Vonis Bebas Empat Terdakwa Kasus Penjualan Aset PTPN II ke Citraland
Medan — Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap empat terdakwa dalam perkara dugaan korupsi penjualan aset PTPN I Regional I (dahulu PTPN II) kepada PT Ciputra Land melalui kerja sama operasional (KSO) dengan PT Nusa Dua Propertindo. Putusan dibacakan pada Rabu (3/6) di ruang Cakra Utama, PN Medan.
Putusan dan pertimbangan majelis
Ketua majelis hakim Muhammad Kasim, didampingi Yusafrihardi Girsang dan Rurita Ningrum, menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan dakwaan jaksa pada alternatif pertama maupun kedua.
"Menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu dan kedua. Membebaskan para terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan jaksa penuntut umum,"
Siapa saja yang dibebaskan
Empat terdakwa yang divonis bebas adalah:
- Imam Subakti — mantan Direktur PT Nusa Dua Propertindo;
- Askani — mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara;
- Abdul Rahim Lubis — mantan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang;
- Irwan Perangin-angin — mantan Direktur PTPN II.
Perintah pemulihan hak dan pembebasan dari rutan
Majelis hakim memerintahkan pemulihan hak-hak para terdakwa, termasuk kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabat. Hakim juga memerintahkan agar para terdakwa segera dikeluarkan dari rumah tahanan negara.
"Memerintahkan agar para terdakwa segera dikeluarkan dari rumah tahanan negara,"
Tuntutan jaksa dan kerugian negara
Sebelumnya jaksa penuntut umum dari Kejati Sumut menuntut masing-masing terdakwa pidana penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Dalam tuntutan, JPU Hendri Edison Sipahutar menilai para terdakwa terbukti melanggar ketentuan pidana korupsi (Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 20/2001 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) juncto Pasal 618 KUHP).
Selain tuntutan pidana, jaksa menuntut uang pengganti kerugian negara sebesar Rp263,43 miliar kepada PT Nusa Dua Propertindo. Uang pengganti tersebut telah dibayarkan seluruhnya ke kas negara melalui Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Latar belakang kasus
Perkara ini berkaitan dengan penjualan aset PTPN II seluas 8.077 hektare yang kemudian dikembangkan menjadi kawasan perumahan Citraland. Kasus sempat menjadi perhatian publik karena skala aset dan implikasinya terhadap pengelolaan lahan negara.
Vonis bebas ini menghentikan proses pidana terhadap keempat terdakwa di tingkat pertama, sementara proses hukum selanjutnya dari pihak yang berkepentingan belum diumumkan secara resmi.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Polda Sumut Ungkap Motif Pembunuhan Wakil Rektor IT&B di Berastagi
Polda Sumut menangkap dua pelaku pembunuhan Wakil Rektor II IT&B di Berastagi. Motifnya untuk menguasai hart...
Tiorita Tinjau Perbaikan Jalan Longsor di Salapian, Langkat
Plt Bupati Langkat Tiorita Br Surbakti meninjau perbaikan jalan longsor di Salapian (29/9); Pemkab turunkan...
Wali Kota Lhokseumawe Siapkan Pendampingan Hukum untuk Keluarga Rasya
Wali Kota Lhokseumawe janjikan pendampingan hukum untuk keluarga Muhammad Rasya Fadilla dan akan menyiapkan...
DPR Minta Warga Tenang dan Percayakan Penyelidikan Kasus Mahasiswa Pelayaran
Anggota DPR Komisi V, Ghufran, menyampaikan duka atas meninggalnya mahasiswa Politeknik Malahayati dan memin...
Pemkab Aceh Besar dan BNN Sinergi Pulihkan Kawasan Rawan Narkoba
Pemkab Aceh Besar dan BNN memperkuat sinergi untuk memulihkan kawasan rawan narkoba lewat pencegahan, pember...
Labuhanbatu Gelar Bupati Cup PBSI 2026, 250 Peserta Ikut
Turnamen Bupati Cup PBSI Labuhanbatu 2026 resmi dibuka di Rantauprapat, diikuti sekitar 250 peserta dari 10...