Ekonomi

HIPPINDO Lestari: Program Tukar Baju Bekas untuk Tekan Impor Ilegal

Bagikan:
Ilustrasi penukaran pakaian bekas dengan produk lokal HIPPINDO Lestari

HIPPINDO sedang merancang HIPPINDO Lestari, program penukaran baju bekas dengan produk lokal untuk menahan peredaran pakaian impor ilegal dan mendukung merek lokal. Pernyataan itu disampaikan Ketua Umum HIPPINDO, Budihardjo Iduansjah, di Jakarta pada Kamis, 27 Agustus 2026. Program menargetkan peluncuran awal pada Desember 2026 dan rencananya digelar di beberapa lokasi publik seperti pusat perbelanjaan.

Skema penukaran dan mekanisme

Konsep program cukup sederhana. Pemilik pakaian bermerek, termasuk merek global, dapat membawa pakaian bekas yang masih layak ke titik penukaran. Setiap item yang memenuhi syarat bisa ditukar dengan satu potong produk baru dari merek lokal yang menjadi mitra.

Peran HIPPINDO lebih bersifat fasilitator. Organisasi ini akan mengumpulkan pakaian dan menyiapkan lokasi penukaran, sementara pedagang mitra yang berada di lokasi akan menilai dan menentukan nilai barang.

"Jadi dia bawa baju lalu boleh tukar satu potong baju baru merek lokal. Jadi kita mendukung merek lokal," ujar Budihardjo.

HIPPINDO menegaskan tidak akan terlibat dalam transaksi pembayaran. "Kita nggak megang uangnya, kita hanya menyiapkan tempat," kata Budihardjo.

Target waktu dan kerja sama

HIPPINDO menyebutkan konsep ini telah dibahas bersama Kementerian UMKM. Organisasi berharap program dapat mulai berjalan pada Desember 2026 dan menempatkan titik penukaran di mall atau lokasi strategis lainnya.

"Mungkin kita usahakan di bulan 12 ya. Kita usahakan bulan 12," kata Budihardjo.

Tujuan dan dampak yang diharapkan

Program ini menyasar pakaian bekas yang masih layak tetapi sudah lama tersimpan di rumah. Dengan mekanisme penukaran, masyarakat dapat mengeluarkan barang yang tidak terpakai dan memperoleh produk lokal berkualitas.

HIPPINDO berharap langkah ini turut menahan masuknya pakaian impor ilegal dan memperkuat ekosistem produsen lokal.

Poin utama program

  • Penukaran satu potong pakaian bekas layak dengan satu potong produk lokal.
  • HIPPINDO berperan sebagai pengumpul dan penyedia lokasi, bukan pihak penjual.
  • Penilaian nilai pakaian dilakukan oleh pedagang mitra di lokasi.
  • Rencana pelaksanaan: Desember 2026, lokasi di pusat perbelanjaan dan titik strategis.

Program HIPPINDO Lestari masih dalam tahap perancangan. Langkah selanjutnya adalah finalisasi mekanisme, penjaringan mitra merek lokal, dan penentuan lokasi uji coba. Jika berjalan, inisiatif ini berpotensi memperkecil ruang bagi impor pakaian ilegal sekaligus meningkatkan visibility merek lokal di pasar domestik.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait