WNI Relawan Gaza Herubowo Sebut Alami Kekerasan Saat Ditahan
Rahendro Herubowo, relawan kemanusiaan Indonesia, mengaku mengalami kekerasan fisik dan tekanan psikologis saat ditahan militer Israel pada Mei 2026. Pernyataan itu disampaikan setibanya ia di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Senin, 24 Mei 2026. Kasus ini melibatkan sembilan WNI yang ditangkap ketika membawa bantuan menuju Gaza.
Pengakuan Herubowo: bentuk kekerasan dan tekanan
Herubowo menceritakan perlakuan keras mulai dari saat mereka masih berada di kapal bantuan. Ia mengatakan aparat Israel melemparkan granat kejut ketika relawan bergerak di atas kapal. Tekanan fisik berlanjut saat pemindahan para tahanan.
“Setiap mereka melakukan sesuatu, mereka melempari kita granat kejut yang cukup keras,”
Menurut Herubowo, para relawan dipaksa berjalan dengan kepala menunduk. Mereka yang mencoba mengangkat kepala langsung mendapat tindakan kekerasan.
“Pada saat kita dipindahkan dari satu tempat ke tempat lain, kita harus nunduk dan tidak boleh angkat kepala sedikit pun. Angkat kepala sedikit, kita ditendang dan dipukul,”
Kondisi dalam penahanan: ruang khusus dan penyiksaan
Herubowo menyebut beberapa tahanan dibawa ke ruangan tertentu yang menurutnya digunakan untuk melakukan kekerasan. Ia memaparkan tindakan fisik yang dialami secara pribadi selama masa itu.
“Saya sempat jatuh dan diinjak. Saya juga sempat disetrum juga beberapa kali di bagian badan, kaki, dan punggung saya,”
Pengakuan ini menyoroti jenis penyiksaan yang dialami para relawan, baik berupa kekerasan langsung maupun tekanan psikologis berkepanjangan.
Respons dan pemulangan relawan
Sebelumnya, sembilan WNI peserta Global Sumud Flotilla ditahan militer Israel pada 19 Mei 2026 saat membawa bantuan menuju Gaza. Setelah melalui upaya diplomasi intensif oleh pemerintah Indonesia dan dukungan internasional, seluruh relawan akhirnya dibebaskan.
Mereka kemudian dipulangkan melalui Istanbul, Turki, sebelum tiba kembali di Indonesia dan memberikan kesaksian publik tentang pengalaman mereka.
Implikasi dan langkah selanjutnya
Pengakuan Herubowo memicu perhatian pada perlindungan terhadap relawan kemanusiaan di zona konflik. Kasus ini juga membuka pertanyaan tentang standar perlakuan terhadap aktivis sipil yang membawa bantuan kemanusiaan.
Ke depan, kemungkinan akan ada tekanan untuk investigasi lebih lanjut dari pihak berwenang dan organisasi internasional terkait dugaan pelanggaran hak asasi terhadap relawan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
PERSAGI: Standar Bahan Baku Kunci Keberhasilan Program MBG
PERSAGI minta BGN perkuat standar bahan baku MBG untuk memastikan kecukupan gizi bagi bumil, busui, balita,...
DPR Dukung Pelarangan Vape jika Disalahgunakan untuk Narkoba
DPR mendukung pelarangan vape jika produk itu digunakan sebagai pintu masuk narkoba; pemerintah minta pengaw...
PPATK: Perputaran Dana Judi Online Rp40,3 Triliun Triwulan I 2026
PPATK: perputaran dana judi online mencapai Rp40,3 triliun pada Triwulan I 2026; QRIS makin dominan dan modu...
Polri dan Kemnaker Selesaikan Sengketa PHK 134 Pekerja, Bayar Rp12,7 Miliar
Desk Ketenagakerjaan Polri dan Kemnaker menyelesaikan sengketa PHK 134 pekerja PT Amos Indah Indonesia denga...
Prabowo: Gagasan Bukan Baru, Intinya Tegakkan UUD 1945
Presiden Prabowo menegaskan gagasannya adalah menegakkan UUD 1945, terutama Pasal 33 dan 34, saat berpidato...
Prabowo: Gagasannya Bukan Baru, Tujuan Tegakkan UUD 1945
Presiden Prabowo menyatakan gagasannya bukan baru; ia menegaskan ingin menegakkan Pasal 33 dan 34 UUD 1945 d...