Vonis Bebas Empat Terdakwa Kasus Penjualan Aset PTPN II ke Citraland
Medan — Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap empat terdakwa dalam perkara dugaan korupsi penjualan aset PTPN I Regional I (dahulu PTPN II) kepada PT Ciputra Land melalui kerja sama operasional (KSO) dengan PT Nusa Dua Propertindo. Putusan dibacakan pada Rabu (3/6) di ruang Cakra Utama, PN Medan.
Putusan dan pertimbangan majelis
Ketua majelis hakim Muhammad Kasim, didampingi Yusafrihardi Girsang dan Rurita Ningrum, menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan dakwaan jaksa pada alternatif pertama maupun kedua.
"Menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu dan kedua. Membebaskan para terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan jaksa penuntut umum,"
Siapa saja yang dibebaskan
Empat terdakwa yang divonis bebas adalah:
- Imam Subakti — mantan Direktur PT Nusa Dua Propertindo;
- Askani — mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara;
- Abdul Rahim Lubis — mantan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang;
- Irwan Perangin-angin — mantan Direktur PTPN II.
Perintah pemulihan hak dan pembebasan dari rutan
Majelis hakim memerintahkan pemulihan hak-hak para terdakwa, termasuk kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabat. Hakim juga memerintahkan agar para terdakwa segera dikeluarkan dari rumah tahanan negara.
"Memerintahkan agar para terdakwa segera dikeluarkan dari rumah tahanan negara,"
Tuntutan jaksa dan kerugian negara
Sebelumnya jaksa penuntut umum dari Kejati Sumut menuntut masing-masing terdakwa pidana penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Dalam tuntutan, JPU Hendri Edison Sipahutar menilai para terdakwa terbukti melanggar ketentuan pidana korupsi (Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 20/2001 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) juncto Pasal 618 KUHP).
Selain tuntutan pidana, jaksa menuntut uang pengganti kerugian negara sebesar Rp263,43 miliar kepada PT Nusa Dua Propertindo. Uang pengganti tersebut telah dibayarkan seluruhnya ke kas negara melalui Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Latar belakang kasus
Perkara ini berkaitan dengan penjualan aset PTPN II seluas 8.077 hektare yang kemudian dikembangkan menjadi kawasan perumahan Citraland. Kasus sempat menjadi perhatian publik karena skala aset dan implikasinya terhadap pengelolaan lahan negara.
Vonis bebas ini menghentikan proses pidana terhadap keempat terdakwa di tingkat pertama, sementara proses hukum selanjutnya dari pihak yang berkepentingan belum diumumkan secara resmi.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Polres Langsa Bongkar Ladang Ganja, 83 Tanaman Diamankan
Satresnarkoba Polres Langsa menangkap satu tersangka dan mengamankan 83 batang ganja di ladang sawit Gampong...
IAIN Langsa Kembangkan Pusat BIPA, Tarik 657 Calon Mahasiswa Internasional
IAIN Langsa lakukan studi banding ke UMSU untuk membangun Pusat BIPA sebagai dukungan bagi 657 calon mahasis...
Aceh Besar Gelar Lomba Beut Kitab Bak Sikula untuk SD dan SMP
Aceh Besar menggelar Lomba Beut Kitab Bak Sikula untuk SD dan SMP sebagai evaluasi satu tahun program priori...
MTQ Lhoksukon 2026 Dibuka, 102 Peserta Ikuti Perlombaan
Pembukaan MTQ Kecamatan Lhoksukon 2026 digelar 24 Juli di Masjid Al-Ihsan dengan 102 peserta; acara berlangs...
PWI Langsa Gelar Pelatihan Kewartawanan di Bukit Lawang
PWI Kota Langsa menggelar pelatihan kewartawanan di Bukit Lawang (24-26 Juli 2026) untuk memperkuat kompeten...
Gerindra Minta Anggaran DPKP 2025 Ditingkatkan untuk Ketahanan Pangan
Fraksi Gerindra DPRK Banda Aceh minta peningkatan anggaran DPKP 2025 untuk ketahanan pangan dan dorong imple...