Kemhan Tegaskan: Tidak Ada Larangan Hijab bagi Kadet Unhan
Kementerian Pertahanan (Kemhan) menegaskan tidak ada aturan yang secara spesifik melarang penggunaan hijab bagi kadet perempuan Universitas Pertahanan Republik Indonesia (Unhan RI). Pernyataan itu disampaikan merujuk pada Peraturan Rektor Unhan RI Nomor 28 Tahun 2025 tentang Pedoman Kehidupan Kadet.
Kebijakan resmi dan nilai ketakwaan
Kemhan menjelaskan peraturan tersebut memasukkan nilai ketakwaan sebagai bagian dari kode kehormatan kadet. Selain itu, kadet memiliki hak menjalankan ibadah dan menerima pembinaan mental selama mengikuti pendidikan.
Pengaturan pada kegiatan latihan khusus
Mengenai praktik tidak digunakannya hijab saat Latihan Dasar Militer (Latsarmil) di Akademi Militer Magelang, Kemhan menyatakan pengaturan itu hanya berlaku pada kegiatan tertentu. Ketentuan ini bersifat teknis dan dibuat dengan mempertimbangkan aspek keamanan dan keselamatan.
Pengaturan teknis itu diperlukan terutama pada latihan yang menuntut keleluasaan gerak atau penggunaan perlengkapan tertentu. Menurut penjelasan resmi, tujuan pengaturan bukan untuk membatasi keyakinan atau pelaksanaan ajaran agama para kadet.
Ruang penggunaan hijab bagi kadet perempuan
Kemhan juga menguraikan bahwa dalam kehidupan sehari-hari kadet perempuan Muslim tetap dapat menggunakan hijab. Penggunaan hijab diizinkan dalam beberapa konteks, antara lain:
- Lingkungan tempat tinggal atau mess kadet.
- Kegiatan tertentu di luar kampus.
- Saat menjalani magang.
Imbas dan prospek
Dengan penjelasan ini, Kemhan berupaya menegaskan keseimbangan antara kebutuhan operasional militer dan kebebasan beragama. Kebijakan teknis pada latihan tidak serta-merta menghapus hak beribadah; sebaliknya, nilai ketakwaan dimasukkan dalam pedoman resmi sebagai bagian dari pembentukan karakter kadet.
Ke depan, penerapan ketentuan teknis tersebut akan bergantung pada jenis latihan dan standar keselamatan yang berlaku. Institusi terkait diharapkan terus memberikan informasi yang jelas kepada kadet agar hak beragama dan kebutuhan operasional dapat berjalan beriringan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Penasehat Khusus Presiden Datangi Jabatex Tuntut Pembayaran Pesangon
Said Iqbal datangi Jabatex Cibodas (24/8/2026) untuk mendorong pembayaran pesangon 459 buruh senilai Rp59 mi...
Kementerian PU Buru Teknologi Konversi Air Laut untuk Palue
Kementerian PU menjajaki kerja sama dengan BRIN untuk mengonversi air laut jadi air tawar sebagai solusi dar...
CIEIE 2026 di Jakarta Buka Peluang Usaha Indonesia-Tiongkok
CIEIE 2026 digelar 3-5 Sept di Jakarta untuk perkuat kerja sama ekonomi digital dan buka peluang bagi pelaku...
Bahlil Janji Permudah Perizinan untuk Percepat Pemanfaatan Panas Bumi
Menteri ESDM Bahlil akan permudah perizinan dan beri insentif untuk percepat pemanfaatan panas bumi demi cap...
DPR: RUU Perampasan Aset Disusun untuk Cegah Kriminalisasi
DPR menegaskan RUU Perampasan Aset dibahas cermat untuk mencegah penyalahgunaan dan kriminalisasi; ditargetk...
Transmigrasi Dorong Investasi dan Produktivitas Lahan di Batam
Kementerian Transmigrasi alokasikan 300 hektare di Galang untuk galangan kapal, dorong investasi dan proyeks...