Lokal

Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran 622 Kemasan Narkoba 'Vape Getar'

Bagikan:
Barang bukti permen berisi narkoba vape getar yang diamankan polisi di Medan

Medan — Tim Satresnarkoba Polrestabes Medan menggagalkan peredaran ratusan kemasan permen yang berisi narkoba jenis vape getar di Jalan Iskandar Muda, Kecamatan Medan Baru. Pengungkapan itu terjadi kemarin dan diumumkan Selasa (18/8).

Kronologi penindakan dan barang bukti

Polisi menyita 622 bungkus kemasan permen berisi narkoba. Satu orang pelaku diamankan dengan inisial DF (35), warga Desa Tanjong Kleng, Aceh Utara. DF ditangkap saat membawa dan menaruh barang bukti di lokasi yang telah dipantau petugas.

  • Jumlah barang bukti: 622 bungkus permen berisi narkoba.
  • Tersangka: DF, 35 tahun, alamat di Aceh Utara.
  • Lokasi penindakan: Jalan Iskandar Muda, Kecamatan Medan Baru.

Modus operandi pengiriman

AKBP Rafli Nugraha, Kasat Narkoba Polrestabes Medan, mengatakan peredaran diduga dipasok dari luar negeri. Menurutnya, rute pasokan diduga melalui Aceh dari Malaysia.

"Rencananya barang bukti ratusan bungkus narkoba vape getar akan diedarkan di Kota Medan dipasok diduga dari Malaysia melalui Aceh,"

Petugas juga menyatakan modus yang digunakan relatif unik. Pelaku tidak bertemu langsung dengan pemasok atau jaringan lain. Barang bukti diletakkan di lokasi tertentu, kemudian diambil oleh kurir dan dipindahkan ke titik penjemputan berikutnya.

"Pelaku yang kami amankan ini merupakan kurir dan mengaku baru kali pertama menjalankan bisnis haram itu dikarenakan tergiur dengan janji upah jutaan rupiah,"

Tindak lanjut penyidikan

Polrestabes Medan menyatakan penyidikan masih berlangsung. Tim menargetkan pengejaran terhadap pelaku lain yang berperan sebagai pengendali atau bandar jaringan ini.

"Kami pastikan untuk pelaku – pelaku lain akan terus kami kejar, tidak akan ada tempat bagi pengedar terlebih bandar di wilayah hukum Polrestabes Medan,"

Penindakan ini menjadi peringatan bagi masyarakat bahwa sindikat narkoba terus mencari celah dengan menyamarkan barang terlarang dalam produk sehari-hari. Polisi berjanji memperketat pengawasan dan menindak tegas pelaku jaringan tersebut.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait