Inspektorat Aceh Tenggara Periksa Kendaraan Dinas Pengulu Kute
Inspektorat Aceh Tenggara memulai pemeriksaan kelengkapan surat kendaraan dinas pengulu kute (kepala desa) pada Senin (18/5) di area kantor Camat Kecamatan Badar. Pemeriksaan mencakup BPKB, STNK, serta bukti kepatuhan pembayaran pajak kendaraan (PKB). Kegiatan dipimpin langsung oleh Kepala Inspektorat Drs. Zul Fahmi S.Sos dan wajib dihadiri pengulu kute pemilik kendaraan.
Detail pemeriksaan
Pada pemeriksaan lapangan, tim auditor meminta bukti fisik kendaraan dan dokumen administrasi pendukung. Selain BPKB dan STNK, auditor juga meninjau bukti pembayaran pajak untuk memastikan kepatuhan PKB. Setiap kendaraan dinas harus turut dihadiri oleh pengulu kute saat pemeriksaan berlangsung.
“Pemeriksaan kelengkapan surat kendaraan dinas pengulu kute yang dilaksanakan ini adalah bentuk audit reguler terhadap aset-aset Pemerintah Desa terutama terhadap kendaraan dinas pengulu kute,”
Tujuan dan cakupan
Zul Fahmi mengatakan pemeriksaan ini bertujuan memastikan keberadaan dan legalitas kendaraan dinas, selain sebagai upaya peningkatan penerimaan daerah dari sektor perpajakan. Pemeriksaan difokuskan pada kendaraan dinas berplat merah, khususnya sepeda motor jenis PCK yang digunakan oleh pengulu kute.
“Hari ini perdananya dan akan berkelanjutan ke setiap kecamatan,”
Jadwal dan tindak lanjut
Menurut pimpinan Inspektorat, kegiatan ini merupakan bagian dari program audit berkala dan akan dilaksanakan secara bergilir ke seluruh kecamatan di Aceh Tenggara. Temuan pemeriksaan akan dicatat untuk proses tindak lanjut administrasi dan, bila perlu, koordinasi dengan instansi terkait untuk penyelesaian pajak atau dokumen yang belum lengkap.
“Terutama bertujuan untuk memastikan keberadaan kendaraan dinas pengulu kute. Pemeriksaan ini juga disertai dengan pemeriksaan bukti kepatuhan terhadap pembayaran pajak kendaraan dinas pengulu kute.
“Pemeriksaan ini disesuaikan dengan tugas pokok Tim Auditor Lembaga Pemerintah Pengawasan Internal (Inspektorat),”
Dampak terhadap pendapatan daerah
Inspektorat menilai pemeriksaan ini dapat berkontribusi pada peningkatan pendapatan asli daerah melalui penertiban kepatuhan pajak kendaraan dinas. Penertiban administrasi juga diharapkan menjaga akuntabilitas aset desa dan mencegah penyalahgunaan kendaraan dinas untuk kepentingan non-pemerintahan.
Pelaksanaan pemeriksaan perdana di Kecamatan Badar menjadi langkah awal yang akan dilanjutkan ke kecamatan lain. Audiensi lebih lanjut antara Inspektorat, pemerintah kecamatan, dan aparatur desa akan menentukan langkah perbaikan bila ditemukan ketidaksesuaian dokumen atau tunggakan pajak.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
GKPS Teladan Galang Dana untuk Rumah Dinas Pendeta di Medan
GKPS Resort Teladan menggalang dana di Medan untuk membangun rumah dinas pendeta, mendapat dukungan pimpinan...
Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran 622 Kemasan Narkoba 'Vape Getar'
Polrestabes Medan menyita 622 bungkus permen berisi narkoba 'vape getar' dan menangkap satu kurir; pasokan d...
Dinkes Sumut: SPPG Berastagi Sudah Miliki SLHS, Lab Masih Periksa
Dinkes Sumut menyatakan SPPG Berastagi telah memiliki SLHS, namun hasil laboratorium masih diperiksa terkait...
Sekda Aceh Jamuan Paskibraka 2026: Apresiasi dan Pesan Pengabdian
Sekda Aceh jamu anggota Paskibraka 2026 di Pendopo Meuligoe, memberi apresiasi, pesan pengabdian, dan harapa...
HUT RI ke-81 di Gampong Leu Ue: Upacara Khidmat dan Seruan Persatuan
Peringatan HUT RI ke-81 di Gampong Leu Ue, Aceh Besar, berlangsung khidmat pada 17 Agustus dengan pesan pers...
4.833 Narapidana Aceh Terima Remisi HUT RI ke-81
Sebanyak 4.833 narapidana dan anak binaan di Aceh menerima remisi HUT RI ke-81; 25 orang langsung bebas sete...