HMI Labuhanbatu Desak Pengusutan Tuntas Dugaan Korupsi di BGN
Labuhanbatu Raya, 3 Juni — Ketua HMI Cabang Labuhanbatu Raya, Baginda Sagala, mendesak Kejaksaan Agung untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN). Permintaan itu terkait temuan penyimpangan pada pengelolaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang disebut melibatkan mantan pejabat tinggi BGN.
Desakan pengusutan menyeluruh
Baginda meminta agar penetapan tersangka tidak berhenti sebagai akhir proses penyidikan. Menurutnya, Kejaksaan Agung harus menelusuri seluruh aktor yang terlibat dan pihak-pihak yang diduga menerima aliran dana hasil korupsi.
“Kasus yang menyeret sejumlah pejabat di lingkungan BGN, tidak boleh berhenti pada penetapan tersangka semata. Kejaksaan Agung harus mengungkap seluruh aktor yang terlibat, termasuk pihak-pihak yang diduga menikmati aliran dana hasil korupsi itu.”
Temuan dan celah praktik korupsi
Baginda mengungkapkan penyidik menemukan banyak celah yang memungkinkan praktik korupsi. Beberapa titik rawan disebut berada pada pengadaan barang dan jasa, serta transaksi terkait titik SPPG dan pembangunan dapur MBG.
Ia menekankan pentingnya menelusuri jaringan penyimpangan untuk memastikan tidak ada pihak yang luput dari pemeriksaan.
Tuntutan audit dan evaluasi SPPG
HMI Cabang Labuhanbatu Raya meminta audit dan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang beroperasi di wilayah Kabupaten Labuhanbatu Raya. Evaluasi ini dianggap penting untuk memastikan program berjalan tepat sasaran dan bebas penyalahgunaan anggaran.
- Audit pengelolaan anggaran
- Pemeriksaan mekanisme pengadaan
- Evaluasi distribusi program
- Penilaian kualitas pelayanan setiap SPPG
Area yang diminta diaudit meliputi Kabupaten Labuhanbatu, Labuhanbatu Utara, dan Labuhanbatu Selatan.
Komitmen pengawasan publik
Baginda menegaskan peran HMI sebagai organisasi mahasiswa dalam mengawal kebijakan publik dan tata kelola pemerintahan yang bersih. Ia menuntut keterbukaan dan akuntabilitas dari aparat penegak hukum serta lembaga pengawas.
“Program yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat tidak boleh dicederai oleh praktik-praktik korupsi. Jika benar terdapat penyimpangan, maka harus diusut tuntas tanpa pandang bulu demi menjaga kepercayaan publik.”
Dalam penutup, HMI berharap pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta aparat penegak hukum segera mengambil langkah konkret untuk memastikan program pemenuhan gizi berjalan sesuai tujuan dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Polda Sumut Ungkap Motif Pembunuhan Wakil Rektor IT&B di Berastagi
Polda Sumut menangkap dua pelaku pembunuhan Wakil Rektor II IT&B di Berastagi. Motifnya untuk menguasai hart...
Tiorita Tinjau Perbaikan Jalan Longsor di Salapian, Langkat
Plt Bupati Langkat Tiorita Br Surbakti meninjau perbaikan jalan longsor di Salapian (29/9); Pemkab turunkan...
Wali Kota Lhokseumawe Siapkan Pendampingan Hukum untuk Keluarga Rasya
Wali Kota Lhokseumawe janjikan pendampingan hukum untuk keluarga Muhammad Rasya Fadilla dan akan menyiapkan...
DPR Minta Warga Tenang dan Percayakan Penyelidikan Kasus Mahasiswa Pelayaran
Anggota DPR Komisi V, Ghufran, menyampaikan duka atas meninggalnya mahasiswa Politeknik Malahayati dan memin...
Pemkab Aceh Besar dan BNN Sinergi Pulihkan Kawasan Rawan Narkoba
Pemkab Aceh Besar dan BNN memperkuat sinergi untuk memulihkan kawasan rawan narkoba lewat pencegahan, pember...
Labuhanbatu Gelar Bupati Cup PBSI 2026, 250 Peserta Ikut
Turnamen Bupati Cup PBSI Labuhanbatu 2026 resmi dibuka di Rantauprapat, diikuti sekitar 250 peserta dari 10...