Nasional

Hari Palang Merah Indonesia 2026: Menapak 81 Tahun Perjuangan Kemanusiaan

Bagikan:
Bendera Palang Merah Indonesia berkibar saat peringatan HUT PMI ke-81

Palang Merah Indonesia (PMI) memperingati ulang tahunnya yang ke-81 pada 17 September 2026. Perayaan ini menandai perjalanan panjang organisasi kemanusiaan yang lahir setelah proklamasi kemerdekaan, dari gagasan kaum medis hingga pengakuan internasional.

Jejak awal: dari era kolonial hingga gagasan nasional

Sejarah kepalangmerahan di Nusantara bermula pada masa kolonial Belanda dengan berdirinya Het Nederland-Indische Rode Kruis pada 1873. Organisasi itu kemudian dikenal dengan sebutan NERKAI dan aktif hingga pendudukan Jepang.

Meski sempat terhenti akibat pergantian kekuasaan, gagasan membentuk organisasi Palang Merah yang dikelola bangsa Indonesia terus hidup. Sekitar 1932, dr. RCL Senduk dan dr. Bahder Djohan mulai memperjuangkan lembaga kemanusiaan yang mandiri.

Langkah pasca-proklamasi: pembentukan Panitia dan PMI

Setelah Indonesia merdeka, peluang membentuk organisasi nasional terbuka lebar. Tujuh belas hari pasca-proklamasi, Presiden Soekarno memerintahkan Menteri Kesehatan dr. Buntaran Martoatmodjo membentuk Badan Palang Merah Nasional pada 3 September 1945.

Perintah itu diikuti pembentukan Panitia Lima pada 5 September 1945. Panitia dipimpin dr. R. Mochtar, dengan dr. Bahder Djohan sebagai sekretaris, serta anggota dr. Djuhana, dr. Marzuki, dan dr. Sitanala.

Hanya beberapa hari kemudian, kerja panitia membuahkan hasil. Pada 17 September 1945, Pengurus Besar Palang Merah Indonesia resmi dibentuk, dengan Drs. Mohammad Hatta sebagai ketua pertama.

Peran awal PMI dalam perang dan pemulangan tawanan

Kehadiran PMI langsung memberikan dampak nyata. Organisasi ini membantu korban selama Perang Kemerdekaan dan terlibat dalam pemulangan tawanan perang Sekutu dan Jepang.

Peran kemanusiaan tersebut memperkuat posisi PMI sebagai lembaga penting di tengah situasi darurat dan pascakonflik.

Pengakuan internasional dan landasan hukum

Pada 16 Januari 1950, pemerintah Belanda membubarkan NERKAI dan menyerahkan seluruh asetnya kepada PMI, diwakili dr. B. Van Trich untuk pihak Belanda dan dr. Bahder Djohan untuk PMI.

PMI memperoleh pengakuan dari Komite Internasional Palang Merah (ICRC) pada 15 Juni 1950, lalu diterima sebagai anggota ke-68 Liga Palang Merah dan Bulan Sabit Merah pada Oktober 1950.

Di tingkat nasional, kedudukan PMI diperkuat melalui Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1950 dan Keputusan Presiden Nomor 246 Tahun 1963. Landasan hukum modern semakin lengkap dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan.

Warisan dan tantangan ke depan

Berawal dari beberapa penolakan, PMI kini menjadi bagian tak terpisahkan dari gerakan kemanusiaan nasional dan internasional. Pada peringatan ke-81, organisasi ini terus menghadapi tantangan pada penanggulangan bencana, pelayanan donor darah, dan kesiapsiagaan konflik bersenjata.

Perjalanan PMI menunjukkan bahwa upaya kolektif dan pengakuan hukum menjadi kunci keberlanjutan misi kemanusiaan di Indonesia.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait