Politik

Hibah Lahan 27.153 m² di Jember Terkendala Status Lahan Sawah

Bagikan:

JEMBER — Pemerintah Kabupaten Jember menunda rencana hibah lahan seluas 27.153 meter persegi di Kedawung, Kelurahan Gebang, Kecamatan Patrang, kepada Kejaksaan Negeri Jember. Penundaan ini muncul karena lahan yang sudah dikeluarkan dari LP2B itu masih berstatus Lahan Sawah Dilindungi (LSD), sehingga menghadirkan persoalan tata ruang dan hukum.

Status tata ruang dan persoalan hukum

Ketua Komisi B DPRD Jember, Candra Ary Fianto, meminta Pemkab memastikan semua status hukum lahan selesai sebelum hibah direalisasikan. Menurutnya, penghapusan dari satu kategori perlindungan tidak otomatis menghapus perlindungan lainnya.

“Kalau dilihat dari sertifikat yang disampaikan BPKAD dan pemaparan Kepala Kantor Pertanahan Jember dalam rapat kemarin, lahan tersebut adalah lahan hijau,”

Candra menegaskan bahwa status LSD membawa konsekuensi hukum berupa larangan alih fungsi lahan untuk kepentingan di luar sektor pertanian. Ketidakjelasan ini, menurutnya, berpotensi menimbulkan masalah hukum dan administrasi di masa depan.

Dampak pada proses hibah dan rekomendasi DPRD

DPRD meminta langkah antisipatif agar penyerahan aset tidak menimbulkan persoalan baru setelah hibah dilakukan. Candra mengingatkan perlunya mitigasi dan penyelesaian semua persyaratan tata ruang sebelum penyerahan aset.

“Kami sebenarnya ingin mengingatkan saja tentang potensi masalah ke depan terkait permasalahan lahan tersebut. Ini salah satu bentuk antisipasi dan mitigasi, dalam rangka kehati-hatian kita,”

Keterangan Kantor Pertanahan dan syarat alih fungsi

Kepala Kantor Pertanahan Jember, M. Sochib Lutfi, menyampaikan lahan yang terdiri atas sepuluh bidang memang telah dikeluarkan dari LP2B berdasarkan SK Bupati Jember pada Juli 2026. Namun, statusnya sebagai Lahan Sawah Dilindungi masih melekat.

“Cuma lahan tersebut masih masuk di dalam skema LSD. Karena statusnya LSD, secara aturan tidak boleh dialihfungsikan di luar kepentingan sektor pertanian,”

Sochib menjelaskan pemerintah kabupaten dapat mengajukan rekomendasi alih fungsi kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pusat. Salah satu persyaratan yang disebutkan adalah penyediaan lahan pengganti sekurang-kurangnya tiga kali lipat dari luas lahan yang akan dialihfungsikan.

Kebutuhan lahan pengganti

Dengan luas aset 27.153 m², konsekuensi persyaratan tiga kali lipat berarti pemerintah daerah harus menyiapkan minimal 81.459 m² atau sekitar 8,15 hektare lahan pengganti sebelum alih fungsi dapat direkomendasikan.

  • Sudah dikeluarkan dari LP2B berdasarkan SK Bupati (Juli 2026).
  • Masih berstatus LSD sehingga ada larangan alih fungsi tanpa rekomendasi ATR/BPN.
  • Syarat alih fungsi salah satunya penyediaan lahan pengganti minimal tiga kali lipat.

Permasalahan ini juga terkait proses revisi Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Jember, yang belum rampung. Pemerintah eksekutif dituntut menuntaskan seluruh persyaratan tata ruang agar rencana hibah aset ini tidak menimbulkan masalah hukum dan administratif di kemudian hari.

Bima Prakoso
Penulis
Bima Prakoso

Jurnalis politik dengan fokus pada dinamika partai, kebijakan publik, dan agenda pemerintahan.

Berita Terkait