Nasional

Idrus Marham Puji DPR atas Komitmen Percepatan RUU Perampasan Aset

Bagikan:

Wakil Ketua Partai Golkar Bidang Kebijakan Publik, Idrus Marham, mengapresiasi sikap pimpinan DPR yang menanggapi aspirasi masyarakat dan berkomitmen mempercepat pembahasan RUU Perampasan Aset. Aspirasi itu disampaikan dalam aksi pada 27 Agustus 2026 di kompleks DPR Senayan, dan Idrus memberi pernyataan saat ditemui pada 1 September 2026. Menurutnya, langkah DPR penting untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi.

Ruang dialog di Senayan

Idrus menilai aksi 27 Agustus menjadi contoh positif karena membuka ruang dialog langsung antara masyarakat dan pimpinan DPR. Ia memandang sikap itu menunjukkan parlemen kembali berfungsi sebagai tempat penyaluran aspirasi publik.

Lebih lanjut, ia menilai cara pimpinan DPR berkomunikasi dengan masyarakat sudah tepat dan perlu ditiru oleh wakil rakyat lain.

RUU Perampasan Aset sebagai instrumen anti-korupsi

Idrus mengaitkan percepatan RUU Perampasan Aset dengan strategi pemberantasan tindak pidana korupsi. Menurutnya, undang-undang itu dapat menjadi salah satu alat hukum untuk menyita hasil pencucian uang dan aset koruptor.

"Lalu yang ketiga adalah secara visi presiden dan kita semuanya, bagaimana pemberantasan tindak pidana korupsi itu dilakukan. Dan bagian daripada itu ada satu instrumen yang diusulkan yaitu Undang-Undang Perampasan Aset,"

Apresiasi terhadap pimpinan DPR

Idrus memberi pujian khusus kepada Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, atas jaminan percepatan pembahasan RUU tersebut. Ia menyebut komitmen pimpinan DPR untuk menyelesaikan RUU paling lambat 15 Desember 2026 sebagai langkah tepat dan berani.

"Saya kira ini sangat luar biasa dan ini suatu kemajuan yang menurut pandangan saya sangat spektakuler. Ini menjadi contoh teladan yang patut kita berikan apresiasi positif dan dukungan sepenuhnya,"

Harapan agar sikap terbuka berlanjut

Meski memberi apresiasi, Idrus mengingatkan agar keterbukaan pimpinan DPR menerima aspirasi tidak berhenti pada satu momentum saja. Ia berharap kebiasaan menerima dan merespons aspirasi rakyat dijaga secara konsisten untuk menangani persoalan bangsa.

"Tinggal sekarang ini harus dirawat ke depan, supaya jangan hanya ini, tetapi nanti aspirasi-aspirasi lain. Yang orientasinya adalah untuk kemajuan bangsa, tentu sikap-sikap itu juga nanti konsisten,"

Dengan demikian, menurut Idrus, komitmen DPR terhadap percepatan RUU Perampasan Aset bukan hanya soal legislasi, melainkan juga tentang menegaskan peran parlemen sebagai kanal aspirasi publik dan alat untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi ke depan.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait