HMI Labuhanbatu Desak Pengusutan Tuntas Dugaan Korupsi di BGN
Labuhanbatu Raya, 3 Juni — Ketua HMI Cabang Labuhanbatu Raya, Baginda Sagala, mendesak Kejaksaan Agung untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN). Permintaan itu terkait temuan penyimpangan pada pengelolaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang disebut melibatkan mantan pejabat tinggi BGN.
Desakan pengusutan menyeluruh
Baginda meminta agar penetapan tersangka tidak berhenti sebagai akhir proses penyidikan. Menurutnya, Kejaksaan Agung harus menelusuri seluruh aktor yang terlibat dan pihak-pihak yang diduga menerima aliran dana hasil korupsi.
“Kasus yang menyeret sejumlah pejabat di lingkungan BGN, tidak boleh berhenti pada penetapan tersangka semata. Kejaksaan Agung harus mengungkap seluruh aktor yang terlibat, termasuk pihak-pihak yang diduga menikmati aliran dana hasil korupsi itu.”
Temuan dan celah praktik korupsi
Baginda mengungkapkan penyidik menemukan banyak celah yang memungkinkan praktik korupsi. Beberapa titik rawan disebut berada pada pengadaan barang dan jasa, serta transaksi terkait titik SPPG dan pembangunan dapur MBG.
Ia menekankan pentingnya menelusuri jaringan penyimpangan untuk memastikan tidak ada pihak yang luput dari pemeriksaan.
Tuntutan audit dan evaluasi SPPG
HMI Cabang Labuhanbatu Raya meminta audit dan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang beroperasi di wilayah Kabupaten Labuhanbatu Raya. Evaluasi ini dianggap penting untuk memastikan program berjalan tepat sasaran dan bebas penyalahgunaan anggaran.
- Audit pengelolaan anggaran
- Pemeriksaan mekanisme pengadaan
- Evaluasi distribusi program
- Penilaian kualitas pelayanan setiap SPPG
Area yang diminta diaudit meliputi Kabupaten Labuhanbatu, Labuhanbatu Utara, dan Labuhanbatu Selatan.
Komitmen pengawasan publik
Baginda menegaskan peran HMI sebagai organisasi mahasiswa dalam mengawal kebijakan publik dan tata kelola pemerintahan yang bersih. Ia menuntut keterbukaan dan akuntabilitas dari aparat penegak hukum serta lembaga pengawas.
“Program yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat tidak boleh dicederai oleh praktik-praktik korupsi. Jika benar terdapat penyimpangan, maka harus diusut tuntas tanpa pandang bulu demi menjaga kepercayaan publik.”
Dalam penutup, HMI berharap pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta aparat penegak hukum segera mengambil langkah konkret untuk memastikan program pemenuhan gizi berjalan sesuai tujuan dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
Berita Terkait
Sumut dan RS Mata Cicendo Teken MoU Jejaring Pengampuan Mata
Gubernur Sumut teken MoU dengan RS Mata Cicendo untuk jejaring pengampuan mata, fokus pelatihan tenaga keseh...
Pencurian di Pasar Horas, Aksi Protes Solar, dan Kelangkaan Pupuk di Sumut
Tiga peristiwa di Sumut: pencurian toko emas di Pasar Horas, aksi protes dugaan penyelewengan solar di Medan...
Polres Labuhanbatu Sita 1,35 Kg Sabu dan 4,5 Kg Ganja
Polres Labuhanbatu amankan 1.354,48 gram sabu, 4.504 gram ganja, dan 91 tersangka selama Operasi Antik Toba...
Hakim Bebaskan Empat Terdakwa Kasus Pengalihan Aset PTPN II
Pengadilan Negeri Medan membebaskan empat terdakwa kasus pengalihan aset PTPN II; majelis menyatakan tidak c...
LLDikti Wilayah I Raih Rekor MURI lewat Seminar 10 Pohon Ilmu
LLDikti Wilayah I meraih Rekor MURI lewat Seminar Nasional 10 Pohon Ilmu (3/6) dengan sekitar 58.000 peserta...
Kejagung Tersangkakan 3 Eks Pimpinan BGN dalam Kasus Korupsi MBG
Kejaksaan Agung menetapkan tiga mantan pimpinan BGN tersangka korupsi program MBG 2025-2026 terkait yayasan...