Polda Sumut Hentikan Kasus Boydo Panjaitan, Tak Terbukti Gelapkan Rp2 Miliar
Medan — Polda Sumatera Utara resmi menghentikan penyelidikan terhadap Ketua GAMKI Medan, Boydo Panjaitan, terkait dugaan penggelapan uang senilai Rp2 miliar. Surat penghentian diterima kuasa hukum pada 16 Mei 2026 setelah penyidik menyatakan tidak ditemukan unsur tindak pidana.
Surat penghentian dan hasil pemeriksaan
Kuasa hukum Boydo dari YTRP Law Office, Yosua T.R. Panjaitan, mengatakan timnya menerima Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan dari Ditreskrimum Polda Sumut. Surat itu diterbitkan berdasarkan hasil gelar perkara penyidik.
Perkara tercatat dalam laporan polisi nomor LP/B/1459/XII/2023/SPKT Polda Sumatera Utara tertanggal 4 Desember 2023. Setelah pemeriksaan, penyidik menilai laporan tidak memenuhi unsur pidana sehingga penyelidikan dihentikan dengan nomor S.Tap/Henti.Lidik/303.b/V/RES.1.11./2026/Ditreskrimum.
“Kasus ini resmi ditutup karena Boydo memang tidak bersalah. Surat sudah kami terima tertanggal 16 Mei 2026,”
pernyataan Yosua disampaikan saat menerima dokumen, didampingi rekan-rekannya Charli Sihombing dan Vebriany Florentina Segala pada Rabu, 3 Juni 2026.
Respons dan upaya pemulihan nama baik
Berdasarkan keputusan itu, Yosua menegaskan pihaknya menuntut pemulihan harkat, martabat, dan nama baik klien. Ia menyatakan tuduhan penggelapan tidak terbukti secara hukum.
Terpisah, Boydo telah melapor balik kepada Polda Sumut pada 16 Maret 2026. Laporan tersebut menyangkut dugaan pencemaran nama baik oleh pelapor awal, yaitu tuduhan penggelapan Rp2 miliar.
“Ini untuk memulihkan nama baik klien kami,”
kata pengacara Gerald Partogi Siahaan, yang mendampingi Boydo bersama 18 pengacara lainnya. Gerald menambahkan bahwa tuduhan tersebut dianggap telah merusak nama baik keluarga dan organisasi yang dipimpin Boydo.
Implikasi dan langkah selanjutnya
Penghentian penyelidikan menutup proses pidana atas laporan awal, namun laporan balik terkait pencemaran nama baik tetap berjalan terpisah. Keputusan Polda Sumut menegaskan bahwa alat bukti yang dikumpulkan tidak cukup untuk melanjutkan ke penyidikan.
Ke depan, pihak kuasa hukum Boydo mendorong pemulihan resmi nama baik dan kemungkinan langkah hukum lanjutan bila diperlukan. Kasus ini juga menjadi pengingat bagi publik agar berhati-hati dalam menyampaikan tuduhan yang berpotensi merusak reputasi.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Polsek Hutaimbaru Gelar Dialog 'Kopi Kamtibmas' Pererat Sinergi Keamanan
Polsek Hutaimbaru menggelar forum dialog Kopi Kamtibmas pada 24/7 untuk pererat sinergi keamanan, lawan nark...
17 Camat Mangkir, Pembahasan P-APBD Deliserdang Terhenti
Pembahasan LPP APBD 2025 di DPRD Deliserdang tertunda setelah 17 dari 22 Camat tidak hadir dalam rapat Bangg...
Baznas Palas Salurkan Bantuan untuk 10 Guru Tahfiz
Baznas Padanglawas menyalurkan bantuan zakat kepada 10 guru tahfiz dan dukungan pendidikan pada 24 Juli di S...
Polres Langsa Bongkar Ladang Ganja, 83 Tanaman Diamankan
Satresnarkoba Polres Langsa menangkap satu tersangka dan mengamankan 83 batang ganja di ladang sawit Gampong...
IAIN Langsa Kembangkan Pusat BIPA, Tarik 657 Calon Mahasiswa Internasional
IAIN Langsa lakukan studi banding ke UMSU untuk membangun Pusat BIPA sebagai dukungan bagi 657 calon mahasis...
Aceh Besar Gelar Lomba Beut Kitab Bak Sikula untuk SD dan SMP
Aceh Besar menggelar Lomba Beut Kitab Bak Sikula untuk SD dan SMP sebagai evaluasi satu tahun program priori...