Hinca Panjaitan Minta Aziz dan Ranning Dibebaskan dari Kasus BBM
Medan, 11 Juni — Anggota Komisi III DPR, Hinca Panjaitan, dihadirkan sebagai saksi oleh tim penasihat hukum terdakwa dalam sidang pembelian BBM bersubsidi jenis pertalite 20 liter menggunakan jeriken di SPBU Simpang Pos Medan. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan dan Hinca memberikan keterangan hukum serta menyerukan agar perkara segera diselesaikan karena ada unsur kemanusiaan.
Kesaksian di ruang sidang dan permintaan maaf
Hinca dihadirkan oleh tim penasihat hukum terdakwa Aziz Apandi Silalahi dan Ranning Alamer Mulsim Cibro sebagai ahli terkait UU Migas dan penerapan KUHAP. Tim pembela juga menghadirkan S. Cibro, anggota DPRD Pakpak Bharat, sebagai saksi fakta untuk menjelaskan kondisi keluarga terdakwa Ranning.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Efrata Happy Tarigan, Hinca menyatakan penyesalan atas apa yang ia sebut sebagai ketidakadilan terhadap warga negara.
"Saya orang pertama yang mengaku bersalah. Saya minta hukum saya atas nama keadilan, pulangkan mereka ini.
Saya minta saya dihukum. Silakan majelis hakim menggunakan kewenangannya. Tapi kembalikan anak-anak ini kepada ayahnya jauh lebih tinggi. Saya yang akan mengantarkan pulang,"
Argumen hukum: Pasal yang dianggap tak relevan
Hinca berargumen bahwa Pasal 55 UU Migas tidak relevan untuk menjerat Aziz dan Ranning. Menurutnya, pasal itu seharusnya diarahkan kepada pelaku kejahatan terorganisir di sektor migas.
"UU Migas tidak masuk ke mereka ini. Pasal yang dijerat ke anak-anak ini, itu untuk mafia minyak. Riza Chalid itulah yang harus kalian tangkap,"
Ia menuding penetapan tersangka dan penahanan terhadap keduanya sebagai bentuk kesalahan sistemik yang bahkan ia sebut sebagai "kejahatan negara". Hinca menekankan bahwa pihak yang harus bertanggung jawab secara hukum termasuk PT Pertamina terkait distribusi BBM bersubsidi.
Aspek kemanusiaan dan ajakan restorative justice
Hinca menyoroti kondisi ayah salah satu terdakwa yang sedang menjalani perawatan intensif karena penyakit serius. Ia meminta agar aspek kemanusiaan menjadi pertimbangan agar proses hukum tidak terus membebani keluarga terdakwa.
Ia mengusulkan penyelesaian melalui pendekatan restorative justice dan memperingatkan dampak pemborosan sumber daya negara jika proses sidang berlanjut tanpa mempertimbangkan kondisi kemanusiaan.
Saran langkah selanjutnya
Hinca meminta agar kepolisian dan kejaksaan menyiapkan pengawalan untuk mengantarkan kedua terdakwa pulang serta menyampaikan permohonan maaf. Ia juga menegaskan tidak akan membawa perkara ini ke rapat dengar pendapat DPR, melainkan berharap semua pihak mengambil pelajaran dari kasus ini.
Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada putusan majelis hakim dan tindakan penegak hukum yang memproses perkara sesuai prinsip hukum dan kemanusiaan.
Berita Terkait
Batubara Beri Insentif Rp500.000 untuk 540 Guru Sekolah Minggu
Bupati Batubara serahkan insentif Rp500.000 kepada 540 guru Sekolah Minggu sebagai apresiasi dan ajakan perk...
Polda Sumut Tangkap Host TikTok Tersangka Siaran Porno
Polda Sumut menangkap host TikTok NFR (28) terkait siaran langsung berisi konten pornografi; akun diduga mer...
Kepulangan Jamaah Haji Kloter 08 Disambut di Asrama Haji Medan
Jamaah haji Kloter 08 tiba di Asrama Haji Medan Rabu (10/6) dan disambut petugas serta keluarga; pimpinan da...
Pemuda Kisaran Minta Tenang soal Putusan HGU PT CSIL
Tiga tokoh pemuda di Kisaran minta tenang dan kaji ulang isu putusan MA soal HGU PT CSIL yang sudah berkekua...
Purwaningrum Ditunjuk Ketua DPC PKB Deliserdang 2026–2031
H. Purwaningrum resmi ditetapkan Ketua DPC PKB Deliserdang 2026–2031; SK pengurus dalam proses dan pelantika...
PT Sianjur Resort Tuding Oknum Kuasai Lahan di Marindal Belakang Mapolda
PT Sianjur Resort menuduh oknum pemerintahan berupaya menguasai lahan 125 ha di Marindal II; konstatering pe...