HMI Labuhanbatu Desak Pengusutan Tuntas Dugaan Korupsi di BGN
Labuhanbatu Raya, 3 Juni — Ketua HMI Cabang Labuhanbatu Raya, Baginda Sagala, mendesak Kejaksaan Agung untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN). Permintaan itu terkait temuan penyimpangan pada pengelolaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang disebut melibatkan mantan pejabat tinggi BGN.
Desakan pengusutan menyeluruh
Baginda meminta agar penetapan tersangka tidak berhenti sebagai akhir proses penyidikan. Menurutnya, Kejaksaan Agung harus menelusuri seluruh aktor yang terlibat dan pihak-pihak yang diduga menerima aliran dana hasil korupsi.
“Kasus yang menyeret sejumlah pejabat di lingkungan BGN, tidak boleh berhenti pada penetapan tersangka semata. Kejaksaan Agung harus mengungkap seluruh aktor yang terlibat, termasuk pihak-pihak yang diduga menikmati aliran dana hasil korupsi itu.”
Temuan dan celah praktik korupsi
Baginda mengungkapkan penyidik menemukan banyak celah yang memungkinkan praktik korupsi. Beberapa titik rawan disebut berada pada pengadaan barang dan jasa, serta transaksi terkait titik SPPG dan pembangunan dapur MBG.
Ia menekankan pentingnya menelusuri jaringan penyimpangan untuk memastikan tidak ada pihak yang luput dari pemeriksaan.
Tuntutan audit dan evaluasi SPPG
HMI Cabang Labuhanbatu Raya meminta audit dan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang beroperasi di wilayah Kabupaten Labuhanbatu Raya. Evaluasi ini dianggap penting untuk memastikan program berjalan tepat sasaran dan bebas penyalahgunaan anggaran.
- Audit pengelolaan anggaran
- Pemeriksaan mekanisme pengadaan
- Evaluasi distribusi program
- Penilaian kualitas pelayanan setiap SPPG
Area yang diminta diaudit meliputi Kabupaten Labuhanbatu, Labuhanbatu Utara, dan Labuhanbatu Selatan.
Komitmen pengawasan publik
Baginda menegaskan peran HMI sebagai organisasi mahasiswa dalam mengawal kebijakan publik dan tata kelola pemerintahan yang bersih. Ia menuntut keterbukaan dan akuntabilitas dari aparat penegak hukum serta lembaga pengawas.
“Program yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat tidak boleh dicederai oleh praktik-praktik korupsi. Jika benar terdapat penyimpangan, maka harus diusut tuntas tanpa pandang bulu demi menjaga kepercayaan publik.”
Dalam penutup, HMI berharap pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta aparat penegak hukum segera mengambil langkah konkret untuk memastikan program pemenuhan gizi berjalan sesuai tujuan dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Polres Langsa Bongkar Ladang Ganja, 83 Tanaman Diamankan
Satresnarkoba Polres Langsa menangkap satu tersangka dan mengamankan 83 batang ganja di ladang sawit Gampong...
IAIN Langsa Kembangkan Pusat BIPA, Tarik 657 Calon Mahasiswa Internasional
IAIN Langsa lakukan studi banding ke UMSU untuk membangun Pusat BIPA sebagai dukungan bagi 657 calon mahasis...
Aceh Besar Gelar Lomba Beut Kitab Bak Sikula untuk SD dan SMP
Aceh Besar menggelar Lomba Beut Kitab Bak Sikula untuk SD dan SMP sebagai evaluasi satu tahun program priori...
MTQ Lhoksukon 2026 Dibuka, 102 Peserta Ikuti Perlombaan
Pembukaan MTQ Kecamatan Lhoksukon 2026 digelar 24 Juli di Masjid Al-Ihsan dengan 102 peserta; acara berlangs...
PWI Langsa Gelar Pelatihan Kewartawanan di Bukit Lawang
PWI Kota Langsa menggelar pelatihan kewartawanan di Bukit Lawang (24-26 Juli 2026) untuk memperkuat kompeten...
Gerindra Minta Anggaran DPKP 2025 Ditingkatkan untuk Ketahanan Pangan
Fraksi Gerindra DPRK Banda Aceh minta peningkatan anggaran DPKP 2025 untuk ketahanan pangan dan dorong imple...