Kemhan Tegaskan: Tidak Ada Larangan Hijab bagi Kadet Unhan
Kementerian Pertahanan (Kemhan) menegaskan tidak ada aturan yang secara spesifik melarang penggunaan hijab bagi kadet perempuan Universitas Pertahanan Republik Indonesia (Unhan RI). Pernyataan itu disampaikan merujuk pada Peraturan Rektor Unhan RI Nomor 28 Tahun 2025 tentang Pedoman Kehidupan Kadet.
Kebijakan resmi dan nilai ketakwaan
Kemhan menjelaskan peraturan tersebut memasukkan nilai ketakwaan sebagai bagian dari kode kehormatan kadet. Selain itu, kadet memiliki hak menjalankan ibadah dan menerima pembinaan mental selama mengikuti pendidikan.
Pengaturan pada kegiatan latihan khusus
Mengenai praktik tidak digunakannya hijab saat Latihan Dasar Militer (Latsarmil) di Akademi Militer Magelang, Kemhan menyatakan pengaturan itu hanya berlaku pada kegiatan tertentu. Ketentuan ini bersifat teknis dan dibuat dengan mempertimbangkan aspek keamanan dan keselamatan.
Pengaturan teknis itu diperlukan terutama pada latihan yang menuntut keleluasaan gerak atau penggunaan perlengkapan tertentu. Menurut penjelasan resmi, tujuan pengaturan bukan untuk membatasi keyakinan atau pelaksanaan ajaran agama para kadet.
Ruang penggunaan hijab bagi kadet perempuan
Kemhan juga menguraikan bahwa dalam kehidupan sehari-hari kadet perempuan Muslim tetap dapat menggunakan hijab. Penggunaan hijab diizinkan dalam beberapa konteks, antara lain:
- Lingkungan tempat tinggal atau mess kadet.
- Kegiatan tertentu di luar kampus.
- Saat menjalani magang.
Imbas dan prospek
Dengan penjelasan ini, Kemhan berupaya menegaskan keseimbangan antara kebutuhan operasional militer dan kebebasan beragama. Kebijakan teknis pada latihan tidak serta-merta menghapus hak beribadah; sebaliknya, nilai ketakwaan dimasukkan dalam pedoman resmi sebagai bagian dari pembentukan karakter kadet.
Ke depan, penerapan ketentuan teknis tersebut akan bergantung pada jenis latihan dan standar keselamatan yang berlaku. Institusi terkait diharapkan terus memberikan informasi yang jelas kepada kadet agar hak beragama dan kebutuhan operasional dapat berjalan beriringan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Pemerintah Siapkan Pusat Rehabilitasi untuk Warga Binaan Narkotika
Pemerintah siapkan pusat rehabilitasi dan reedukasi bagi warga binaan pengguna narkotika untuk atasi overkap...
BMKG Waspadai Hujan Lebat, Petir, Angin Kencang 5-8 Okt
BMKG keluarkan peringatan dini hujan lebat, petir, dan angin kencang pada 5-8 Oktober 2026; waspadai empat w...
Prabowo Pimpin Parade HUT ke-81 TNI di Mabes Cilangkap
Presiden Prabowo memimpin Parade HUT ke-81 TNI di Mabes Cilangkap, 5 Oktober 2026; melibatkan 3.378 personel...
HUT TNI ke-81: DPR Dorong Modernisasi Hadapi Perang Modern
DPR mendesak modernisasi alutsista dan peningkatan pelatihan TNI menjelang HUT ke-81, seiring anggaran 2027...
Dua Induk Badak Sumatera Bunting di Way Kambas, Harapan Konservasi
Dua induk badak sumatera, Ratu dan Delilah, dinyatakan bunting di Suaka Rhino Sumatra Way Kambas; pemantauan...
Prabowo Minta Bakom Gunakan Bahasa Sederhana dan Dengarkan Rakyat
Presiden Prabowo minta Bakom gunakan bahasa sederhana, jelaskan alasan kebijakan, dan dengarkan masukan masy...