Angkie: Implementasi UU Disabilitas Masih Jadi Tantangan
Angkie Yudistia, sociopreneur dan mantan Staf Khusus Presiden Bidang Sosial 2019–2024, menilai implementasi kebijakan disabilitas masih menjadi tantangan meski pemerintah menerbitkan PP Nomor 31 Tahun 2026. Pernyataan itu disampaikan saat ditemui wartawan di Jakarta, Kamis, 6 Agustus 2026. Menurutnya, keberhasilan aturan diukur dari dampak nyata bagi penyandang disabilitas, bukan jumlah regulasi.
Apresiasi tetapi perlu pengawasan
Angkie menyambut terbitnya PP itu sebagai langkah memperkuat UU No 8 Tahun 2016. Namun, ia menekankan apresiasi harus diikuti pengawasan ketat terhadap pelaksanaan kebijakan. Jika tidak, aturan baru berisiko mengalami perlambatan eksekusi seperti kebijakan sebelumnya.
"Indonesia tidak kekurangan regulasi. Yang selama ini kurang adalah konsistensi pelaksanaannya. Jangan sampai PP Nomor 31 Tahun 2026 bernasib sama seperti banyak kebijakan lain yang implementasinya lambat,"
Masalah utama: implementasi dan koordinasi
Menurut Angkie, tantangan terbesar setelah hampir satu dekade berlakunya UU Penyandang Disabilitas adalah implementasi kebijakan di lapangan. Berbagai hambatan masih dirasakan penyandang disabilitas dalam kehidupan sehari-hari. Ia memperingatkan, lemahnya koordinasi antarkementerian, lembaga, pemerintah daerah, BUMN, dan dunia usaha dapat menghambat penerapan PP ini.
"Implementasi PP ini tidak boleh berjalan sendiri-sendiri. Kita membutuhkan satu orkestrasi nasional yang jelas,"
Indikator terukur dan validitas data
Angkie mendorong pemerintah menetapkan target implementasi yang terukur dan mempublikasikannya secara berkala. Indikator yang diusulkan meliputi jumlah perusahaan penerima insentif, penerima konsesi, daerah pelaksana, serta layanan publik yang sudah aksesibel. Selain itu, ia menilai validitas data penyandang disabilitas menjadi fondasi utama keberhasilan kebijakan.
Data akurat penting untuk menyalurkan konsesi, memberikan insentif, dan menyusun kebijakan yang tepat sasaran. Tanpa data yang andal, upaya program inklusi berisiko tidak menyentuh kelompok yang membutuhkan.
Peran dunia usaha dalam inklusi
Angkie mengajak dunia usaha melihat insentif sebagai peluang membangun perusahaan yang lebih inklusif dan kompetitif. Ia menekankan perusahaan inklusif tidak sedang memberikan amal semata, melainkan memperkuat daya saing organisasi. Perspektif ini penting agar penyandang disabilitas dilihat sebagai aset pembangunan.
"Semua itu dari mindset, penyandang disabilitas itu bukan dipandang sebagai objek belas kasihan. Mereka harus dilihat sebagai salah satu aset pembangunan bangsa,"
Menutup pernyataannya, Angkie memastikan akan terus mengawal pelaksanaan PP Nomor 31 Tahun 2026 bersama pemangku kepentingan. Harapannya, implementasi regulasi benar-benar meningkatkan akses, kesempatan kerja, dan kualitas hidup penyandang disabilitas di Indonesia.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Kemenbud Usulkan Tari Zapin ke UNESCO untuk Perkuat Pelestarian
Kementerian Kebudayaan mengusulkan Tari Zapin ke UNESCO (29 Sept 2026) untuk memperkuat pelestarian lintas g...
Korlantas Buka Layanan Blokir ETLE di Samsat Seluruh Indonesia
Korlantas membuka layanan pengurusan blokir ETLE langsung di Samsat mulai 30 September 2026 untuk memudahkan...
STNK Digital Resmi Berlaku, Pengendara Tak Perlu Bawa STNK Fisik
Korlantas luncurkan STNK Digital lewat aplikasi Digital Korlantas; dokumen elektronik ini setara hukum denga...
Basarnas Alihkan Pencarian Jurnalis ke Operasi SAR Rutin
Basarnas tetap melanjutkan pencarian lima jurnalis lewat operasi SAR rutin; pencarian berlangsung 24 jam ses...
Wamensos Dorong Pembangunan Sekolah Rakyat di Pekalongan
Wamensos mendorong percepatan pembangunan Sekolah Rakyat di Pekalongan; Pemkab sediakan lahan 8,1 ha untuk m...
Menko Pangan Tawarkan Insentif Karbon untuk Investor Hijau
Menko Pangan Zulkifli Hasan tawarkan insentif pasar karbon untuk tarik investasi hijau di sektor pangan, sam...