri pengulu kute pemilik kendaraan.

Detail pemeriksaan

Pada pemeriksaan lapangan, tim auditor meminta bukti fisik kendaraan dan dokumen administrasi pendukung. Selain BPKB dan STNK, auditor juga meninjau bukti pembayaran pajak untuk memastikan kepatuhan PKB. Setiap kendaraan dinas harus turut dihadiri oleh pengulu kute saat pemeriksaan berlangsung.

“Pemeriksaan kelengkapan surat kendaraan dinas pengulu kute yang dilaksanakan ini adalah bentuk audit reguler terhadap aset-aset Pemerintah Desa terutama terhadap kendaraan dinas pengulu kute,”

Tujuan dan cakupan

Zul Fahmi mengatakan pemeriksaan ini bertujuan memastikan keberadaan dan legalitas kendaraan dinas, selain sebagai upaya peningkatan penerimaan daerah dari sektor perpajakan. Pemeriksaan difokuskan pada kendaraan dinas berplat merah, khususnya sepeda motor jenis PCK yang digunakan oleh pengulu kute.

“Hari ini perdananya dan akan berkelanjutan ke setiap kecamatan,”

Jadwal dan tindak lanjut

Menurut pimpinan Inspektorat, kegiatan ini merupakan bagian dari program audit berkala dan akan dilaksanakan secara bergilir ke seluruh kecamatan di Aceh Tenggara. Temuan pemeriksaan akan dicatat untuk proses tindak lanjut administrasi dan, bila perlu, koordinasi dengan instansi terkait untuk penyelesaian pajak atau dokumen yang belum lengkap.

“Terutama bertujuan untuk memastikan keberadaan kendaraan dinas pengulu kute. Pemeriksaan ini juga disertai dengan pemeriksaan bukti kepatuhan terhadap pembayaran pajak kendaraan dinas pengulu kute.

“Pemeriksaan ini disesuaikan dengan tugas pokok Tim Auditor Lembaga Pemerintah Pengawasan Internal (Inspektorat),”

Dampak terhadap pendapatan daerah

Inspektorat menilai pemeriksaan ini dapat berkontribusi pada peningkatan pendapatan asli daerah melalui penertiban kepatuhan pajak kendaraan dinas. Penertiban administrasi juga diharapkan menjaga akuntabilitas aset desa dan mencegah penyalahgunaan kendaraan dinas untuk kepentingan non-pemerintahan.

Pelaksanaan pemeriksaan perdana di Kecamatan Badar menjadi langkah awal yang akan dilanjutkan ke kecamatan lain. Audiensi lebih lanjut antara Inspektorat, pemerintah kecamatan, dan aparatur desa akan menentukan langkah perbaikan bila ditemukan ketidaksesuaian dokumen atau tunggakan pajak.

J
Penulis
John Doe

No bio yet 😊

Berita Terkait