Lokal

Vonis Bebas Empat Terdakwa Kasus Penjualan Aset PTPN II ke Citraland

Bagikan:
Suasana sidang kasus Pembangunan Citraland di PN Medan

Medan — Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap empat terdakwa dalam perkara dugaan korupsi penjualan aset PTPN I Regional I (dahulu PTPN II) kepada PT Ciputra Land melalui kerja sama operasional (KSO) dengan PT Nusa Dua Propertindo. Putusan dibacakan pada Rabu (3/6) di ruang Cakra Utama, PN Medan.

Putusan dan pertimbangan majelis

Ketua majelis hakim Muhammad Kasim, didampingi Yusafrihardi Girsang dan Rurita Ningrum, menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan dakwaan jaksa pada alternatif pertama maupun kedua.

"Menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu dan kedua. Membebaskan para terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan jaksa penuntut umum,"

Siapa saja yang dibebaskan

Empat terdakwa yang divonis bebas adalah:

  • Imam Subakti — mantan Direktur PT Nusa Dua Propertindo;
  • Askani — mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara;
  • Abdul Rahim Lubis — mantan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang;
  • Irwan Perangin-angin — mantan Direktur PTPN II.

Perintah pemulihan hak dan pembebasan dari rutan

Majelis hakim memerintahkan pemulihan hak-hak para terdakwa, termasuk kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabat. Hakim juga memerintahkan agar para terdakwa segera dikeluarkan dari rumah tahanan negara.

"Memerintahkan agar para terdakwa segera dikeluarkan dari rumah tahanan negara,"

Tuntutan jaksa dan kerugian negara

Sebelumnya jaksa penuntut umum dari Kejati Sumut menuntut masing-masing terdakwa pidana penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Dalam tuntutan, JPU Hendri Edison Sipahutar menilai para terdakwa terbukti melanggar ketentuan pidana korupsi (Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 20/2001 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) juncto Pasal 618 KUHP).

Selain tuntutan pidana, jaksa menuntut uang pengganti kerugian negara sebesar Rp263,43 miliar kepada PT Nusa Dua Propertindo. Uang pengganti tersebut telah dibayarkan seluruhnya ke kas negara melalui Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Latar belakang kasus

Perkara ini berkaitan dengan penjualan aset PTPN II seluas 8.077 hektare yang kemudian dikembangkan menjadi kawasan perumahan Citraland. Kasus sempat menjadi perhatian publik karena skala aset dan implikasinya terhadap pengelolaan lahan negara.

Vonis bebas ini menghentikan proses pidana terhadap keempat terdakwa di tingkat pertama, sementara proses hukum selanjutnya dari pihak yang berkepentingan belum diumumkan secara resmi.

J
Penulis
John Doe

No bio yet 😊

Berita Terkait