Inspektorat Aceh Tenggara Periksa Kendaraan Dinas Pengulu Kute
Inspektorat Aceh Tenggara memulai pemeriksaan kelengkapan surat kendaraan dinas pengulu kute (kepala desa) pada Senin (18/5) di area kantor Camat Kecamatan Badar. Pemeriksaan mencakup BPKB, STNK, serta bukti kepatuhan pembayaran pajak kendaraan (PKB). Kegiatan dipimpin langsung oleh Kepala Inspektorat Drs. Zul Fahmi S.Sos dan wajib dihadiri pengulu kute pemilik kendaraan.
Detail pemeriksaan
Pada pemeriksaan lapangan, tim auditor meminta bukti fisik kendaraan dan dokumen administrasi pendukung. Selain BPKB dan STNK, auditor juga meninjau bukti pembayaran pajak untuk memastikan kepatuhan PKB. Setiap kendaraan dinas harus turut dihadiri oleh pengulu kute saat pemeriksaan berlangsung.
“Pemeriksaan kelengkapan surat kendaraan dinas pengulu kute yang dilaksanakan ini adalah bentuk audit reguler terhadap aset-aset Pemerintah Desa terutama terhadap kendaraan dinas pengulu kute,”
Tujuan dan cakupan
Zul Fahmi mengatakan pemeriksaan ini bertujuan memastikan keberadaan dan legalitas kendaraan dinas, selain sebagai upaya peningkatan penerimaan daerah dari sektor perpajakan. Pemeriksaan difokuskan pada kendaraan dinas berplat merah, khususnya sepeda motor jenis PCK yang digunakan oleh pengulu kute.
“Hari ini perdananya dan akan berkelanjutan ke setiap kecamatan,”
Jadwal dan tindak lanjut
Menurut pimpinan Inspektorat, kegiatan ini merupakan bagian dari program audit berkala dan akan dilaksanakan secara bergilir ke seluruh kecamatan di Aceh Tenggara. Temuan pemeriksaan akan dicatat untuk proses tindak lanjut administrasi dan, bila perlu, koordinasi dengan instansi terkait untuk penyelesaian pajak atau dokumen yang belum lengkap.
“Terutama bertujuan untuk memastikan keberadaan kendaraan dinas pengulu kute. Pemeriksaan ini juga disertai dengan pemeriksaan bukti kepatuhan terhadap pembayaran pajak kendaraan dinas pengulu kute.
“Pemeriksaan ini disesuaikan dengan tugas pokok Tim Auditor Lembaga Pemerintah Pengawasan Internal (Inspektorat),”
Dampak terhadap pendapatan daerah
Inspektorat menilai pemeriksaan ini dapat berkontribusi pada peningkatan pendapatan asli daerah melalui penertiban kepatuhan pajak kendaraan dinas. Penertiban administrasi juga diharapkan menjaga akuntabilitas aset desa dan mencegah penyalahgunaan kendaraan dinas untuk kepentingan non-pemerintahan.
Pelaksanaan pemeriksaan perdana di Kecamatan Badar menjadi langkah awal yang akan dilanjutkan ke kecamatan lain. Audiensi lebih lanjut antara Inspektorat, pemerintah kecamatan, dan aparatur desa akan menentukan langkah perbaikan bila ditemukan ketidaksesuaian dokumen atau tunggakan pajak.
Berita Terkait
Polres Sabang Gelar Bakti Kesehatan di Sukajaya Sambut HUT Bhayangkara
Polres Sabang menggelar bakti kesehatan di Mako Polsek Sukajaya pada 9 Juni; 78 warga dan 5 balita mendapat...
Manuskrip Aceh Diduga di Malaysia, Tim Hukum Siapkan Langkah Internasional
Tim hukum kolektor manuskrip Aceh menyiapkan laporan internasional setelah naskah penting terkait Ar-Raniry...
Kapolres Langkat Bedah Rumah Lansia Jelang Hari Bhayangkara
Kapolres Langkat pimpin bedah rumah lansia di Hinai Kiri pada 8 Juni, serahkan 3.000 bata, 35 sak semen, dan...
Polsek Siantar Martoba Cepat Tindak Keributan di Cafe Cinta
Polsek Siantar Martoba merespons laporan via Call Center 110 dan membawa kedua pihak keributan di Cafe Cinta...
Simalungun Benahi 9 Ruas Jalan Provinsi, Pekerjaan Dimulai 2026
Peningkatan 9 ruas jalan provinsi di Simalungun mulai 2026 untuk percepat konektivitas, ekonomi, dan pariwis...
Polres Pematangsiantar Ungkap 31 Kasus 3C, 42 Tersangka Ditangkap
Polres Pematangsiantar mengungkap 31 kasus 3C dan menangkap 42 tersangka pada periode Jan–Jun 2026; puluhan...